Warga yang kebanyakan Nahdliyin berdatangan untuk mujahadah di Masjid Nurul Falah, Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah, selepas terjadinya kekerasan terkait konflik lahan, Senin (14/2/2022). | Wihdan Hidayat / Republika

Opini

NU dan Keadilan Agraria

Reforma agraria dilihat sebagai strategi negara dalam memperbaiki kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

USEP SETIAWAN, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden

Di bawah tema “Merawat Jagat dan Membangun Peradaban”, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 3-5 Maret 2022 menggelar diskusi terfokus (halaqah), yang salah satunya membahas isu reforma agraria dan perhutanan sosial.

Halaqah ini digelar untuk memperingati Hari Lahir ke-99 Nahdlatul Ulama di Wilayah Barat, di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Dari segi praktis, reforma agraria dilihat sebagai strategi negara dalam memperbaiki kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Kita mafhum, NU adalah komponen bangsa yang sangat besar peran dan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial-keagamaan.

 

 
NU menjadi bagian penting proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan reforma agraria yang berimplikasi pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
 
 

 

Selama ini, NU menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan reforma agraria yang berimplikasi pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat di Indonesia. Peran NU dalam mewujudkan keadilan agraria menjadi visi utamanya.

Pada 2018, PBNU bersama kementerian/lembaga terkait mengembangkan dialog publik mengenai reforma agraria dan perhutanan sosial di tingkat nasional dan wilayah.

Puncak dari dialog tersebut adalah Rembuk Nasional Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, yang melatarbelakangi lahirnya Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Perpres 86 Tahun 2018 ini sebagai regulasi operasional reforma agraria yang mengandung arah kebijakan, tujuan, kelembagaan dan bentuk-bentuk kegiatan dalam rangka penataan ulang struktur agraria untuk keadilan sosial.

Kini, tengah dilakukan perubahan terhadap perpres tersebut, dengan maksud agar konflik agraria, redistribusi tanah, dan pemberdayaan ekonomi rakyat bisa lebih mantap.

Arah kebijakan

Presiden telah mengumumkan pencabutan 2.283 bagi tiga juta hektare lebih dari izin usaha atau konsesi perusahaan besar di bidang pertambangan, kehutanan, dan perkebunan yang tidak memanfaatkan lahan seusai izin yang diberikan (6 Januari 2022).

 

 
Percepatan redistribusi tanah dijalankan dalam program landreform, yang diperluas pada pengertian reforma agraria.
 
 

 

Percepatan redistribusi tanah dijalankan dalam program landreform, yang diperluas pada pengertian reforma agraria. Redistribusi tanah dilakukan Kementerian ATR/BPN atas tanah-tanah objek reforma agraria, baik yang berasal dari tanah negara maupun tanah bekas kawasan hutan. Pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria dilakukan Kementerian LHK.

Strategi umum reforma agraria ialah pembatasan penguasaan tanah bagi korporasi besar di satu sisi, dan perluasan akses pemilikan dan penguasaan tanah bagi rakyat miskin di sisi lainnya.

Pemerintah berupaya menjalankan kebijakan seimbang antara pembangunan ekonomi berbasis korporasi dan pengembangan ekonomi rakyat. NU menjadi representasi gerakan ekonomi umat.

Indikator capaian reforma agraria bukan hanya seberapa banyak/luas tanah diredistribusi kepada rakyat, melainkan seberapa besar kemampuan rakyat menjadi kekuatan produktif. Ujungnya, meningkatnya pendapatan dan membaiknya kesejahteraan rakyat.

Kementerian/lembaga diminta menyelesaikan konflik agraria, termasuk di area yang dikelola PTPN dan Perhutani, dengan melepaskan sebagian tanah tersebut untuk rakyat dalam resolusi konflik agraria. Sebagian rakyat tersebut adalah warga nahdliyin.

 
NU memiliki peran penting dan strategis dalam memberi masukan mengenai konsep kebijakan, yang dianggap paling sesuai kondisi sosial-budaya masyarakat.
 
 

Peluang kolaborasi

Melihat peran NU dalam reforma agraria, dapat dipilah menjadi empat skema. Pertama, NU memiliki peran penting dan strategis dalam memberikan masukan mengenai konsep kebijakan, yang dianggap paling sesuai dengan kondisi sosial-budaya masyarakat.

Ini bisa berupa saran, kritik, dan masukan dari NU kepada pemerintah. Kedua, pengurus NU dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lain dalam mengusulkan lokasi-lokasi prioritas untuk reforma agraria di wilayah.

Dalam hal ini, NU dapat menyampaikan lokasi yang sudah diduduki dan digarap warga NU, lalu mengusulkan lokasi tersebut supaya menjadi bagian dari lokasi yang diverifikasi kelayakannya oleh kementerian/lembaga terkait.

Ketiga, kalangan NU yang berada di wilayah dapat berperan aktif sebagai komunitas subjek –misalnya petani, dalam pelaksanaan reforma agraria atau perhutanan sosial.

Pengalaman Rembuk Nasional 2018 dapat dikembangkan ke berbagai bentuk kegiatan dan kerja sama yang lebih operasional, baik dalam redistribusi tanah maupun pemanfaatan kawasan hutan oleh basis NU.

 
Kalangan pesantren NU dapat mengembangkan kelembagaan ekonomi berupa koperasi atau badan usaha milik pesantren sebagai subjek reforma agraria.
 
 

Keempat, kalangan pesantren NU dapat mengembangkan kelembagaan ekonomi berupa koperasi atau badan usaha milik pesantren sebagai subjek reforma agraria.

Kelembagaan ini dapat menjadi unit usaha yang mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah atau SK perhutanan sosial, dan/atau menjadi unit usaha yang menjalankan produksi dan distribusi hasil guna dari tanah.

Dalam komando KH Yahya Cholil Staquf, peran NU diharapkan lebih konkret dan masif dalam mewujudkan keadilan agraria. Dialog dan kolaborasi reforma agraria, perhutanan sosial, dan kegiatan lainnya dikembangkan untuk kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara.

Hal ini menjadi sumbangan bermakna dalam merawat jagat dan membangun peradaban. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menerabas Masa Jabatan

Penundaan pemilu disebut paling populer digunakan rezim otoriter untuk terus berkuasa melampaui masa jabatan.

SELENGKAPNYA