Nasional
'Revisi Statuta UI Sejak 2019'
Revisi Statuta UI dinilai memberikan kesan hukum bisa diubah semaunya.
JAKARTA—Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, PP Nomor 75 Tahun 2021 ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 Tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta. Dengan begitu, maka rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi.
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI. Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI juga dihapus dalam aturan baru.
Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Saleh Husin mengaku, proses revisi Statuta tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun yang lalu. Saleh membenarkan revisi PP Statuta UI sudah dilakukan Presiden Joko Widodo. "Seingat saya proses revisi Statuta UI sudah sejak akhir 2019," kata Saleh, dihubungi Republika, Selasa (20/7).
Ia mengatakan, pihak MWA baru menerima salinannya beberapa waktu lalu. Tahapan selanjutnya, yakni pihak UI akan mempelajari revisi statuta kemudian ditindaklanjuti dengan rapat di MWA. Menurutnya, semua proses revisi yang dilakukan sudah melalui mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ia pun berterima kasih kepada pemerintah yang pada akhirnya melakukan revisi terhadap PP Statuta UI.
Malaadministrasi
Soal rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro ini sebelumnya disoal Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menilai malaadministrasi tidak bisa begitu saja dihapuskan setelah statuta direvisi. "Jadi kalau mau tertib administrasi, kami berharap bahwa ada mekanisme untuk menghentikan dulu dan mengangkat kembali jika memang yang bersangkutan ditunjuk kembali," kata Indraza, dihubungi Republika, Selasa.
Di sisi lain, Ombudsman menyayangkan perubahan statuta ini. Sebab, maksud awal dibuatnya peraturan rektor dilarang rangkap jabatan adalah untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara universitas dengan badan lainnya.
Pemerhati Pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji, menilai revisi Statuta UI menunjukkan contoh yang tidak baik untuk generasi muda. Indra menjelaskan, pendidikan Indonesia menggunakan salah satu falsafah Ki Hadjar Dewantara, yakni ing ngarso sung tulodo. Artinya, di depan harus memberikan suri teladan yang baik kepada generasi penerus bangsa.
"Kira-kira suri teladan apa yang kita berikan pada anak-anak kita, generasi penerus bangsa saat terjadi pelanggaran sebuah aturan, sebuah hukum, terus hukumnya yang diubah?" kata Indra kepada Republika, Selasa.
Ia menambahkan, secara tidak langsung, direvisinya Statuta UI, memberikan kesan bahwa hukum bisa diubah semaunya. Selain itu, peraturan dilarangnya rangkap jabatan sebenarnya bertujuan agar rektor bisa fokus memimpin sebuah perguruan tinggi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.