Khazanah
Sosialisasi Fatwa MUI akan Diperbaiki
Selama ini sosialisasi fatwa masih kurang dan terkesan kaku.
JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membenahi berbagai hal terkait kefatwaan, di antaranya model sosialisasi fatwa kepada masyarakat. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, aspek sosialisasi fatwa MUI ini menjadi yang terlemah.
"Dari apa yang dicapai oleh Komisi Fatwa selama ini, berdasarkan masukan dari para pemakalah (yang tampil dalam Konferensi Fatwa MUI), secara umum adalah dari sisi sosialisasinya. Ini yang paling lemah. Kami akan segera tindak lanjuti oleh tim dan pengurus Komisi Fatwa," ujar Kiai Miftahul kepada Republika, Rabu (28/7).
Kiai Miftahul mengatakan, jajaran Komisi Fatwa akan menggali formula yang tepat agar sosialisasi fatwa kepada masyarakat bisa berjalan efektif. Dengan demikian, fatwa yang dikeluarkan tidak hanya dipahami oleh para ilmuwan, akademisi atau kalangan yang berpengetahuan, tetapi juga oleh masyarakat umum.
"Terutama para pengguna media sosial, yang rata-rata adalah generasi milenial. Selama ini sosialisasinya masih kurang dan terkesan kaku. Nantinya mungkin bisa dengan kemasan-kemasan yang menarik seperti grafis dan sebagainya," jelasnya.
Komisi Fatwa MUI baru saja menggelar Konferensi Fatwa (Annual Conference on Fatwa Studies) ke-5 secara daring pada 26-28 Juli 2021. Konferensi Fatwa kali ini menampilkan 50 artikel terpilih dari para akademisi dan peneliti untuk dipresentasikan pokok dan ide pemikirannya.
Melalui kegiatan ini, publik, yang diwakili para peneliti dan akademisi, diberikan ruang untuk menilai dan memberikan opini terhadap produk fatwa MUI, baik pada aspek konten fatwa maupun metodologi penetapan fatwanya.
Selain soal model sosialisasi fatwa, masukan lain yang muncul dalam konferensi tersebut adalah mengenai fatwa itu sendiri. Kiai Miftahul mengungkapkan, ada pendapat bahwa fatwa sebetulnya tidak bersifat tunggal, yang artinya hanya memiliki satu jawaban atas suatu perkara. Menurut pendapat tersebut, fatwa yang dihasilkan bisa saja berbeda tergantung pada kondisi mustafti atau orang yang meminta fatwa.
"Selama ini fatwa yang dihasilkan tidak boleh berbeda dari fatwa yang sudah ada. Jadi jawabannya tunggal, tapi ada masukan dari Kiai Afifuddin Muhajir bahwa fatwa itu tidak harus satu jawabannya. Ini menarik dan perlu didiskusikan, mungkinkah ke depan ada dua fatwa dalam satu masalah," paparnya.
Ada pula masukan agar Komisi Fatwa MUI juga berkontribusi pada hal lain di luar ibadah dan akidah. Misalnya pada bidang seni, budaya, pendidikan, dan olahraga. Produk yang dihasilkan tidak harus fatwa, tetapi bisa dalam bentuk opini atau narasi terkait itu.
"PR besar lain, yaitu banyaknya orang yang mencari jawaban keagamaan ke selain Komisi Fatwa. Mengapa Komisi Fatwa tidak menjadi sumber utama bagi masyarakat melalui media sosial, nah ini juga PR utama," ungkapnya.
Pemerintah mengapresiasi penyelenggaraan Konferensi Fatwa (Annual Conference on Fatwa Studies) MUI ini. Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, konferensi ini merupakan bentuk keterbukaan sekaligus pertanggungjawaban MUI kepada publik atas produk-produk fatwanya.
“Atas nama Kementerian Agama saya menyambut baik acara pertemuan Annual Conference on Fatwa Studies oleh Komisi Fatwa MUI Pusat,” ujar Wamenag kepada Republika, Rabu (28/7).
Melalui kegiatan ini, kata dia, publik, yang diwakili para peneliti dan akademisi diberikan ruang untuk menilai dan memberikan opini terhadap produk fatwa MUI, baik pada aspek konten fatwa maupun metodologi penetapan fatwanya. “Sehingga, forum ini juga bisa menjadi media evaluasi, penilaian, dan koreksi kritis terhadap hasil kinerja Komisi Fatwa yang sangat penting untuk perbaikan institusi Komisi Fatwa ke depan,” katanya.
Ia berharap, Konferensi Fatwa dapat terus diselenggarakan setiap tahun. Melalui forum ini, MUI akan mendapatkan umpan balik, bisa menyampaikan klarifikasi, sehingga bisa menjadi ajang muzakarah.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.