Jakarta
Transportasi Kapasitas Penuh Bagian Transisi Endemi
Pemkot Depok juga mengeluarkan regulasi transportasi dengan kapasitas 100 persen.
JAKARTA — Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta membuat Pemprov menerbitkan sejumlah kebijakan transisi pandemi ke endemi. Salah satunya dengan mengembalikan kapasitas transportasi publik di DKI Jakarta hingga 100 persen.
“Angkutan umum sudah 100 persen ini penting. Tapi, kami minta masyarakat tetap gunakan masker, laksanakan protokol kesehatan dengan baik,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (11/3).
Penurunan status PPKM DKI Jakarta dari level tiga ke dua disertai beberapa perubahan. SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Angkutan Umum pada Masa PPKM Level 2 mengatur sektor transportasi umum DKI mengalami perubahan kembali menjadi kapasitas maksimum.
Kepala Dinas DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga menjelaskan waktu operasional transportasi umum di DKI Jakarta dalam SK tersebut. Operasional TransJakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT akan beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara LRT beroperasi pada pukul 05.30-21.30 WIB, angkutan malam hari (amari) dari pukul 21.31-22.30 WIB, dan KRL Jabodetabek akan menyesuaikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan, pihaknya sedang menunggu regulasi dari pemerintah pusat soal Covid-19 yang akan masuk menjadi tahap endemi layaknya di Malaysia. Menurut dia, hingga kini, persiapan menuju hal tersebut dinilainya telah ada. “Rambu-rambu sudah kita siapkan,” kata Widyastuti.
Dia menambahkan, regulasi pusat soal pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah tidak perlu melakukan tes Covid-19 juga akan didukung Pemprov DKI. Menurutnya, koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan dan diinformasikan lebih lanjut. “Penuhi kewajiban memberikan hak sehat kita dengan vaksinasi dosis pertama sampai ketiga dan terapkan protokol kesehatan,” katanya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga mengeluarkan sejumlah aturan terkait PPKM Level 2. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022. Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8-14 Maret 2022 tersebut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun daring dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
"Termasuk, 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (11/3).
Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan cummuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerjaan yang bekerja di wilayah Kota Depok, wajib menunjukan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Sementara perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju," terangnya.
Dalam Kepwal tersebut juga dijelaskan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan kententuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. "Kami imbau warga untuk tetap taat prokes," ucap Dadang.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KY Pelajari Korting Vonis Edhy Prabowo
MA disarankan fokus pembuktian pidana, bukan menilai kinerja menteri.
SELENGKAPNYATantangan Kepala Otorita IKN
Pemilihan Kepala Otorita IKN lebih karena pertimbangan menarik investasi.
SELENGKAPNYA