Agar kesehatan reproduksi terjaga maka hendaknya dilakukan dengan mengambil jarak kehamilan yang jauh. | Pixabay

Fikih Muslimah

Hukum Memberi Jarak Kehamilan dalam Islam

Agar kesehatan reproduksi terjaga maka hendaknya dilakukan dengan mengambil jarak kehamilan yang jauh.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Alquran mengakui bahwa kehamilan, melahirkan, penyusuan, dan pengasuhan anak adalah suatu hal yang sangat berat bagi ibu. Hal demikian juga dianggap sebagai sesuatu yang luhur sehingga wajib hukumnya bagi anak-anak untuk bersyukur, berbakti, dan hormat kepada kedua orang tua.

Karena begitu penting dan krusial, Islam pun memberikan perhatian lebih terhadap aspek relasi anak dengan orang tua. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah al-Luqman ayat 14: “Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Allah tempat kembalimu."

Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, dengan hadirnya ayat tersebut maka secara tegas Islam menekankan betapa beratnya kehamilan bagi wanita dengan segala akibatnya. Untuk menjaga kesehatan ibu, Islam pun memberi petunjuk untuk memelihara kesehatan reproduksinya.

Prof Huzaemah menjelaskan, agar kesehatan reproduksi terjaga maka hendaknya dilakukan dengan mengambil jarak yang jauh. Yakni menjarangkan kehamilan atau kelahiran untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Seperti meninggal dunia ketika melahirkan karena lemah fisik hingga badan tidak sehat.

 
Menjarangkan kehamilan atau kelahiran untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.
 
 

Petunjuk Islam tersebut setidaknya terangkum dalam Alquran Surah al-Baqarah ayat 233. “Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh. Bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Seorang ibu tidak menderita karena anaknya dan tidak pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan perwusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan."

photo
Empat pendapat bagi wanita hamil dan ibu menyusui bila tak menjalankan puasa Ramadhan. Agar kesehatan reproduksi terjaga maka hendaknya dilakukan dengan mengambil jarak kehamilan yang jauh. - (Yogi Ardhi/Republika)

Dalam Surah al-Ahqaf penggalan ayat 15, Allah berfirman yang artinya: “Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan, sehingga apabila dia (anak itu) telah dewasa dan umurnya mencapai 40 tahun dia berdoa.”

Prof Huzaemah menerangkan bahwa kedua ayat tersebut dapat dipetik intisari dan pelajaran yang patut diaplikasikan umat Islam. Yakni apabila sang ibu pada kehamilan berikutnya sembilan bulan lebih atau kira-kira sepuluh bulan dan masa penyusuannya dua tahun penuh, berarti jarak kelahiran bisa terjadi sekitar tiga tahunan.

 
Secara natural, menyusui bayi dapat menjarangkan kehamilan di samping dapat juga menjaga kesehatan ibu.
 
 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun pernah menuliskan penelitiannya mengenai masalah penyusuan bayi selama dua tahun. Dijelaskan bahwa menurut penelitian, lebih dari 90 persen tidak terjadi kehamilan kepada para ibu yang sedang menyusui bayinya. Sehingga secara natural, menyusui bayi dapat menjarangkan kehamilan di samping dapat juga menjaga kesehatan ibu.

Islam, kata Prof Huzaemah, memberikan petunjuk agar menjarangkan kehamilan/kelahiran. Namun demikian Islam tidak membolehkan untuk membatasi keturunan, kecuali karena darurat. Misalnya apabila ibu dalam kondisi menderita penyakit menahun yang sulit disembuhkan.

Dengan demikian, dia mengimbau agar para ibu hendaknya menjaga kesehatan reproduksi. Hal itu agar para ibu tetap terpelihara kesehatannya dan kesehatan anaknya sebagai calon generasi muda harapan bangsa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat