Nusantara
Dua Warga Meninggal dalam Demo DOB Papua
Pemerintah perlu memahami karakteristik orang Papua dan potensi konflik yang ditimbulkan akibat pemekaran.
JAYAPURA -- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengecam aksi aparat keamanan Polri yang dinilai melakukan tindakan represif terhadap unjuk rasa sipil penolakan daerah otonom baru (DOB) di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (15/3).
Ribuan demonstrasi sipil yang tumpah, berakhir dengan pembubaran paksa dan menyebabkan dua warga sipil tewas oleh peluru tajam petugas. Juru Bicara Nasional KNPB Ones Suhuniap mengatakan, selain menyebabkan korban nyawa, pembubaran paksa tersebut juga menyebabkan beberapa orang mengalami luka serius.
“Kami atas nama KNPB mengutuk pembubaran paksa yang mengakibatkan warga sipil meninggal dunia di tempat dalam penyampaian pendapat yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang menolak DOB di Papua,” kata Ones kepada Republika di Jakarta, Selasa (15/3).
Ones mengatakan, dua warga sipil yang meninggal adalah Hesron Weipsa (21 tahun) dari suku Mek di Distrik Nalca dan Yakub Meklok (39) dari suku Mek dari Distrik Puldama. Sedangkan tiga korban yang dilarikan ke rumah sakit, yakni Luky Kobak (21) dari Suku Yalli, Antos Itlay (23) dari suku Hupla, dan Setti Kobak (22) dari suku Yalli. “Tiga korban lainnya, kami belum dapat (identitasnya),” kata Ones.
Demonstrasi penolakan DOB di Papua, berlangsung beruntun di sejumlah wilayah di kota-kota besar Bumi Cenderawasih. Sepanjang pekan lalu, demonstrasi serupa juga berlangsung di Waena, Jayapura, dan Wamena, Jayawijaya.
Ones menjelaskan, demonstrasi penolakan DOB di Dekai, Yahukimo sebetulnya berlangsung damai dan tertib. Ribuan massa orang asli Papua (OAP) mulai turun ke jalan, sekitar pukul 10.00 Wita di sekitar Jalan Gunung, Jalan Sardala, Jalan Lok Pon, Jalan Statistik, dan Pemukiman.
“Mereka turun ke jalan menuju kantor DPRD Yahukimo,” ujar Ones. Tiba di kantor wakil rakyat daerah itu, massa melakukan orasi penolakan rencana pemerintah untuk membentuk DOB Papua.
Tim negosiasi meminta DPRD menerima aspirasi dan bertemu dengan massa. Namun, saat komunikasi tersebut berlangsung, sekitar pukul 12.00, polisi meminta agar pengunjuk rasa bubar. “Ada polisi yang ambil gambar sehingga membuat massa marah.
Menurut Ones, petugas langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstrasi. “Dari pembubaran paksa tersebut, warga melawan dengan melemparkan batu-batu ke polisi,” ujar Ones.
Satu korban terlihat meninggal dunia di tempat karena tembakan dan satu lainnya lagi korban tewas saat penembakan di kawasan ruko-ruko. “Sampai sekarang anggota polisi dari Brimob masih menjaga ketat rumah sakit dan tidak boleh ada yang melihat korban,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal membenarkan insiden tersebut. Menurut dia, pembubaran massa tersebut terpaksa dilakukan lantaran adanya aksi provokator massa kepada petugas.
“Pelaksanaan pengamanan orasinya cukup lancar, dan berjalan dengan baik. Tetapi, pada saat pengunjuk rasa melaksanakan orasi, ini terjadi gesekan dengan masyarakat sendiri. Dan ditambah, adanya provokasi-provokasi dari pengunjuk rasa terhadap masyarakat yang lain,” ujar Kamal dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (15/3).
Kamal membenrakan ada dua warga meninggal dunia dalam insiden itu. Berbeda dengan data KNPB, data polisi menyatakan nama kedua korban adalah Yakop Deal (30) dan Erson Weipsa (22).
Sebelum di Yahukimo kemarin, aksi menolak pemekaran Papua telah dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. Di antaranya di Wamena, Jayapura, dan Paniai. Di Jakarta, aksi unjuk rasa menolak pemekaran di depan gedung Kemendagri pada Jumat (11/3/2022) berujung bentrok antara paserta aksi dan aparat. Seorang pengunjuk rasa harus dirawat di rumah sakit akibat kejadian itu.
Antisipasi
Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat, Filep Wamafma, meminta pemerintah menjawab terkait berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah rakyat Papua atas dampak yang mungkin terjadi akibat pemekaran.
“Rakyat Papua memandang, ketika ada pemekaran maka rakyat atau orang asli Papua akan termarjinalkan," kata Filep kepada Republika, Sabtu (12/3).
Pemerintah juga perlu memperhatikan kesiapan orang Papua dalam berbagai aspek, mulai dari aspek pendidikan/SDM, aspek persaingan usaha, bisnis, kedudukan dalam pemerintahan, kedudukan dalam ekonomi. Seluruh aspek tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bahwa pemekaran ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan orang asli Papua.
Wakil ketua Komite I DPD RI itu juga menekankan bahwa pemerintah perlu memahami karakteristik orang Papua dan potensi konflik yang ditimbulkan akibat pemekaran. Menurutnya, karakteristik mayoritas rakyat Papua yang hidup dengan cara tradisional akan berhadapan dengan persaingan terbuka saat terjadi pemekaran.
Selain itu, rakyat Papua juga mengkhawatirkan adanya migrasi besar-besaran yang dikhawatirkan akan menguasai semua sektor di Papua. "Hal ini yang seharusnya dijawab oleh pemerintah," ujarnya.
Kemudian, ia mengungkapkan cara-cara pemerintah dalam merumuskan kebijakan di daerah masih menggunakan ego sektoral dan ego kewenangan sepihak dengan mengesampingkan kewenangan pemerintah daerah dan rakyat di daerah. Menurutnya, cara-cara tersebut perlu dievaluasi oleh pemerintah, sehingga pemerintah pusat tidak sewenang-wenang untuk menciptakan konsep pembangunan di daerah.
"Tetapi konsep pembangunan di daerah harus berdasarkan aspirasi dan pertimbangan serta persetujuan dari lembaga-lembaga yang diamanatkan dalam UU Otsus sebagai representasi kultural rakyat Papua,” tuturnya.
Filep memandang kebijakan pemekaran sebagaimana amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua bertujuan baik. Akan tetapi, ia menilai metodologi yang digunakan oleh pemerintah dalam mewujudkan kebijakan tersebut adalah metodologi yang keliru.
“Metodologi yang keliru ini karena pemerintah mengabaikan kedaulatan dan aspirasi secara umum yang ada di daerah. Pemerintah juga tidak memiliki data yang valid tentang rencana strategi kebijakan nasional dan kebutuhan di daerah,” ucapnya.
Filep juga mengkritisi mekanisme yang dijalankan pemerintah dalam mewujudkan pemekaran di Papua. Menurutnya, pemerintah cenderung melandaskan aspirasi pemekaran ini dari tokoh-tokoh yang tidak representatif untuk membuka peluang pemekaran. Dalam hal ini, Filep memandang pemerintah terkesan bertindak sebagaimana pemerintahan Orde Baru.
“Kita apresiasi dan hormati otoritas pemerintah pusat. Tetapi kedaulatan sesungguhnya ada pada rakyat, seharusnya pemerintah menggunakan mekanisme yang sesuai yaitu mekanisme pemekaran melalui lembaga yang telah ditentukan dalam UU Otsus yakni melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga melalui pemerintah provinsi. Ini merupakan tiga elemen penting dalam mewujudkan pemekaran itu,” jelasnya.
Filep juga berharap pemerintah dapat juga memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus di Papua. Menurutnya, persoalan paling mendasar saat ini adalah mengakhiri konflik bersenjata secepatnya sehingga tidak banyak lagi memakan korban. Dengan begitu, ia meyakini kondisi kamtibmas yang stabil juga akan mendukung efektivitas implentasi kebijakan di daerah.
“Kenapa tidak memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus di Papua. Kenapa pemerintah tidak menciptakan konsep besar menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM atau kelompok kriminal bersenjata ataukah politik di daerah. Justru pemerintah menciptakan konsep yang menciptakan persoalan baru di daerah," jelasnya.
"Ini sesuatu yang harus dievaluasi oleh pak presiden terhadap jajaran-jajaran Kementerian di bawahnya baik oleh Menteri Dalam Negeri maupun oleh Bappenas dan juga oleh institusi-institusi terkait lainnya,” kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Keterwakilan Perempuan Bisa Turunkan Angka Kekerasan
Sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi sepanjang 2021.
SELENGKAPNYAKPK Dalami Bagi-Bagi Kaveling di IKN
Konflik agraria sangat mungkin terjadi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
SELENGKAPNYATeddy Tjokro Didakwa Korupsi dan TPPU
Semua pihak agar tak mencoba mendekati hakim untuk mengurus perkara pidana korupsi..
SELENGKAPNYA