Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/202 | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KY Pelajari Korting Vonis Edhy Prabowo

MA disarankan fokus pembuktian pidana, bukan menilai kinerja menteri.

JAKARTA—Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan diskon pidana bagi koruptor Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri Kelauatan dan Perikanan itu dipangkas oleh MA dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun kurungan di tingkat kasasi.

KY mengaku masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. "KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh," Kata Juru Bicara KY, Miko Ginting di Jakarta, Jumat (11/3).

Dia menekankan, koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia menjelaskan, sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku maka KY bisa menindaklanjuti hal tersebut.

Putusan kasasi yang mengkorting vonis Edhy Prabowo diputus pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri dari Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut. "Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Majelis hakim menilai kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut, eskportir disyaratkan memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil," demikian pertimbangan majelis kasasi.

Menurut Miko, kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan lembaganya terbuka akan semua informasi yang ada berkenaan dengan atensi khusus terhadap para hakim yang memberilan putusan kasasi tersebut.

“KY memberikan atensi untuk semua informasi," kata mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

photo
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Pembuktian pidana

Ketua organisasi anti korupsi Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute M Praswad Nugraha menilai MA tak punya kewenangan menilai kinerja menteri. Menurutnya, penilaian terhadap kinerja seorang menteri menjadi tugas Presiden. Praswad menyayangkan putusan MA yang mengkorting vonis Edhy atas pertimbangan kinerja Edhy Prabowo.

Ia meminta MA lebih mengutamakan kinerjanya dalam melakukan pembuktian pidana. "MA sebaiknya harus fokus terhadap pembuktian pidana," ujar Praswad.

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mempertanyakan komitmen MA dalam pemberantasan korupsi. "Ini diskonnya sampe 50 persen, komitmen MA dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan terlebih ukurannya kinerja saat menjadi menteri," kata Praswad.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, hukuman bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali. 

 

Vonis Edhy Prabowo:

-Tuntutan Jaksa KPK:

5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, pencabutan hak politik 4 tahun.

-Vonis Pengadilan Tipikor:

5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, pencabutan hak politik 3 tahun.

-Banding Pengadilan Tinggi:

9 tahun penjara, denda Rp 400 juta, pencabutan hak politik 3 tahun.

-Kasasi MA:

5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, pencabutan hak politik 2 tahun.

Sumber: pusat data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Vonis Edhy Prabowo Dikurangi Empat Tahun

Hakim MA menilai kebijakan Edhy bertujuan menyejahterakan nelayan.

SELENGKAPNYA