Nasional
Teddy Tjokro Didakwa Korupsi dan TPPU
Semua pihak agar tak mencoba mendekati hakim untuk mengurus perkara pidana korupsi..
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mendakwa Teddy Tjokrosaputro telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada Selasa (15/2). Dalam sidang peradana kasus korupsi di PT Asabri itu, Teddy dinilai telah merugikan Asabri sebesar Rp 22,7 tiliun sepanjang tahun 2012-2019.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lenny Sebayang mengatakan, Teddy Tjokro bersama kakaknya Benny Tjokro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi. Selanjutnya, akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder dan ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri untuk mendapatkan keuntungan.
"Tindakan ini merugikan PT Asabri sepanjang tahun 2012-2019, sehingga merugikan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00," ujar Lenny.
Dalam dakawaan TPPU, JPU menyampaikan, keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Teddy Tjokro bersama Benny Tjokro digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.
Dana itu selanjutnya ditampung pada rekening Bank CCB atas nama Nabila Rianti. Kemudian, keuntungan lain yang diperoleh Teddy Tjokro, baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariana, hasil pengurusan dan pengelolaan PT Rimo International Lestari Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, dan PT Bliss Property Indonesia Tbk, masuk ke rekening pribadi Teddy Tjokro di Bank BCA Cabang Sudirman.
"Kerugian dalam reksa dana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybak Asset Management yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro seluruhnya sebesar Rp 594.073.705.505," kata Lenny.
Tim penasihat hukum Teddy Tjokro menyatakan tidak akan menyerahkan eksepsi di persidangan selanjutnya. Penasihat hukum Teddy Tjokro, Genesius Anugerah, menyampaikan akan membuktikan fakta hukum dalam persidangan pembuktian.
"Nanti akan kami buktikan saat persidangan bukti saksi dan surat," ujar Genesius. Diketahui, persidangan selanjutnya akan diadakan pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sebelum menunda sidang, Majelis Hakim memberikan peringatan pedas kepada semua pihak terkait. Hakim menegaskan agar semua pihak tak mencoba mendekati hakim untuk mengurus perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto menjamin sidang akan berlangsung secara adil. "Agar kedua belah pihak dan terdakwa tidak merasa berat sebelah, kami sidangkan apa adanya. Enggak usah khawatir, sidang ini akan fair," kata Eko.
Teddy menjadi tersangka terbaru yang diseret Kejaksaan Agung dalam megaskandal Aabri. Sebelumnya, Heru Hidayat diganjar vonis nihil dalam perkara korupsi PT Asabri lantaran menurut Majelis Hakim sudah divonis seumur hidup di kasus korupsi Jiwasraya.
Sementara, vonis lebih berat dari tuntutan dijatuhkan kepada pihak internal PT Asabri, yaitu Sonny Widjaja (20 tahun), Adam Rachmat Damiri (20 tahun), Hari Setianto (15 tahun), dan Bachtiar Effendi (15 tahun). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan kepada pihak swasta, yaitu Lukman Purnomosidi (10 tahun) dan Jimmy Sutopo (13 tahun).
Sedangkan Benny Tjokro yang merupakan kakak Teddy masih dalam agenda sidang pemeriksaan saksi untuk kasus Asabri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KPK Dalami Bagi-Bagi Kaveling di IKN
Konflik agraria sangat mungkin terjadi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
SELENGKAPNYAKetua DPR: Jadwal Pemilu Sudah Disepakati
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat menggelar pemilu pada 2024
SELENGKAPNYAAnggaran Pemilu Setelah Pelantikan KPU-Bawaslu
Kedua pihak juga membahas soal tahapan pemilu agar bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
SELENGKAPNYA