Tajuk
Pelonggaran Aktivitas di Tempat Ibadah
Bagi masjid yang telah merapatkan shaf shalat berjamaah tak boleh abai menerapkan prokes bagi jamaahnya.
Pemerintah mulai melonggarkan aktivitas masyarakat, seiring menurunnya kasus positif Covid-19. Kini, masyarakat tak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau antigen saat akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang dan kereta api. Bahkan, tak lagi aturan kapasitas dan jaga jarak bagi penumpang kereta commuter line di wilayah Jabodetabek.
Tentu kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan aktivitas masyarakat di tempat publik itu patut disyukuri. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan soal pelonggaran aktivitas di tempat ibadah. Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyuarakan ajakan kepada umat Islam di Tanah Air untuk kembali merapatkan shaf saat shalat berjamaah.
Dalam dua tahun terakhir, umat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia merenggangkan shaf saat menunaikan shalat berjamaah di masjid. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menyebut, kebijakan merenggangkan shaf shalat yang diberlakukan sejak awal pandemi itu sebagai rukhsah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
Kebijakan untuk merapatkan shaf saat shalat berjamaah juga telah dilakukan Kerajaan Saudi Arabia. Kini, tak ada lagi aturan jaga jarak saat shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Jamaah shalat di kedua masjid tersuci bagi umat Islam itu sudah kembali merapatkan shafnya. Tentu kabar baik ini sangat mengembirakan.
Tentu kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan aktivitas masyarakat di tempat publik itu patut disyukuri. Namun, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan soal pelonggaran aktivitas di tempat ibadah.
Meski MUI telah mengajak umat kembali merapatkan shafnya, belum semua masjid menjalankannya. Sebagian pengurus DKM masih memilih untuk berhati-hati. Sebab, hingga saat ini belum ada surat edaran dari Kementerian Agama terkait hal itu. Berdasarkan pantauan Republika sudah ada pula masjid yang mulai merapatkan kembali shaf saat shalat Jumat, kemarin.
Terkait hal ini, tentu pemerintah, terutama Kementerian Agama (Kemenag) perlu segera membuat surat edaran terbaru terkait aktivitas ibadah. Jika aktivitas lain sudah mulai dilonggarkan, maka sudah sewajarnya pula umat beragama bisa menjalankan aktivitas ibadahnya secara normal. Kebijakan pelonggaran aturan jaga jarak selama di rumah ibadah sangat ditunggu publik.
Kemenag perlu segera melakukan pertemuan lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan MUI, DMI, serta ormas Islam dan organisasi keagamaan lainnya untuk membicarakan hal ini. Sehingga, pengelola masjid memiliki kepastian untuk menggelar shalat berjamaah dengan merapatkan shaf.
Tak hanya mengajak umat untuk kembali merapatkan shaf, MUI pun menyatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan. MUI juga meminta umat Islam dapat mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak, dengan catatan tetap disiplin menjaga prokes dalam setiap aktivitas.
Tak hanya mengajak umat untuk kembali merapatkan shaf, MUI pun menyatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.
Tak lama lagi, umat Islam akan menunaikan ibadah shaum Ramadhan. Bulan suci ini merupakan momentum bagi umat untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan. Selalu ada banyak kegiatan dan aktivitas syiar yang dilakukan di masjid-masjid setiap Ramadhan. Dua tahun terakhir, umat Islam lebih banyak menunaikan ibadah di rumah selama Ramadhan.
Nah, perlu ada kejelasan aturan terkait aktivitas ibadah selama Ramadhan 2022 ini. Umat Islam berharap aktivitas ibadah Ramadhan tahun ini bisa lebih semarak. Shalat tarawih berjamaah dan berbagai kajian dan kegiatan sudah bisa kembali dilakukan di masjid dengan kapasitas 100 persen.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun optimistis ibadah Ramadhan tahun ini bisa kembali normal. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sangat memungkinan pada Ramadhan tahun ini, masyarakat sudah bisa menjalankan ibadah puasa dengan normal. Bahkan, sangat memungkinkan pula masyarakat dapat kembali menjalani tradisi mudik saat Idul Fitri tanpa pembatasan.
Namun, menurut Nadia, ada skenario yang harus dijalankan untuk mencapai hal itu. Salah satu skenario yang harus dilakukan adalah mengejar pencapaian laju vaksinasi dua dosis atau penuh. Karenanya, umat Islam perlu mendukung kebijakan vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah. Dengan mengikuti vaksinasi, maka kemungkinan untuk menunaikan Ramadhan dan merayakat Idul Fitri secara normal bisa kembali kita nikmati.
Bagi masjid yang telah merapatkan shaf shalat berjamaah tak boleh abai menerapkan prokes bagi jamaahnya. Jamaah masih harus menggunakan masker saat berada di dalam masjid. Dan jamaah yang kurang fit kesehatannya bisa diimbau untuk sementara menunaikan ibadah di rumah. Setiap individu harus memiliki kesadaran untuk selalu menjaga kesehatannya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Transportasi Kapasitas Penuh Bagian Transisi Endemi
Pemkot Depok juga mengeluarkan regulasi transportasi dengan kapasitas 100 persen.
SELENGKAPNYAKomorbid Jadi Kendala Utama Vaksinasi Lansia
Lansia yang memiliki komorbid bisa mendapatkan vaksin Covid-19 asalkan dalam kondisi terkontrol atau terkendali.
SELENGKAPNYAHilangnya Penanda Jarak di Antara Jamaah
Imbauan MUI untuk kembali merapatkan shaf shalat bisa menjadi pengobat kerinduan setelah dua tahun ‘dipisah’ pandemi.
SELENGKAPNYA