DIY
Wisatawan ke Yogya Wajib Vaksin
Wisatawan yang berlibur ke DIY harus memenuhi syarat sudah divaksin, khususnya wisatawan dari luar daerah
YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan wisatawan yang berlibur ke DIY pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, khususnya wisatawan dari luar daerah. Kewajiban itu mulai dari wajib vaksin dua dosis hingga hasil bebas Covid-19 dari RDT antigen atau PCR.
"Yang liburan ke Yogyakarta yang sehat-sehat saja, yang belum vaksin jangan ke Yogyakarta dulu, vaksin dulu kalau mau ke Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo dalam FGD yang digelar Republika secara daring dengan tema 'Kesiapan Wisata Yogyakarta Menghadapi Nataru', Rabu (22/12).
Meskipun kasus positif Covid-19 saat ini sudah melandai di DIY, potensi meluasnya penyebaran Covid-19 masih dapat terjadi. Singgih menegaskan agar masyarakat tidak beruforia dalam merayakan Natal dan tahun baru.
Protokol kesehatan (prokes) masih menjadi hal utama yang harus diterapkan oleh seluruh masyarakat termasuk wisatawan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Dengan prokes yang ketat, katanya, pariwisata akan dapat berjalan dengan baik berdampingan dengan Covid-19.
Ia menambahkan, kondisi tersebut akan berdampak pada perekonomian di DIY yang berujung ke peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebab, sebagian besar pertumbuhan ekonomi DIY ditopang oleh sektor pariwisata.
Terkait dengan PeduliLindungi, Singgih menyebut, sudah sekitar 80 persen destinasi wisata yang memanfaatkan aplikasi ini. Selain itu, penggunaan aplikasi Visiting Jogja juga diharuskan bagi wisatawan untuk melakukan reservasi tiket agar dapat masuk ke destinasi tujuan.
"Aplikasi Visiting Jogja sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Bayar tiket masuk destinasi wisata dan (menyaksikan) event (melalui Visiting Jogja) sudah ter-screening terlebih dahulu di sistem PeduliLindungi," jelasnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, PHRI DIY sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggotanya untuk menerapkan prokes dengan ketat. Bahkan, 80 persen dari 482 hotel dan resto yang berada di bawah PHRI DIY sudah memiliki QRC ode PeduliLindungi.
Deddy mengatakan, ada pengawasan secara berkala terhadap penerapan prokes di hotel dan resto. Deddy juga meminta kepada pemerintah untuk mengawasi penerapan prokes di hotel dan resto yang tidak termasuk dalam keanggotaan PHRI DIY.
"Jangan sampai anggota kami sudah disiplin, tapi di sebelahnya ada hotel dan resto yang tidak melaksanakan prokes dengan benar. Ini nanti akan jadi boomerang, pemda diharapkan untuk bisa mengontrol dan mengawasi, ini jadi PR kita semua dan kami siap bersinergi," kata Deddy.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.