Buruh dari berbagai aliansi berunjuk rasa menolak penundaan pemilu di depan Kompleks Parlemen Sanayan, Jakarta, Jumat (11/3/2022). | Prayogi/Republika

Opini

Menerabas Masa Jabatan

Penundaan pemilu disebut paling populer digunakan rezim otoriter untuk terus berkuasa melampaui masa jabatan.

TITI ANGGRAINI, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Kegaduhan politik akibat wacana penundaan pemilu yang diungkap Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada awal 2022 relatif mereda saat pemerintah, DPR, dan KPU pada 24 Januari 2022 mencapai kesepakatan politik soal hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam rapat kerja antara tiga pihak itu, diputuskan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. KPU lalu menerbitkan Keputusan KPU No 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Ketenangan berlangsung singkat. Pasalnya, 23 Februari 2022 tiba-tiba Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, mengusulkan Pemilu 2024 ditunda maksimal dua tahun.

Alasannya, agar prospek pertumbuhan ekonomi tak terganggu pemilu yang bisa menimbulkan ketidakpastian dan eksploitasi ancaman konflik. Dengan ditundanya pemilu, masa jabatan presiden dan wakil presiden otomatis diperpanjang.

 
Saat ini tidak ada skema hukum untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan, tetapi dengan kekuatan politik para ketum partai, usulan itu sangat mungkin terwujud.
 
 

Sehari setelahnya, usulan serupa muncul dari Airlangga Hartarto, ketua umum (ketum) Partai Golkar. Diikuti pernyataan Zulkifli Hasan, ketum Partai Amanat Nasional, dua hari berikutnya. Kontroversi, spekulasi, dan gelombang penolakan muncul.

Wajar saja, ini bukan perkara biasa. Para pengusul adalah elite politik yang punya massa dan barisan anggota parlemen di belakangnya.

Saat ini tidak ada skema hukum untuk menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan, tetapi dengan kekuatan politik yang dimiliki para ketum partai tersebut, usulan itu sangat mungkin terwujud.

Menabrak konstitusi

Usulan menunda pemilu sampai dua tahun bukan main-main. Pertama, usulan itu menabrak asas kedaulatan rakyat sebagaimana diatur Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kedaulatan rakyat diaplikasikan melalui mekanisme pemilu yang bebas dan adil.

 
Dalam praktik pemilu global, penundaan pemilu sampai dua tahun tidak lazim.
 
 

Kedua, penundaan pemilu melanggar kewajiban melaksanakan pemilu berkala setiap lima tahun sekali, sebagaimana perintah Pasal 22E Ayat (1) UUD. Ketiga, presiden dan wakil presiden saat ini akan berkuasa melampaui ketentuan yang dibolehkan konstitusi.

Secara eksplisit, Pasal 7 UUD menegaskan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam praktik pemilu global, penundaan pemilu sampai dua tahun tidak lazim. Ini bisa dirujuk, antara lain menggunakan data International IDEA dalam publikasi bertajuk ‘’Global Overview of Covid-19 Impact On Elections’’.

IDEA menyebut, 80 negara dan wilayah di seluruh dunia menunda pemilihan nasional dan subnasional karena Covid-19. Namun, penundaan dalam waktu pendek, maksimal dalam hitungan bulan bukan tahunan.

Pertimbangan kemanusiaan untuk menyelamatkan nyawa pemilih dari paparan Covid-19 menjadi alasan menunda pemilu, khususnya saat masa puncak pandemi pada 2020.

 
Usulan penundaan Pemilu 2024 adalah pelanggaran konstitusional atas pembatasan masa jabatan presiden dan anggota parlemen.
 
 

Namun, menunda pemilu karena wabah Covid-19 ini pun harus melalui pertimbangan dan prosedur sangat ketat, serta memperhatikan berbagai aspek hukum secara holistik (Katherine Ellena, 2020).

Data mutakhir memperlihatkan, mulai penghujung 2021 hampir tidak ada lagi negara menunda pemilunya karena pandemi Covid-19. Jadi, sangat aneh ketika elite politik Indonesia malah mengusulkan penundaan pemilu.

Dalam kajian akademik, penundaan pemilu salah satu strategi pemimpin politik menghindari pembatasan masa jabatan. Mila Versteeg, dkk (2020) menyebut, ada lima strategi untuk menghindari pembatasan masa jabatan.

Meliputi amendemen konstitusi, membuat konstitusi baru, putusan pengadilan, membiarkan orang dekat jadi pejawat, tetapi tetap mempertahankan kendali, dan penundaan pemilu. Penundaan pemilu disebut paling populer digunakan rezim otoriter untuk terus berkuasa melampaui masa jabatan.

Lebih berbahaya

Usulan penundaan Pemilu 2024 adalah pelanggaran konstitusional atas pembatasan masa jabatan presiden dan anggota parlemen. Usulan itu bahkan lebih berbahaya dari wacana presiden tiga periode.

 
Penundaan pemilu, membuat pejawat bisa terus berkuasa melewati batas masa jabatan tanpa harus berkeringat ikut pemilu. 
 
 

Presiden tiga periode, meski sama-sama bertentangan dengan konstitusionalisme berdemokrasi, masih mensyaratkan pejawat bertarung melalui pemilu. Pemilu adalah mekanisme yang harus diikuti, di mana pejawat mungkin saja kalah dan tidak terpilih.

Penundaan pemilu, membuat pejawat bisa terus berkuasa melewati batas masa jabatan tanpa harus berkeringat ikut pemilu. Bukan hanya pejawat presiden, melainkan juga pejawat anggota parlemen, mengingat pemilu diselenggarakan serentak.

Tak berlebihan jika disebut penundaan Pemilu 2024 dengan ragam alasan para elite, sekadar muslihat untuk menerabas pembatasan masa jabatan. Sudah sepantasnya usulan itu ditolak dengan bulat. Tidak ada alasan yang sah dan logis menunda Pemilu 2024. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

NU dan Keadilan Agraria

Reforma agraria dilihat sebagai strategi negara dalam memperbaiki kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

SELENGKAPNYA