Tajuk
Booster Menjadi Syarat Mudik?
Apabila aturan booster yang diterapkan, itu artinya sama saja dengan melarang mudik.
Mudik lebaran sudah semakin dekat. Masyarakat yang sudah dua tahun tidak mudik karena pembatasan akibat pandemi Covid-19, tentu sudah menunggu momen untuk pulang kampung.
Apalagi, kasus Covid-19 sudah semakin menurun. Data Satgas Covid-19 pada Selasa (22/3) menunjukkan, angka positif harian ‘hanya’ 7.464 kasus. Angka itu sudah jauh menurun dibandinkan pada pekan-pekan sebelumnya.
Pemerintah pun mewacanakan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi pemudik untuk pulang ke kampung halaman.
Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, wacana booster sebagai syarat mudik itu sebagai upaya memastikan masyarakat terlindungi. Vaksinasi dosis booster diyakini mampu melindungi individu dari gejala berat jika terinfeksi Covid-19. Jika wacana itu direalisasikan, menurut dia, masyarakat yang ingin mudik dan sudah divaksin booster tidak perlu melakukan tes RT PCR ataupun swab antigen.
Itu bisa terlaksana kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, dan suasana terus landai seperti yang sekarang.
Kendati demikian, wacana tersebut, menurut Wapres, masih perlu menyesuaikan dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Itu bisa terlaksana kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan, dan suasana terus landai seperti yang sekarang.
Sekretaris Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyatakan, hingga kini wacana syarat booster bagi pemudik masih dikaji. Semua kebijakan terkait momentum Ramadhan dan mudik masih terus disesuaikan dengan perkembangan tren laju penularan.
Pemerintah memang perlu mengkaji aturan bagi pemudik nanti. Di satu sisi, masyarakat perlu diberi ruang agar bisa melakukan mudik setelah dua tahun dilarang. Di sisi lain, perlu juga kewaspadaan akan terjadinya peningkatan kasus.
Namun, apakah kebijakan booster sebagai syarat mudik itu adil dan efektif? Pertama, masyarakat tentu akan membandingkan dengan liburan akhir tahun lalu, yang tidak ada pembatasan. Lalu, mengapa mudik justru dibatasi?
Apabila aturan booster yang diterapkan, itu artinya sama saja dengan melarang mudik. Berdasarkan data Satgas Covid-19, hingga Selasa (23/3), realisasi vaksin dosis pertama mencapai 194.906.900. Sedangkan yang sudah vaksinasi dosis kedua baru 155.391.750. Hingga Maret 2022, jumlah penduduk yang sudah mendapat vaksin booster baru sekitar 12 juta orang.
Angka itu menunjukkan, masih banyak penduduk yang belum vaksin pertama, kedua, apalagi booster. Jika kebijakan booster diterapkan secara kaku, sama saja dengan melarang untuk mudik.
Apalagi, dalam jangka waktu yang tinggal sekitar sebulan lagi, tidak mungkin mengejar target booster.
Apalagi, dalam jangka waktu yang tinggal sekitar sebulan lagi, tidak mungkin mengejar target booster, mengingat jarak antara vaksin kedua dan booster harus lebih dari enam bulan.
Contohnya, seseorang baru saja vaksin dosis kedua bulan ini, jelas dia tidak akan bisa booster, yang berarti tidak boleh mudik. Buat yang baru vaksin dosis pertama apalagi, mimpi saja kalau mau mudik. Sebab, dia harus menunggu vaksinasi kedua sebelum booster.
Misalkan, kebijakan booster diterapkan secara kaku maka yang terjadi, akan ada pelanggaran-pelanggaran. Masyarakat mencari cara bagaimana agar bisa mudik setelah dua tahun menahan diri.
Perlu dicari jalan keluar yang adil dan memberi kebaikan bagi semua. Jangan sampai masyarakat bertanya, mengapa libur akhir tahun bisa bebas, tapi mudik dilarang? Bedanya di mana?
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Booster Bisa Jadi Syarat Mudik Lebaran
Tidak menutup kemungkinan Ramadhan nanti status pandemi sudah berubah menjadi endemi.
SELENGKAPNYA‘Tangkap Mafia Minyak Goreng’
Pasokan minyak goreng kemasan di tingkat pedagang pasar tradisional masih terbatas.
SELENGKAPNYAKorban China Eastern Belum Ditemukan
Pesawat tipe 737-800 yang digunakan China Eastern tetap akan dioperasikan maskapai Indonesia.
SELENGKAPNYA