Petugas kesehatan membantu pengungsi anak-anak dari Etnis Rohingya saat mereka diselamatkan di Pelabuhan Krueng Geukueh di Aceh, Jumat (31/12/2021). | AP/Rahmat Mirza

Internasional

AS: Kekerasan Terhadap Etnis Rohingya adalah Genosida

AS telah menjatuhkan sanksi kepada para jenderal Myanmar yang terlibat genosida.

WASHINGTON – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden siap menyatakan bahwa militer Myanmar telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Hal itu diungkap seorang pejabat AS dan sumber yang mengetahui tentang keputusan tersebut pada Ahad (20/3).

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dijadwalkan untuk mengumumkan tentang genosida militer Myanmar terhadap Rohingya saat berpidato di Museum Peringatan Holocaust di Washington, Senin (21/3). Pengumuman dibuat setelah dia mengunjungi pameran bertajuk “Burma’s Path to Genocide”.

Meski belum resmi, kabar tentang keputusan AS terkait genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap Rohingya disambut kelompok kemanusiaan Refugees International.

“Deklarasi genosida AS adalah langkah yang disambut baik dan sangat berarti. Ini juga merupakan tanda komitmen yang kuat terhadap keadilan bagi semua orang yang terus menghadapi pelanggaran oleh junta militer (Myanmar) hingga hari ini,” katanya, dikutip laman NBC News.

photo
Gelombang pengungsi etnis Rohingya mengantre untuk menerima bantuan di Coxs Bazar, Bangladesh, selepas melarikan diri dari kekerasan di Rakhine pada 2017. REUTERS/Cathal McNaughton/File Photo - (X02612)

Sebelumnya, AS menggambarkan tindakan militer Myanmar terhadap etnis Rohingya sebagai “pembersihan etnis”. Washington pun menjatuhkan sanksi kepada para jenderal Myanmar yang dianggap bertanggung jawab atau terlibat dalam aksi tersebut.

Pada Agustus 2017 lebih dari 700 ribu orang Rohingya melarikan diri dari Negara Bagian Rakhine, Myanmar, dan mengungsi ke Bangladesh. Hal itu terjadi setelah militer Myanmar melakukan operasi brutal untuk menangkap gerilyawan Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA). Warga sipil turut menjadi korban dalam operasi tersebut.

Masifnya arus pengungsi ke wilayah perbatasan Bangladesh segera memicu krisis kemanusiaan. Para pengungsi Rohingya terpaksa harus tinggal di tenda atau kamp dan menggantungkan hidup pada bantuan internasional. Saat ini, wilayah Cox’s Bazar di perbatasan Bangladesh menampung sekitar 1,2 juta pengungsi Rohingya.

Bangladesh telah mulai memindahkan ribuan pengungsi Rohingya ke sebuah pulau terpencil bernama Bhasan Char di Teluk Benggala. Bangladesh mengeklaim relokasi pengungsi Rohingya ke Bhasan Char dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan. Klaim itu muncul karena adanya dugaan bahwa proses relokasi pengungsi dilakukan secara paksa.

Bangladesh pun meyakinkan bahwa Bhasan Char aman serta layak ditinggali. Fasilitas seperti perumahan dan rumah sakit tengah dibangun di sana. Menurut Bangladesh, kamp-kamp pengungsi yang kian padat di Cox's Bazar telah memicu aksi kejahatan, termasuk kekerasan. Hal itu turut menjadi alasan mengapa sebagian pengungsi Rohingya ingin direlokasi.

Departemen Luar Negeri AS merilis sebuah laporan pada tahun 2018 yang menggambarkan kekerasan terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine barat. Dalam laporan itu, disebutkan militer Myanmar kepada komunitas muslim Rohingya sebagai kejahatan ekstrem kemanusiaan, berskala besar, meluas, dan tampaknya diarahkan untuk meneror penduduk dan mengusir penduduk Rohingya.

"Saya tidak akan pernah melupakan cerita menyakitkan yang saya dengar pada tahun 2017 dari anggota komunitas Rohingya di Burma dan Bangladesh - cerita tentang kekerasan dan kejahatan terhadap kemanusiaan," senator AS dari Oregon Jeff Merkley dilansir thenationalnews, Senin (21/3/2022).

"Senang melihat pemerintah mengambil langkah terlambat untuk meminta pertanggungjawaban rezim brutal ini, yang telah saya dorong selama bertahun-tahun," katanya.

Sekitar 850 ribu Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Bangladesh, setelah melarikan diri dari pembunuhan massal dan kekerasan seksual. Sementara 600 ribu anggota komunitas lainnya tetap berada di Rakhine di mana mereka melaporkan penindasan yang meluas.

photo
Pengungsi Rohingya menggunakan perahu tiba di Pelabuhan Krueng Geukueh Port, Aceh Utara, Kamis (30/12/2021). - (AP/Rahmat Mirza)

Penyematan hukum genosida - didefinisikan oleh PBB sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama - dapat diikuti dengan sanksi lebih lanjut dan pembatasan bantuan, di antara hukuman lainnya terhadap junta yang sudah terisolasi, the New York Times melaporkan.

AS menjatuhkan serangkaian sanksi pada para pemimpin negara itu dan, seperti negara-negara Barat lainnya, telah lama membatasi pasokan senjata ke angkatan bersenjata Myanmar. 

Kasus genosida oleh pemerintah Myanmar ini kembali dibuka oleh Gambia di Mahkamah Internasional pada 2019 telah diperumit oleh kudeta tahun lalu. Junta militer yang menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi dan pemerintahnya, yang memicu protes massa dan tindakan keras berdarah.

Peraih Nobel perdamaian Aung San Suu Kyi menghadapi kritik dari kelompok hak asasi manusia atas sikap diamnya dalam kasus Rohingya. Ia sekarang berada di bawah tahanan rumah dan diadili oleh jenderal yang sama yang dia bela di Den Haag.

Pengungsi di Aceh

Sementara, sejauh ini kondisi pengungsi Rohingya di Aceh semakin memburuk karena terabaikan. Terlebih pada 114 orang pengungsi yang berada di Desa Alue Buya Pasie, Kabupaten Bireuen sejak kedatangan mereka 6 Maret lalu. 

photo
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya berkumpul di bawah tenda komplek balai Desa Alue Buya Pasie, Jangka, Kabupaten Bireun, Aceh, Senin (7/3/2022). Sebanyak 114 orang etnis Rohingya yang terdiri dari 58 laki-laki, 21 perempuan dan 35 anak-anak yang terdampar di perairan Jangka Bireuen pada Ahad (7/3/2022) itu masih menunggu rapat koordinasi antara UHNCR, IOM dengan pemerintah daerah terkait relokasi etnis Rohingya ke tempat penampungan sementara di Aceh. - (ANTARA FOTO/Rahmad/rwa.)

Wacana awal menyebutkan, setelah lima hari diperiksa kondisi kesehatan dan uji test cepat Covid-19, para pengungsi akan direlokasi ke shelter penampungan sementara di BLK Kota Lhokseumawe. Hal ini serupa dengan respon terhadap pengungsi yang hadir pada gelombang sebelumnya. 

Namun, Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak mau menerima pemindahan pengungsi yang berasal dari Bireuen tanpa alasan yang jelas. Satuan tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN) di Jakarta telah mengeluarkan surat rekomendasi pemindahan, yaitu seluruh pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen dan BLK Lhokseumawe akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Pekan Baru atau Tanjung Pinang.

Sayangnya, pemindahan tersebut membutuhkan waktu untuk berproses, sedangkan kondisi pengungsi yang berada di Kabupaten Bireuen harus tinggal di tenda darurat. Beberapa hari terakhir, tenda sementara pengungsi kebanjiran dan satu per satu pengungsi mulai jatuh sakit. 

Kondisi terburuk dialami oleh pengungsi perempuan dan anak-anak. Alih-alih mendapat fasilitas dan perlindungan yang layak, justru mereka menjadi semakin rentan. Banjir yang menggenangi berpotensi membawa bibit penyakit dan hewan buas, yang setiap waktu bisa mengancam keselamatan pengungsi.

photo
Sejumlah pengungsi etnis Rohingya berada di tempat penampungan sementara di Desa Alue Buya Pasie, Kecamatan Jangka, Bireun, Aceh, Ahad (6/3/2022). - (ANTARA FOTO/Rizawati/Syf/foc.)

Yayasan kemanusiaan Geutanyoe yang berbasis di Aceh menilai pembiaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pasalnya, pembiaran tersebut akan memperburuk kondisi pengungsi di berbagai aspek. 

"Pemerintah Kota Lhokseumawe bisa dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM karena melakukan pembiaran dan mengabaikan surat rekomendasi dan surat perintah dari PPLN, yaitu committed by omission," ujar Head Office Jakarta Yayasan Geutanyoe Reza Maulana dalam rilis pers yang diterima Republika, Jumat (18/3).

Reza mengatakan, Yayasan Geutanyo mendesak pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menerima pengungsi di Shelter BLK, dan pemerintah Kabupaten Bireuen mengurus proses pemindahan.

"Apabila pemerintah Kota Lhokseumawe tetap mengabaikan, Pemerintah Aceh harus mengambil alih proses penanganan darurat pengungsi di Kabupaten Bireuen," katanya.

Menurut dia, jika pemerintah Aceh tetap mengabaikan, PPLN harus mengambil alih proses penanganan pengungsi di Kabupaten Bireuen. "Pemerintah Aceh harus segera memproduksi Qanun Aceh terkait penanganan pengungsi dari luar negeri," kata Reza.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jenderal Andika Pastikan Danki Koramil Gome Diproses Hukum

Jenderal Andika mengungkapkan kebohongan yang dilakukan oleh Komandan Pos Koramil Gome.

SELENGKAPNYA

KPK Bentuk Satgas IKN Nusantara

Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono melakukan kunjungan resmi ke KPK.

SELENGKAPNYA

Legislator Dukung Restorative Justice Kasus Haris dan Fatia

Haris Azhar menilai penetapan tersangkanya merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman.

SELENGKAPNYA