Laporan Utama
Menuju Satu Juta Sertifikat Halal
BPJPH melakukan pendampingan pelaku usaha UMKM dalam proses sertifikasi halal.
OLEH ANDRIAN SAPUTRA
Tahun ini menjadi momentum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk merealisasikan target satu juta sertifikat halal bagi UMKM. Payung hukum berupa pengenaan tarif nol persen dengan self declare sudah disusun.
Mekanisme pun mulai disiapkan dari pendaftaran online hingga penyiapan aplikasi tracking agar memudahkan pemantauan sertifikat tersebut. Meski demikian, banyak pertanyaan apakah target tersebut bisa tercapai mengingat masih kompleksnya tantangan ekosistem halal.
Gratis Lewat Self Declare
Ustazah Diah Retno Purwanti begitu gembira setelah mendapat kabar sertifikat halal untuk produk pesantrennya telah selesai. Ia telah mengajukan sertifikasi halal sejak akhir 2020 dengan difasilitasi oleh One Pesantren One Product (OPOP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bank Indonesia (BI).
Kini, Diah tinggal menunggu waktu penyerahan sertifikat halal yang akan diberikan dalam sebuah acara OPOP beberapa waktu mendatang. "Alhamdulilah sudah selesai tinggal menunggu terbitnya, dalam waktu dekat penyerahannya. Jadi saya juga mencantumkan halal ke produk tidak ragu lagi. Karena sudah ada," kata Ustazah Diah kepada Republika beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, kata Diah, untuk memperoleh sertifikat halal tidak sesulit yang dibayangkan sebelumnya. Butuh niat dan kesabaran untuk melewati setiap proses hingga sertifikat halal tersebut bisa diperoleh.
Ia pun senang sebab tidak ada biaya yang harus dikeluarkannya dalam pembuatan sertifikat halal. Dalam proses pengajuan sertifikat halal yang terpenting pelaku UMKM melengkapi setiap persyaratan terutama memiliki legalitas izin usaha.
Ia merasa bersyukur karena difasilitasi dan dibimbing OPOP untuk memperoleh sertifikat halal. Selain itu, tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta MUI terus melakukan pendampingan dan memberikan informasi perkembangan dalam tahap sertifkasi halal.
View this post on Instagram
Diah menjadi salah satu pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal lewat jalur self declare alias deklarasi mandiri. Diah termasuk dalam pelaku usaha yang menjadi objek dalam gerakan satu juta sertifikat halal gratis untuk UMKM yang dirilis pada Oktober tahun lalu.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, skema self declare memiliki sejumlah persyaratan. Di antaranya yakni memiliki modal usaha dengan kategori mikro dan kecil, belum pernah mendapatkan fasilitasi atau pembiayaan sertifikat halal, secara aktif telah berproduksi paling singkat tiga tahun.
"Produk yang disertifikasi halal merupakan produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dengan kriteria bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif, tidak menggunakan bahan berbahaya dan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping PPH," kata Aqil, belum lama ini.
Syarat lainnya, ujar Aqil, yaitu jenis produk yang disertifikasi tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana seperti menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis, proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle serta lokasi, tempat dan alat PPH sesuai dengan sistem JPH.
Menurut Aqil, BPJPH terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha UMKM dalam proses sertifikasi halal. Di antaranya BPJPH memberikan fasilitasi sertifikat halal gratis kepada UMK dengan membiayai pendamping proses produk halal (PPH) dalam melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan kehalalan yang sudah dibuat pelaku usaha.
Dalam melakukan verifikasi dan validasi ini, pendamping PPH memeriksa dokumen bahan dan proses produk halal atas produk yang dinyatakan kehalalannya oleh pelaku usaha. Apabila memenuhi standar kehalalan produk, pendamping PPH menerbitkan rekomendasi dan disampaikan ke BPJPH.
Setelah itu, BPJPH meneruskan ke MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa tertulis dari MUI.
Ketua Umum Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Munifah Syanwani mengatakan, skema sertifikasi halal gratis sangat memudahkan bagi para pelaku UMKM. Hal ini sebagaimana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 44 bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya.
Amanah ini selanjutnya dituangkan dalam PP No 39/2021 yang menjadi pedoman bagi berbagi pihak dalam upaya untuk mendukung proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut Munifah, manfaat sertifikasi halal di antaranya mendorong penyempurnaan proses olahan makanan dan minuman menjadi lebih sehat dan baik sesuai dengan standar. Sertifikasi juga dibutuhkan demi keamanan pangan dan meningkatkan potensi peningkatan nilai jual yang lebih tinggi.
Menurut dia, peningkatan permintaan seiring dengan awareness masyarakat terhadap kehalalan suatu produk serta meningkatkan daya saing terutama dengan olahan-olahan kuliner dari jenama besar yang telah menyadari manfaat dari keberadaan sertifikasi halal.
Pada sisi lain, dia menjelaskan, adanya sertifikasi halal akan meningkatnya rasa aman konsumen terhadap kehalalan makanan yang dikonsumsi. Kualitas hidup pun meningkat karena makanan halal cenderung sehat dan baik, dan mendukung terwujudnya ekosistem halal yang lebih sustainable terutama bagi keberlangsungan generasi penerus berikutnya.
“Guna mencapai visinya tersebut PPUMI berupaya untuk menjadi fasilitator bagi berbagai pihak dalam mendukung peningkatan taraf hidup pelaku UMKM di Indonesia, termasuk dalam upaya untuk mendukung akselerasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM," kata dia.
Sertifikasi halal akan meningkatnya rasa aman konsumen terhadap kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Layanan Sertifikasi Halal Memuaskan
Pelayanan sertifikasi halal yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendapat respons positif dari para pelaku UMKM. Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Balitbang Kementerian Agama, Muhammad Adlin Sila menjelaskan, kepuasan terhadap layanan sertifikasi halal mencapai 84,5 persen.
Menurut dia, pelaku UMK puas terhadap pelayanan sertifikasi halal BPJPH karena beberapa faktor. Salah satunya tarif nol rupiah."Pelaku UMK ini puas karena digratiskan dengan kebijakan pemerintah yaitu Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati kepada pelaku UMK. Karena selama ini yang mereka khawatirkan kalau mengurus sertifikasi halal itu bayar," kata Adlin kepada Republika beberapa waktu lalu.
View this post on Instagram
Indikator selanjutnya, terang Adlin, terkait prosedur deklarasi mandiri atau self declare. Artinya, pelaku UMK dapat mendeklarasikan kehalalan makanan dan minuman yang dijual. Prosedur ini telah memberikan kenyamanan kepada para pelaku UMK.
"Namun harus ada investigasi langsung oleh tim (BPJPH) untuk memastikan apakah pernyataan kehalalan secara mandiri dari masing-masing UMK itu benar-benar sesuai di lapangan. Itu yang harus ditindaklanjuti," tutur dia.
Harus ada investigasi langsung oleh tim (BPJPH) untuk memastikan apakah pernyataan kehalalan secara mandiri dari masing-masing UMK itu benar-benar sesuai di lapangan.
Dihubungi terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan sejumlah catatan terutama tentang tarif sertifikasi halal baik melalui skema pernyataan mandiri pelaku usaha (self declare) dengan biaya gratis bagi UMKM atau dengan skema reguler.
Tulus mengatakan asas deklaratif sebagaimana diatur pada Undang-Undang Cipta Kerja secara praktis sangat membentuk kelompok UKM dan UMKM untuk mengajukan sertifikat halal.
Akan tetapi dari sisi perlindungan konsumen dinilai berisiko tinggi. Tulus menjelaskan, asas tersebut berpotensi dilanggar sehingga aspek kehalalannya diragukan. Selain itu, Tulus mengkritisi akses bagi pelaku UMKM dalam melakukan proses pengajuan sertifikasi halal secara gratis.
"Masalah geografis menjadi kendala tersendiri, jadi lembaga penjamin halal dan sertifikasi halal harus mempermudah akses agar UKM, UMKM tidak berat di ongkos. Jangan sampai sertifikasinya murah atau gratis tapi ongkos wira wirinya lebih mahal," kata dia.
Selain itu, Tulus berpendapat untuk non UKM, UMKM harus ada pengawasan pra pasar, agar mereka patuh pada UU jaminan produk halal. "Kasus konsumen di resto harus menjadi pelajaran, bahwa banyak resto besar yang belum sertifikasi halal. Padahal itu diwajibkan oleh UU jaminan produk halal," kata dia.
View this post on Instagram
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Fatwa Halal yang tak Sederhana
Ada sekitar 64 juta pengusaha ultramikro yang perlu dibina
SELENGKAPNYA