Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam PP Nomor 36 Ta | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Kisah Dalam Negeri

Jaminan Masih Berlaku dan Kesalahan Kutip

Ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Presiden Joko Widodo memastikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih tetap berlaku. Seluruh materi dan substansi dalam UU Ciptaker dan aturan turunannya sepenuhnya masih tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Oleh karena itu, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Garansi dari Presiden ini untuk memberikan kepastian kepada investor, bahwa investasi yang sedang dan akan berproses dijamin tetap aman. Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus dipastikan. Ia pun memastikan, pemerintah akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Ciptaker dalam batas waktu yang diberikan.

Salah kutip

Dalam putusannya, MK memberikan waktu pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Ciptaker selama dua tahun, terhitung sejak putusan dibacakan. Jika dalam rentang itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional permanen.

Dalam putusannya, MK menemukan setidaknya delapan fakta hukum perbedaan antara naskah RUU Ciptaker yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, dengan UU 11/2020 setelah disahkan/diundangkan. MK juga mendapati satu kesalahan pengutipan rujukan pasal.

Salah kutip tersebut di antaranya, pada halaman 151-152 RUU Ciptaker (yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden) yang mengubah beberapa ketentuan UU No 20 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat perubahan atas Pasal 46. Namun, pada halaman 227-228 UU 11/2020 (setelah disahkan/diundangkan), pasal 46 tersebut tidak termuat lagi dalam Perubahan UU 22/2001.

Terlepas dari konstitusionalitas, menurut hakim MK, norma ketentuan UU 11/2020 yang seharusnya dijadikan rujukan terdapat dalam Pasal 4 huruf a yang menyatakan ‘Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup UU ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ...’.

“Dengan demikian, hal ini membuktikan telah ada kesalahan pengutipan dalam merujuk pasal sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan asas ‘kejelasan rumusan’ yang menyatakan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya,” ungkap hakim MK.

Terkait dengan asas keterbukaan, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal. Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, kata hakim MK, pertemuan belum membahas naskah akademik dan materi perubahan undang-undang a quo sehingga masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut tidak mengetahui secara pasti materi perubahan undang-undang apa saja yang akan digabungkan dalam UU 11/2020.

“Terlebih lagi naskah akademik dan rancangan UU Cipta Kerja tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” kata hakim konsitusi. Maka MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil.

Namun ada empat hakim konsitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pendapat berbeda pertama diajukan dua hakim yaitu Arief Hidayat dan Anwar Usman yang menyatakan tidak ada alasan untuk menolak penerapan metode omnibus law meskipun belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arief Hidayat dan Anwar Usman, penggunaan pembentukan undang-undang melalui metode omnibus law boleh dilakukan tanpa memasukannya terlebih dahulu ke dalam ketentuan UU No 12 tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Namun dalam pembangunan hukum nasional, terutama dalam hal pembentukan undang-undang di masa berikutnya dan demi memenuhi asas kepastian hukum, maka diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesegera mungkin guna mengakomodir metode omnibus law dalam pembentukan undang-undang ke depan,” kata hakim konsitusi.

Baik Arief Hidayat maupun Anwar Usman sependapat bahwa materi muatan dalam UU Ciptaker ada yang perlu dikabulkan, terutama ihwal hukum ketenagakerjaan. “Sebab, hal ini berkaitan erat dengan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fullfil) hak konstitusional buruh, yakni terkait dengan upah, pesangon, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” tambah hakim konstitusi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat