Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). | Republika

Nasional

Legislator Dukung Restorative Justice Kasus Haris dan Fatia

Haris Azhar menilai penetapan tersangkanya merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyayangkan penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ia meminta kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Kami berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Panjaitan oleh Haris Azhar dan Fatia tetap diselesaikan dalam koridor restorative justice, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan di pengadilan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (21/3).

Habiburokhman menekankan langkah hukum mestinya menjadi jalan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan. Oleh karena itu, Habiburokhman menyarankan Haris-Fatia dan Luhut duduk bersama mencari solusi damai, salah satu cara menurutnya, bisa dilakukan Haris-Fatia dengan meminta maaf kepada Luhut.

Sebelumnya, pada Jumat 18 Maret 2022, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari proses laporan polisi tertanggal 22 September 2021 oleh Luhut Binsar Pandjaitan berkaitan dengan video yang terdapat dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!” berdasar pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil yang berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.”

Pada Senin siang, Haris dan Fatia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya mengaku siap menghadapi risiko akibat bersuara keras terhadap pejabat negara, termasuk mendekam di jeruji besi.

"Jadi walaupun saya sampai di tahan hari ini atau kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," tegas Haris,Senin.

Menurut Haris, penetapan tersangka kepada dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman. Bahkan hanya mereka berdua yang dibungkam suaranya, tapi masyarakat turut dibungkam dengan penetapan tersangka tersebut.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," tegas Haris.

photo
Sejumlah aktivis berdiri di dekat manekin saat melaksanakan aksi di depan Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. - (Republika/Putra M. Akbar)

Adapun, Fatia menyatakan akan berusaha membuktikan data dan fakta dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Fatia juga mengaku siap menerima konsekuensi, salah satunya menginap di hotel prodeo.

"Kalau ditahan kan terbukti adanya represivitas, saya sih terima-terima saja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membantah penetapan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama terhadap Luhut Binsar Panjaitan bermuatan politis. Ia menegaskan penyidik melihat fakta hukum pada saat menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," tegas Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).

Setidaknya, kata Zulpan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan status kepada kedua terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Luhut. Bahkan, kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah kasus tersebut berjalan lima bulan. Maka penyidik tidak terburu-buru dalam menetapkan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan aktivis itu sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, klaim Zulpan, pihak kepolisian sempat memfasiltasi mediasi bagi kedua belah pihak untuk melakukan restorative justice dalam penyelesaian kasus tersebut. Sayangnya, kata Zulpan, meski diupayakan mediasi tapi tidak ada titik temu antara pelapor dengan terlapor.

"Dari beberapa mediasi yang dilakukan ini tidak ditemukan sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka," tutur Zulpan. Diketahui, Haris dan Fatia diperiksa penyidik sebagai tersangka pada Senin (21/3) atas laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Temuan Benda Padat Misterius di Lokasi Temuan Arca

Dalam survei dengan pendekatan geologi itu tidak dilakukan penggalian di lokasi temuan arca.

SELENGKAPNYA

Pemilu 2024 Disiapkan, Amendemen UUD Ditunda

KPU meminta DPR segera membahas tahapan Pemilu 2024.

SELENGKAPNYA

Jenderal Andika Pastikan Danki Koramil Gome Diproses Hukum

Jenderal Andika mengungkapkan kebohongan yang dilakukan oleh Komandan Pos Koramil Gome.

SELENGKAPNYA