Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11/2018). Penambangan emas ilegal dengan menggunakan merkuri dan sianida di kawasan itu mengakibatkan kebun sagu seluas 40 hektare mengalami kerusakan. | ANTARA FOTO

Nasional

Indonesia Didorong Bebas Merkuri 2030

Ada empat kegiatan yang akan dihapus penggunaan merkurinya hingga 2030.

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia didorong untuk lebih aktif dalam mengurangi dan menghapuskan penggunaan merkuri di dalam negeri melalui Konvensi Minamata. Ada empat sektor kegiatan yang menjadi fokus utama pengurangan dan penghapusan merkuri dalam prosesnya, yakni manufaktur, energi, kesehatan, dan penambangan emas skala kecil.

"Minamata Convention ini mendorong pemerintah Indonesia lebih aktif lagi di dalam negeri untuk kita mengurangi dan menghapuskan merkuri," ujar Presiden Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata, Rosa Vivien Ratnawati, usai konferensi pers di Jakarta, akhir pekan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu menyampaikan, Indonesia mempunyai komitmen kuat untuk menunjukkan keberpihakan yang besar terhadap pengurangan dan penghapusan merkuri. Hingga 2030 mendatang, ada empat kegiatan yang akan dihapus penggunaan merkuri di dalamnya.

"Manufaktur, kemudian energi, ada kesehatan, dan satu lagi penambangan emas skala kecil. Empat kegiatan itu yang mau kita hapuskan merkurinya. Insya Allah tahun 2030 kita tidak akan menemukan merkuri lagi pada kegiatan-kegiatan itu," kata dia.

Dia menjelaskan, dari sisi kegiatan di bidang kesehatan, penghapusan penggunaan merkuri sudah mulai dilakukan. Sementara itu, untuk kegiatan manufaktur dan energi, sudah ada perencanaan dalam rangka mengurangi penggunaan merkuri yang akan dilakukan secara bertahap.

Untuk penambangan emas skala kecil, dia menjelaskan, kegiatan yang legal sudah dilakukan dengan tidak menggunakan merkuri. Namun, masih ada penambangan emas skala kecil ilegal yang menggunakan merkuri dalam proses kegiatannya.

"Kalau masih melihat adanya perdagangan, misalnya merkuri untuk digunakan penambangan emas, biasanya yang pakai itu yang ilegal," jelas dia.

Apabila kegiatan ilegal tersebut ditemukan, Vivien menyatakan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di KLHK bekerja sama dengan Polri akan melakukan penindakan terhadap temuan itu. Sebab, kata dia, penggunaan merkuri sudah dilarang dalam proses kegiatan penambangan emas.

"Kalau yang perusahaan besar mereka rata-rata sudah tidak karena mereka lebih ketat dengan AMDAL dan sebagainya. Yang menjadi persoalan adalah penambangan emas ilegal," kata Vivien.

photo
Seorang penambang menunjukkan bulir emas hasil dari penambangan emas ilegal di Desa Aik Kangkung, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, NTB, Kamis (5/12/2019). Bulir emas hasil pengolahan dengan cara tradisional dan menggunakan zat kimia merkuri tersebut didapatkan dari Blok Tongo Loka dengan pola Pertambangan Tanpa Izin (PETI). - (Hero/ANTARA FOTO)

Menurut Vivien, upaya pengurangan dan penghapusan merkuri dalam kegiatan-kegiatan di atas sejalan dengan amanat konstitusi, tepatnya Pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia mengatakan, pasal tersebut menjelaskan soal hak atas kehidupan yang sehat dan baik untuk lingkungan hidup.

"Kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat, itu bagian dari hak asasi manusia. Jadi, ya tentu saja semuanya itu payungnya adalah kalau buat kita adalah konstitusi, pasal 28H (UUD 1945)," ucap dia.

Minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf akibat keracunan akut merkuri yang dapat menyebabkan kelumpuhan dan kegilaan. Penyakit itu mendapatkan nama dari Kota Minamata di Jepang, tempat penyakit itu mulai mewabah pada 1958. Konvensi Minamata tentang merkuri adalah pakta internasional yang didesain untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari dampak merkuri.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata tentang Merkuri). Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Pada kesempatan itu, Vivien juga menjelaskan, COP-4 Konvensi Minamata tahap pertama baru saja diskors dan akan dilanjutkan pada Maret 2022 di Bali. Pada COP-4 Konvensi Minamata tahap pertama ini, kata dia, kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk baru yang bersifat administratif saja.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat