Aktivis melakukan aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11). Aksi Kamisan ke 706 kembali digelar secara offline setelah melakukan aksi secara online selama pandemi Covid-19. Dalam aksinya mereka menuntut komitemen Presiden Republik Indo | Republika/Thoudy Badai

Hiwar

Dr Naupal, Jalan Tengah Polemik Aturan PPKS

Permendikbudrsitek yang merupakan turunan aturan PPKS hakikatnya sudah bagus melindungi korban kekerasan seksual.

 

 

Hingga kini, publik masih ramai membicarakan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebagian pihak menilai, tidak ada masalah dengan beleid itu. Namun, kalangan yang lain marak menyuarakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim itu.

Menurut dosen filsafat agama pada Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr Naupal, kontroversi seputar Permendikbudristek 30/2021 dapat dipahami sebagai beda pandangan antara kaum agamawan dan feminis. Titik perbedaan antara keduanya terutama pada interpretasi atas Pasal 5 dalam beleid tersebut.

Untuk menyudahi polemik yang ada, alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu menyarankan pemerintah untuk duduk bersama banyak kalangan. Sebab, ada beberapa frasa yang menimbulkan beragam tafsir, bahkan termasuk dugaan “melegalkan zina.”

“Permen ini bertujuan bagus dan mulia, maka perlu didukung, tapi sejumlah frasa yang mengundang polemik harus dibicarakan bersama supaya tidak salah paham,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebagai seorang ahli filsafat, ia sepakat bila polemik itu menyiratkan adanya pandangan-dunia sekularisme. Naupal pun mengingatkan, gagasan tersebut memiliki kesejarahan dari Eropa, yang tidak selalu selaras dengan pengalaman Indonesia.

“Pandangan ini sebenarnya tidak semuanya bisa diterima dalam konteks negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, khususnya dalam pandangan agama Islam,” ucapnya.

Bagaimana perdebatan terkait Permen ini dibedah dari perspektif teks, konteks serta ideologi? Berikut wawancara lengkap wartawan Republika, Muhyiddin, belum lama ini bersama dengan Sekretaris Departemen Filsafat UI itu.

 

Belakangan ini, dunia akademik riuh oleh munculnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Bagaimana Anda melihat perdebatan yang mengemuka sejauh ini?

Permendikbudristek 30/2021 itu, saya kira, perlu dibaca ulang secara bersama-sama oleh banyak pihak, baik itu pemerintah, tokoh-tokoh pendidik, kalangan feminis, maupun agamawan. Ini supaya tidak salah interpretasi. Saya melihat, ada ruang perbedaan perspektif dari kalangan agamawan dan feminis dalam melihat munculnya Permendikbudristek.

Seperti apa perbedaan sudut pandang itu?

Mereka dengan sudutnya masing-masing melihat dan menafsirkan Pasal 5 Ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m. Sorotannya terutama pada frasa “tanpa persetujuan korban” atau “yang tidak disetujui.”

Frasa ini diinterpretasi oleh kalangan agamawan dari sudut mafhum mukhalafah, berdasarkan kaidah ushul fiqh. Itu mengisyaratkan bahwa “jika mendapatkan persetujuan”, maka tidak dianggap sebagai pelanggaran seksual, apalagi sebagai kekerasan seksual. Padahal, ini dalam pandangan agamawan ditakutkan sama artinya dengan melegalkan zina. Betapapun, ketakutan itu sebenarnya sudah terjawab pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5 Ayat 3.

Jika dianggap bahwa antara korban dan pelaku itu tidak setara, sehingga tidak mungkin adanya persetujuan, ya dihapus saja frasa itu (persetujuan korban). Begitu kan logikanya. Ini supaya tidak mubazir (Pasal 5 Ayat 3). Jika kata itu dihapus, mungkin kesalahpahaman dalam menelaah Permendikbudristek itu bisa dihindari.

photo
Dosen filsafat agama pada Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Dr Naupal - (DOK IST)

Bagaimana interpretasi feminis terhadap teks yang sama?

Kaum feminis lebih menekankan prinsif otonomi individu, kesetaran, pilihan bebas, plus “tidak boleh ada kekerasan.” Adapun kaum agamawan mengabaikan adanya persetujuan atau tidak adanya persetujuan, itu selama di luar ikatan pernikahan. Jadi, di luar pernikahan, hubungan seksual tidak bisa dibenarkan.

Kalau Anda sendiri, bagaimana memandangnya?

Pertama, saya melihat, Permen ini bertujuan bagus dan mulia, maka perlu didukung. Namun, sejumlah frasa yang mengundang polemik harus dibicarakan bersama. Ini supaya tidak salah paham. Atau mungkin, (frasa tersebut) dihapus saja.

Kedua, semua organ, baik pemerintah, agamawan, feminis, maupun pendidik harus duduk bersama. Mari berdiskusi supaya kemunculan Permen ini tidak lagi jadi polemik. Sehingga, kasus-kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi di dunia kampus.

Menurut saya, frasa yang mengundang konflik karena keragaman interpretasi dan sudut pandang itu lebih baik dihilangkan. Dengan demikian, Pasal 5 Ayat 3 juga tidak perlu ada. Sebab, itu mubazir. Tanpa Ayat 3, Pasal 5 sudah lengkap, jelas, dan distinct (terpilah-pilah). Sehingga, tidak lagi memunculkan tafsir yang bersifat ambigu atau ganda.

Saya kira persoalan utamanya di situ. Pada seluruh isi Permendikbudrsitek itu hakikatnya sudah bagus untuk melindungi korban kekerasan seksual. Apalagi, kasus-kasus kekerasan seksual sering terjadi di dunia kampus. Dan, korban kerap kali tidak punya kekuatan untuk mencari atau menemukan perlindungan. Sebab, adanya dominasi relasi kuasa yang begitu kuat.

Beberapa politikus mengaku khawatir, aturan dari Mendikbudristek ini berpotensi memberi ruang pada LGBT. Pendapat Anda?

Saya kira tidak begitu. Itu kekhawatiran yang berlebihan. Sebab, tidak ada satu pasal atau ayat pun yang bisa ditafsirkan ke arah situ.

Bisakah kita kaitkan fenomena perbedaan perspektif tadi dengan pandangan-dunia sekularisme dalam hal moral?

Istilah sekularisme kan pertama kali digunakan oleh penulis Inggris, George Holyoake (1848). Dia menyebutkan, “Secularism is an ethical system founded on the principle of natural morality and independent of revealed religion or supranaturalism. ” Intinya, pandangan moral tidak lagi harus bersumber dari ajaran agama, tetapi berdasarkan perjalanan alamiah manusia. Misalnya lewat kesepakatan bersama (contract social). Akhirnya, nilai agama terbuka untuk perubahan, seperti yang dikatakan oleh Harvey Cox dalam bukunya, The Secular City.

Dengan kata lain, sekularisme dalam hal moral menyatakan bahwa nilai-nilai yang tadinya dipandang absolut dan multak oleh agama harus didekonstruksi menjadi semua nilai serba relatif dan terus mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan alamiah manusia. Gerakan sekuler dalam hal moral adalah apa yang disebut dengan deconsecration of values, yaitu sebagai pembangkangan terhadap nilai-nilai yang selama ini dianggap absolut dan mutlak.

Para pemikir Barat memandang identitas sebagai sebuah “konstruksi sosial”, termasuk dalam hal seksualitas?

Betul. Mereka menganggap itu sebagai preferensi subjektif. Jadi, itu merupakan bagian dari ruang privasi dan termasuk dalam kategori hak asasi negatif. Artinya, tidak boleh diganggu oleh siapapun, termasuk negara. Kata “negatif” di sini maksudnya, tidak boleh ada pihak luar yang mencampuri dan terlibat.

Jadi, persoalan seksualitas atau orientasi seksual dianggap sebagai pilihan subjektif masing-masing orang. Pandangan ini sebenarnya tidak semuanya bisa diterima dalam konteks negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, khususnya dalam pandangan agama Islam.

Memang benar, itu ruang privasi. Yakni, dalam hal “tidak ada yang boleh mengganggu atas pilihan masing-masing.” Namun, tetap saja ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar, yaitu pilihan bebas itu harus diikat dengan ikatan pernikahan yang sah sesuai tuntunan agama.

Artinya, perlu ada kepekaan kontekstual?

Betul. Gagasan sekularisme tidak bisa dipahami lepas dan terpisah dari konteks sejarah, terutama yang dialami di dunia Barat-Kristen. Di Eropa, dalam sejarahnya pernah mencuat konflik antara Gereja dan Negara. Walaupun tidak ditemui asal usulnya dalam konteks Indonesia, di era globalisasi dan perkembangan teknologi informasi kini yang sangat massif, paham ini terus bertransformasi. Ia menyusup dengan terang benderang ke seluruh pelosok dunia, tak terkecuali ke negara-negara yang yang banyak berpenduduk Muslim, seperti Indonesia.

Bagaimana semestinya menyikapi sekularisme, termasuk yang mungkin mendapatkan celah dalam aturan resmi negara?

Banyak yang prokontra terhadap sekularisme. Namun, bagi saya, yang penting adalah kita harus menyikapinya dengan bijak. Sekularisme lahir di dunia Barat karena kesalahan institusi agama setempat kala itu. Jadi, sekularisme harus dilihat oleh agama sebagai autokritik.

Ketika itu, agama lewat Gereja mendominasi semua aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya soal ilmu pengetahuan dan lapangan sosial politik. Semua ranah itu harus mendapat restu dari Gereja. Orang Barat merasa terkungkung dan terbelenggu oleh ajaran institusi agama itu. Ada pseudo-sains. Sains dan penelitian ilmiah yang tidak sesuai dengan tafsir harfiah Bibel dianggap sesat kala itu.

Ingat munculnya pandangan heliosentrisme yang menggantikan geo-sentrisme. Misalnya, kita tidak bisa tidak mengatakan, bahwa kemajuan dalam ilmu pengetahuan yang terjadi di Barat dihasilkan berkat dari sekularisme. Yakni, sebelumnya institusi agama memegang semua otoritas klaim kebenaran, termasuk dalam soal ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena semuanya harus minta restu, orang Barat muak terhadap agama. Dan, dilakukanlah de-sakralisasi atas ilmu pengetahuan. Lalu, de-sakralisasi atas relasi sosial-politik sehingga terjadi pemisahan agama dengan negara.

*****

 

Yang Diinginkan Sekularisme

Bila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema sekularisme didefinisikan sebagai “paham atau kepercayaan yang berpendirian bahwa paham agama tidak dimasukkan dalam urusan politik, negara, atau institusi publik.” Menurut Dr Naupal, untuk memahami paham tersebut, haruslah berangkat dari aspek kesejarahannya, tidak bisa hanya pada tekstual belaka.

Ia menjelaskan, istilah secularism pertama kali diperkenalkan seorang penulis Inggris, George Holyoake, pada 1846. Dikatakannya, sekularisme adalah suatu sistem etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama wahyu.

“Di sini sekularisme didefinisikan sebagai sebuah ideologi atau pandangan-dunia yang berusaha untuk mengurangi peran agama sedapat mungkin dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan dan moral,” tutur Naupal kepada Republika, baru-baru ini.

Lantas, apa orientasi ideologi tersebut? Alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini mengutip penjelasan dari Harvey Cox, sang penulis The Secular City. Sekularisme mencita-citakan tiga proyek besar. Pertama, “pembebasan” alam dari ilusi. Maksudnya, manusia dalam memahami alam di sekitarnya tidak lagi mendasarkan diri pada kepercayaan, melainkan ilmu—terutama sains.

Yang kedua adalah desakralisasi politik. Ini berarti upaya menghapus legitimasi kekuasaan dan wewenang politik dari institusi agama. Di Eropa, proyek tersebut sudah berhasil sehingga bermunculan banyak negara liberal.

Yang ketiga, pembangkangan terhadap nilai-nilai moral yang bersumber dari agama. Dengan begitu, yang sebelumnya dianggap sakral menjadi sesuatu yang bersifat relatif. Apa yang diyakini sebagai “wahyu” dapat berubah sejalan dengan perkembangan alamiah manusia.

“Proyek sekularisme ini telah melahirkan nihilsme moral, artinya tidak ada moral yang absolut, semuanya adalah kosong dan bisa diisi diisi oleh kesepakatan bersama berdasarkan perkembangan alamiah manusia,” jelasnya.

“Di sinilah, misalnya, LGBT di Barat kemudian dianggap sebagai normal-normal saja, sebagai preferensi subjektif seseorang atas pilihan orientasi seksual,” sambungnya lagi.

Sementara itu, konteks yang terjadi di Indonesia cenderung berbeda dari Eropa. Bahkan, RI memiliki Pancasila. Sila pertamanya jelas-jelas mengusung visi religiusitas. Sebagai elemen terbesar, kaum Muslimin pun menyadari bahwa Islam mengatur segala aspek kehidupan.

“Dalam Islam, tidak ada pemisahan agama dengan dunia, seperti yang ada di dunia Barat (sekuler),” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat