Nasional
Pemerintah Diminta Tunda Pemekaran Papua
Penundaan pemekaran Papua dapat menghentikan unjuk rasa yang memakan korban jiwa.
JAYAPURA -- Amnesty Internasional Indonesia meminta agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menunda pemekaran wilayah daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat. Direktur Amnesty Indonesia, Usman Hamid mengatakan, penundaan untuk mencegah terjadinya demonstrasi anarkistis lanjutan yang menolak pembagian wilayah baru di Bumi Cenderawasih.
“Situasi demonstrasi berhubungan dengan protes warga Papua atas rencana pemekaran di wilayah Papua (dan Papua Barat) bisa diredam jika pemerintah memutuskan menunda pemekaran wilayah,” ujar Usman dalam siaran pers Amnesty Indonesia, yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (16/3).
Ia mengatakan, pemerintah punya alasan objektif menunda pemekaran tersebut. Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Jilid II 2021 saat ini sedang dalam proses gugatan pengujian materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Otsus Papua, menebalkan klausul memecah Papua dan Papua Barat menjadi lima bagian dengan membentuk tiga provinsi baru. Yakni Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Namun pemecahan mendapat penolakan politik dari Majelis Rakyat Papua (MRP). Gugatan uji materi UU Otsus Papua yang dimotori MRP belum diputus oleh MK.
Alasan hukum tersebut, kata Usman, dapat menjadi landasan objektif bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemekaran, yang mendapat penolakan masif dari orang asli Papua (OAP). “Pemerintah seharusnya bijaksana menunda seluruh pelaksanaan UU Otsus Papua, sampai MK menjatuhkan putusan terkait uji materi,” kata Usman.
Menurut Usman, penundaan dapat menjadi solusi sementara bagi pemerintah meredam aksi-aksi protes, sembari membuka ruang dialog dengan warga Papua dan Papua Barat. Selama pemerintah diam tanpa solusi, kata dia, gelombang unjuk rasa akan terus terjadi. "Bahkan situasi akan terus memanas yang mengakibatkan korban-korban sipil berjatuhan,” ujar Usman.
Demonstrasi masif terjadi di kota-kota besar Papua beberapa hari terakhir. Pada Selasa (15/3), ribuan massa tumpah ruah di Dekai, Yahukimo dan berujung ricuh. Sebanyak dua orang dinyatakan meninggal dunia oleh peluru tajam kepolisian saat pembubaran paksa aksi protes.
Selain korban meninggal, aksi protes di Yahukimo juga mengakibatkan sedikitnya empat orang melangalami luka tembak. Satu anggota polisi pun menjadi korban luka-luka. Polisi mengeklaim, pembubaran paksa tersebut lantaran terjadi gesekan antara warga biasa dengan massa protes.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, Polda Papua akan menambah jumlah personel Brimob ke Yahukimo untuk menormalkan situasi keamanan pascaricuh, Selasa (15/3). Jumlah polisi yang siaga di Yahukimo saat ini sekitar 600 personel. Pada Rabu (16/3), Polda Papua akan menambah dua pleton personel Brimob untuk memperkuat pengamanan.
“Untuk menciptakan situasi yang kondusif, dan rasa aman masyarakat di Yahukimo, penambahan personel Brimob akan dilakukan,” kata Kamal melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3). Kamal mengatakan, kloter pertama personel Brimob tambahan sudah tiba di Bandara Nop Goliat di Dekai pada Rabu (16/3) siang.
Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Suhuniap mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusuhan berulang yang terjadi di sana. Kata dia, rangkaian kekerasan di Papua dan Papua Barat disebabkan keengganan pemerintah mendengar aspirasi masyarakat asli Papua atas masa depan mereka.
Ones menegaskan, pemerintah tetap menutup mata dan telinga atas penolakan warga Papua atas pemekaran dan pembentukan DOB. Warga Papua, kata dia, akan terus melakukan unjuk rasa untuk memastikan rencana pemerintah tidak terlaksana.
“Pemekaran tidak ada menguntungkan rakyat Papua. Hanya menguntungkan investor dan kaum elite Papua dan Jakarta. Rakyat Papua, punya hak demokrasi, dan hak politik untuk menolak otonomi khusus, dan pemekaran wilayah Papua, dan Papua Barat,” ujar Ones, Rabu (16/3).
Sebelumnya rencana pemekaran Papua ini menuai prokontra ada yang mendukung dan menentangnya. Dalam beberapa waktu terakhir, aksi penolakan pemekaran Papua juga terjadi di beberapa wilayah yakni di Wamena, Jayapura, dan Paniai.
Di Jakarta, aksi unjuk rasa menolak pemekaran di depan gedung Kemendagri pada Jumat (11/3) berujung bentrok antara peserta aksi dan aparat.
Perlu persiapan
Pakar Otonomi Daerah yang juga Pendiri Institute Otonomi Daerah (i-OTDA) Prof Djohermansyah Djohan mengingatkan agar rencana pemekaran Papua didasarkan dengan pertimbangan faktor teknis bukan politis. Menurutnya, sudah ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa persyaratan pemekaran daerah meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan mengelola keuangan dan juga potensi ekonomi di daerah tersebut.
Djohermansyah mengungkap pengalaman hasil pemekaran daerah tidak bisa maju dan tak mampu mandiri karena pembentukannya didasarkan pertimbangan politis. "Banyak ya bukan karena teknis pemerintahan yang baik dan memang layak dimekarkan daerah itu. Akhirnya banyak daerah otonom di Indonesia ini gagal," kata Djohermansyah, Rabu (16/3).
Mantan direktur jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini mengungkap, untuk Papua, jumlah penduduk belum masuk kategori, sedangkan luas wilayah sudah memenuhi persyaratan.
Sedangkan, untuk potensi ekonomi di Papua sudah memadai, tetapi tidak bisa secara otomatis langsung mendapatkan dana yang besar. Terlebih, untuk Papua selama ini dialokasikan dana otonomi khusus yang diambil dari dua persen dana alokasi umum (DAU) nasional. Jika provinsi baru akan dibentuk, memerlukan dana yang setara dengan provinsi lainnya.
Djohermansyah juga menyoroti ketersediaan sumber daya birokrasi yang akan mengelola provinsi pemekaran Papua. Hal ini tidak mudah karena tata kelola birokrasi di Papua termasuk yang terlemah di Indonesia.
"Dari mana sumber SDM pegawai yang akan ditaruh, di empat provinsi itu, kan katanya akan ada empat provinsi di induk atau tiga di induk, ada Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah, dan Papua Barat itu ada Papua Baru kalau tidak salah Papua Barat Daya," kata Djohermansyah.
Ia melanjutkan, persoalan lain dalam rencana pemekaran Papua ini adalah kekhususan tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif. Norma yang ada di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua yang merupakan turunan UU Otonomi Khusus Papua ini pun bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa syarat menjadi daerah otonomi baru harus melalui daerah persiapan.
Ia menjelaskan, tujuan dibuatnya daerah persiapan adalah untuk mengevaluasi apakah daerah itu sudah siap menjadi daerah otonomi baru (DOB). Dalam evaluasi layak menjadi DOB, maka statusnya ditetapkan dengan UU. Sebaliknya, jika dinilai tidak berhasil, akan digabung dengan provinsi sebelumnya.
Selama ini, kata dia, banyak daerah lebih siap dimekarkan saja gagal setelah melalui daerah persiapan. Sedangkan untuk pemekaran Papua, pemerintah justru memberi kekhususan tanpa melalui persiapan.
"Makanya saya juga kaget tiba-tiba Papua nggak pakai daerah persiapan. Nah itu pertimbangan saya kira kuat sekali faktor politis ketimbang faktor teknis dan syarat pemerintahan yang baik," katanya.
Djohermansyah pun berharap tetap perlunya daerah persiapan dalam rencana pemekaran Papua. Apalagi, rencana pemekaran Papua saat ini juga masih mendapat pertentangan dari sejumlah elemen masyarakat di Papua.
"Harus ditimbang dengan saksama, cermat baik-baik. Kan ada pro kontra, lebih baik tetap ada daerah persiapan. Jadi kalau gagal dan nggak berhasil atau tidak perform akan menjadi daerah biasa gabung lagi dengan provinsi induk," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menaker Janji Aturan JHT Rampung Sebelum Mei 2022
Menaker janji aturan JHT menyempurnakan aturan sebelumnya.
SELENGKAPNYABakamla: Perilaku Anomali Kapal Asing Tinggi
Pada Januari-Februari 2022, ada kapal yang melakukan tindakan anomali sampai 10 kali,
SELENGKAPNYAPratu Riyan Tembak Mati Personel Brimob
Insiden oknum tentara itu diduga karena mengalami depresi berat.
SELENGKAPNYA