Nasional
Kejakgung Kejar Pemulihan Aset di Kasus Jiwasraya
Lelang terbuka akan dilakukan di delapan kota mulai pertengahan Maret 2022.
JAKARTA—Pusat Pemulihan Aset-Kejaksan Agung (PPA-Kejakgung) akan kembali melakukan lelang terbuka terhadap aset-aset rampasan milik para terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Lelang terbuka kali ini dilakukan untuk mengejar target pengembalian kerugian negara atas perkara yang merugikan negara Rp 16,8 triliun tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, aset-aset rampasan yang akan dilelang terbuka kali ini mencapai limit minimal senilai Rp 520,83 miliar.
Aset-aset yang akan dilelang berupa mobil, tanah, dan bangunan, serta kapal pesiar jenis Phinisi milik terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. “Kegiatan lelang barang rampasan dilakukan dalam upaya penyelesaian dan pemulihan kerugian negara yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terkait perkara tindak pidana dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya,” kata Ketut dalam siaran pers, Ahad (13/3).
Ketut menjelaskan, lelang terbuka akan dilakukan di delapan kota mulai pertengahan Maret 2022. Pelaksanaan lelang dilakukan bersama-sama PPA Kejakgung, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPK-NL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Di KPK-NL Makassar, Sulawesi Selatan akan melelang Kapal Phinisi senilai limit lepas Rp 7,45 miliar. Sedangkan KPK-NL di Banjarmasin, Kalimantan Timur akan melelang 26 bidang tanah selimit lepas Rp 37,82 miliar.
Di KPK-NL Jakarta IV akan melelang empat mobil dengan limit jual Rp 1,01 miliar. Di Cirebon, Jawa Barat, KPK-NL setempat akan melelang dua bidang tanah senilai Rp 114,6 juta.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, KPK-NL juga akan menjual 23 tanah dan bangunan juga 3 unit mobil serta 4 unit motor dengan total harga lepas mencapai Rp 48,02 miliar. Di KPK-NL Tangerang, Banten, akan melelang 26 bidang tanah dan bangunan, dan satu unit ruko, serta satu unit apartemen seharga jula total Rp 131,09 miliar.
Di KPK-NL Serang akan melelang 537 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah di Banten dengan nilai lepas mencapai kurang-lebih Rp 150 miliar. Di KPK-NL Bogor, juga akan melelang terbuka sebanyak 290 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah dengan harga nilai jual keseluruhan mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
“Total nilai limit barang rampasan dari para terpidana yang akan dilelang terkait korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya sejumlah Rp 520,83 miliar,” ujar Ketut.
Kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sudah inkracht pada 2020 dengan menjatuhkan pidana beragam terhadap enam terdakwa utama. Terhadap terpidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, pengadilan memvonis keduanya dengan penjara seumur hidup dan pidana pengganti kerugian negara masing-masing Rp 10,72 triliun serta Rp 6,07 triliun.
ementara Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, keduanya divonis 20 tahun penjara, juga Joko Hartono Tirto, Syahmirwan divonis masing-masing 18 tahun penjara.
Hampir dua tahun setelah kasus tersebut inkracht di Mahkamah Agung (MA), sampai saat ini Kejakgung belum mampu memulihkan maksimal kerugian negara atas kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun itu.
Dalam laporan resmi yang disampaikan Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana pada Rabu (9/3), PPA Kejakgung baru menyetorkan hasil lelang terbuka aset-aset rampasan untuk pengembalian negara senilai Rp 18,7 miliar. Nilai setoran pengembalian kerugian negara tersebut, masih jauh dari harapan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jimly: Tiga Periode, Demokrasi tak Bermutu
Demokrasi tanpa pergantian kekuasaan itu penyakit lama dari budaya feodal.
SELENGKAPNYARUU Sisdiknas Ditargetkan Masuk Prolegnas Mei 2022
Kemendikbudristek pada dasarnya tidak terburu-buru dalam membentuk RUU Sisdiknas.
SELENGKAPNYAJokowi dkk Berkemah di IKN
KSP menegaskan pembangunan Nusantara dirancang berkelanjutan di UU IKN.
SELENGKAPNYA