Nasional
Firli: Belum Cukup Bukti Jerat Azis
KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tidak akan menersangkakan seseorang tanpa adanya minimal dua alat bukti yang cukup. Pernyataan itu ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan terkait status Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (6/9).
Surat dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju yang dilihat dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id menampilkan bahwa mantan penyidik KPK itu menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Dalam dakwaan itu, jumlah tersebut di antaranya berasal dari Azis Syamsuddin.
Sedangkan dalam dakwaan terhadap mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial, peran Azis Syamsuddin merupakan inisiator pertemuan Wali Kota Tanjung Balai dengan Stepanus Robin. Namun, hingga kini politikus Golkar itu masih berstatus sebagai saksi.
Firli berjanji akan memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai. Dia mengatakan bahwa saat ini KPK masih terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti tersebut.
Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK. Mantan deputi penindakan KPK itu menyebut, dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
“Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi. Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ujar dia.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman sebelumnya meyakini, dengan disebutkannya nama Azis dalam dakwaan Stepanus, maka KPK pasti memiliki setidaknya dua alat bukti yang mengaitkan Azis dengan Stepanus. Dalam berkas dakwaan KPK secara jelas menyebutkan peran Azis Syamsuddin yang telah memberikan sejumlah uang kepada Stepanus.
Pemberian uang yang diduga sebagai suap itu sebagai bagian dari rencana penghentian penyelidikan kasus mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial. “Tunggu apa lagi, seharusnya KPK sudah bisa tetapkan AZ (Azis) menjadi tersangka,” kata Zaenur.
MKD menunggu
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya tak bisa mengintervesi proses hukum yang menimpa Azis Syamsuddin. Walaupun nama Azis terseret kasus dugaan suap. “MKD tidak bisa offside, tidak bisa mendahului yang terjadi di wilayah hukum,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait hal-hal yang berkaitan dengan Azis. Sekali lagi ditegaskannya, MKD menunggu seluruh proses hukum yang menyeret Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. “Kalau kita ambil keputusan sekarang, kami khawatir nanti MKD disebut mengintervensi jalannya peradilan,” ujar Habiburokhman.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritik langkah MKD ini. Dia menilai, MKD seakan membiarkan laporan terkait Azis Syamsuddin yang terseret kasus dugaan suap mantan penyidik KPK. MKD justru dinilai mendiamkam laporan-laporan tersebut.
“Kita jadi makin yakin dugaan keterlibatan Azis, juga makin jelas pesan politik MKD yang mendiamkan laporan atas AS (Azis Syamsuddin) sebegitu lamanya,” ujar Lucius.
Publik bahkan tak mengetahui kelanjutan proses di MKD terkait Azis Syamsuddin. Padahal namanya tertera melalui surat dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang disebut memberi uang sebesar Rp 3 miliar.
“Kelambanan MKD jelas tak membantu dugaan pelanggaran etik Azis yang kian benderang lebih cepat terungkap. Kelambanan MKD pasti tak membantu DPR untuk memastikan kehormatan dan kewibawaan parlemen,” ujar Lucius.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.