Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). | Republika

Nasional

Pinangki Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tangerang

Pinangki akan menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Perempuan Tangerang.

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhirnya melakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari, Senin (2/8). Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan, tim jaksa eksekutor menjebloskan mantan jaksa tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas II B di Tangerang, Banten.

“Bahwa terpidana Pinangki Sirna Malasari dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas II B di Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun,” ujar Riono, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (2/8).

Selain untuk menjalani hukuman pemenjaraan, kata Riono, eksekusi terhadap Pinangki ke lapas juga bagian untuk menjalani masa kurungan selama enam bulan. Pidana kurungan, Riono menerangkan, jika Pinangki tak sanggup melaksanakan putusan hakim terkait hukuman denda pengganti senilai Rp 600 juta.

“Tambahan pidana kurungan (6 bulan) tersebut tidak dilaksanakan apabila kewajiban untuk membayar uang denda sudah dilaksanakan,” ujar Riono menambahkan.

Pinangki adalah terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana korupsi cessie Bank Bali 1999, Djoko Sugiarto Tjandra. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Pinangki terbukti menerima uang suap dan gratifikasi setotal 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar, dari janji satu juta dolar AS pemberian Djoko Tjandra. Uang tersebut agar Pinangki mengurus proposal fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Djoko Tjandra.

Selain terbukti menerima suap dan gratifikasi, pengadilan juga membuktikan Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab itu, hakim PN Tipikor menghukumnya 10 tahun penjara. Meskipun, jaksa hanya menuntutnya empat tahun penjara, tetapi Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta, pada Juni lalu, mengabulkan upaya banding Pinangki dan mengurangi hukuman. Hakim pengadilan banding kemudian mengurangi hukuman Pinangki menjadi hanya empat tahun penjara.

Sejumlah alasan hakim PT DKI Jakarta, seperti hukuman 10 tahun penjara untuk Pinangki terlalu berat. Alasannya, lantaran status sebagai ibu dari seorang balita. Atas putusan banding ini, kejaksaan memastikan tak mengajukan kasasi ke MA untuk mengembalikan putusan PN Tipikor.

Namun begitu, setelah kejaksaan tak mengajukan kasasi, pun tak segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke penjara. Sejak Pinangki ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2000, penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menahan Pinangki di Rutan Kejakgung, di Kompleks Kejakgung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tempat Pinangki berprofesi sebagai jaksa sebelum dipecat terkait kasusnya itu. 

Setelah adanya putusan pengadilan pun, Pinangki masih tetap menjalani hukuman di Rutan Kejagung. Sejumlah pegiat antikorupsi menuding, Pinangki tak kunjung dieksekusi ke penjara lantaran adanya ‘kuasa gelap’ yang melindungi Pinangki.

"Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu pekan lalu.

Menurut Boyamin, hal itu jelas menunjukkan tidak adil dan diskriminasi atas narapidana wanita lainnya. MAKI lantas meminta Kejagung segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lain.

"Jika minggu depan belum dieksekusi maka MAKI akan melapor ke Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," ujar Boyamin menegaskan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat