Kabar Utama
KPK: 95 Persen Data LHKPN tak Akurat
Kepatuhan dan keakuratan data LHKPN pejabat di lembaga legislatif turun drastis.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingkat kepatuhan dan keakuratan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kepatuhan para pejabat di lembaga legislatif turun drastis.
Adapun secara keseluruhan, sebanyak 95 persen LHKPN yang disampaikan tidak akurat. Ada banyak harta yang tidak dilaporkan.
Ketua KPK Firli Bahuri secara khusus mempersoalkan minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR dalam menyerahkan LHKPN. KPK mendapatkan bahwa tingkat kepatuhan anggota DPR sebesar 58 persen atau berkurang dibanding periode sebelumnya yang 74 persen.
"Dari kewajiban laporan sebanyak 569, sudah melaporkan diri 330 orang, dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli dalam webinar LHKPN bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat", Selasa (7/9).
Data tersebut diambil per 6 September 2021. Komisaris Jenderal Polisi itu melanjutkan, kepatuhan LHKPN merupakan salah satu upaya terkait pencegahan sekaligus mengendalikan diri dari praktik korupsi. LHKPN juga merupakan pertanggungjawaban penyelenggara negara kepada rakyat yang memilih mereka.
Firli menekankan, LHKPN merupakan bentuk komitmen dalam melakukan pemberantasan dan praktik korupsi kolusi maupun nepotisme. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka mulai dari sebelum, saat, maupun setelah menjabat.
Mantan deputi penindakan KPK itu mengungkapkan, kebiasaan penyelenggara negara hanya melaporkan sebelum dan setelah menjabat saja. "Padahal menduduki jabatan lima tahun, kalau 2019 taat, ya 2020, 2021, dan seterusnya taat. Nah, kawan-kawan terkadang memahami lapor 2019 dan terakhir pada 2024 saja," katanya.
Di tingkat DPRD, ada enam DPRD tingkat provinsi yang tingkat kepatuhannya dalam menyerahkan LHKPN masih di berada di bawah 75 persen. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, DPRD DKI Jakarta termasuk di antaranya. "Ini yang mengagetkan kita bahwa DKI Jakarta baru 62 persen (tingkat pelaporan LHKPN)," kata Pahala.
Selain DKI, lima DPRD provinsi dengan tingkat kepatuhan LHKPN di bawah 75 persen adalah Papua Barat dan Aceh (53 persen), Kalimantan Barat (58 persen,) Sulawesi Tengah (60 persen) serta Papua (75 persen).
Menurut Pahala, keenam provinsi tersebut memiliki sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas yang memadai untuk melakukan pelaporan harta kekayaan. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat turut mendorong legislatornya yang duduk di DPRD provinsi untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
"Tolong konstituennya mendorong fraksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dari DPRD provinsi karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," katanya.
Secara keseluruhan, kata dia, tingkat kepatuhan LHKPN DPRD provinsi mencapai 86 persen. Namun, skor tersebut turun dari 2019 yang saat itu memperoleh skor sempurna, yakni 100 persen.
Pahala juga mengungkapkan, 95 persen data LHKPN tidak akurat didapat KPK saat pemeriksaan terperinci terhadap 1.665 penyelenggara negara dari 2018 hingga 2020. "Secara umum banyak harta yang tidak dilaporkan, baik itu tanah, bangunan, rekening bank maupun investasi lain," kata Pahala.
KPK saat ini tidak akan menerima pelaporan LHKPN yang tidak akurat. KPK, kata dia, meminta penyelenggara negara jangan mengisi LHKPN seenaknya.
Pahala memerinci, dari 95 persen LHKPN yang tidak akurat, ada 15 persen laporan yang mencatatkan penghasilan aneh jika dibandingkan transaksi bank. Dia mencontohkan, jika laporan penghasilan sebesar satu rupiah, seharusnya transaksi perbankan mencatat sekiranya satu rupiah masuk ke rekening atau kalau ada setengah rupiah yang keluar.
"Bukan saya laporkan penghasilan satu rupiah, tapi secara konstan tercatat mendapatkan 100, 150, 200 atau 250 rupiah. Jadi 15 persen dari 95 itu menunjukkan profil yang tidak sesuai dengan data keuangan," katanya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR terkait LHPKN. Menurut Dasco, minimnya tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN disebabkan kondisi pandemi.
"Kalau beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kita, LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA (tenaga ahli), oleh staf, nah kita kan WFH (work from home) semua, sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).
Dasco mengatakan, dalam rapat pimpinan terakhir, dirinya sudah meminta ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN. Ia juga mengeklaim kepatuhan anggota DPR melaporkan LHKPN pada saat sebelum pandemi berjalan cukup baik. "Ini masalah teknis," ujarnya.
Komitmen BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bakal mewajibkan direksi dan komisaris anak dan cucu usaha BUMN untuk melaporkan LHKPN. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, kata Erick, baru mewajibkan direksi dan komisaris perusahaan BUMN melaporkan LHKPN.
"Karena itu, kita akan memastikan dan mengeluarkan Permen (peraturan menteri) bahwa anak dan cucu usaha juga harus melaporkan LHKPN," ujar Erick yang turut menghadiri webinar LHKPN, Selasa.
Pihaknya, kata Erick, juga telah menginstruksikan seluruh pejabat kementerian dan perusahaan BUMN untuk melaporkan LHKPN secara daring, akurat, dan tepat waktu. Secara berkala, Erick juga memonitor persentase pemenuhan pelaporan LHKPN. "Meminta direksi untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pejabat BUMN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN," ucap Erick.
View this post on Instagram
Erick ingin menjadikan LHKPN sebagai data talenta BUMN. Ke depan, kepatuhan LHKPN akan menjadi persyaratan fit and proper test untuk calon direksi BUMN. Pelaporan LHKPN Kementerian BUMN sudah diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/01/2018 jo PER10/MBU/06/2021 tentang LHKPN di lingkungan Kementerian BUMN.
"Peraturan Menteri BUMN ini akan kita perluas hingga ke anak dan cucu usaha BUMN," ungkap Erick.
Erick bersyukur tingkat pelaporan LHKPN BUMN mencapai 98,78 persen pada 2020 dengan ketepatan waktu 98,19 persen. Sementara tingkat pelaporan dan ketepatan waktu Kementerian BUMN mencapai 100 persen.
"Ada peningkatan tingkat pelaporan dan ketepatan waktu LHKPN BUMN dari 98,45 persen dan 97,58 persen pada 2019 menjadi 98,78 persen dan 98,19 persen pada 2020. Kita coba dorong agar bisa mencapai 100 persen," kata Erick.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.