Pekerja mengemas daging sapi kurban menggunakan besek bambu di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta, Jumat (31/7/2020). | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Perencanaan

Pedoman Aman Menyambut Idul Adha

Fatwa untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan saat beribadah dan penyembelihan kurban.

OLEH FARAH NOERSATIVA

 

Kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus mengancam dengan cepatnya penularan di masyarakat tentu memerlukan penanganan yang serius. Beberapa aturan terbit dari pemerintah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan angka kasus Covid-19. 

PPKM sudah berjalan dua pekan dan berlangsung sampai Idul Adha 1442 Hijriyah pada 20 Juli 2021. Terkait dengan perayaan Idul Adha saat PPKM Darurat, Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan aturannya. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat dihubungi Republika baru-baru ini menyebutkan, Kemenag mengeluarkan surat edaran (SE) penerapan protokol kesehatan (prokes) saat Idul Adha. “Terutama dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriyah,” kata Yaqut, pekan lalu. 

Dalam SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, tertulis beberapa ketentuan. Malam takbiran bisa dilaksanakan di semua masjid dan mushala secara terbatas dengan prokes ketat dan dihadiri 10 persen dari kapasitas tempatnya. Takbir keliling pun dilarang dan digantikan dengan takbiran virtual. 

Kemenag pun meniadakan pelaksanaan shalat Id di zona merah dan oranye. “Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye,” demikian bunyi ayat ketiga SE tersebut. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Agama RI (kemenag_ri)

Sebelum menggelar shalat Id, Kemenag mewajibkan panitia hari besar Islam atau panitia shalat Id untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat. Selain untuk mengetahui informasi status zonasi setempat, koordinasi diperlukan dalam menyiapkan tenaga pengawas standar prokes saat pelaksanaan shalat Id. 

“Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat,” demikian tertulis SE tersebut. 

SE juga mengatur khutbah shalat Id sekitar 15 menit, jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat, pengecekan suhu, prokes dan perangkat shalat dibawa oleh jamaah, dan siapa saja yang boleh untuk ikut shalat Id. Sedangkan untuk pelaksanaan kurban, SE mengatur pelaksanaannya pada 11, 12, dan 13 Dzulhijah di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan prokes ketat. 

Selain Kemenag, MUI juga menerbitkan pedoman pelaksanaan ibadah kurban masa PPKM Darurat. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah, selama pandemi MUI telah mengeluarkan fatwa-fatwa untuk meningkatkan disiplin prokes saat beribadah di masjid. Apalagi, saat ini prokes di masyarakat mulai longgar sehingga mereka diminta disiplin menerapkannya di semua tempat, termasuk tempat ibadah. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Majelis Ulama Indonesia (muipusat)

“Sudah saatnya protokol kesehatan kita jadikan contoh di masjid agar jangan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Amirsyah dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pekan ini. 

Fatwa MUI, kata dia, menegaskan pembukaan tempat ibadah berdasarkan zona terkendali (hijau) dan tidak terkendali (merah). “Jangan digeneralisasi semua ditutup. Perlu kita dalami, mana zona merah dan yang bukan,” kata Amirsyah. Itu sebabnya, kata dia, perlu keterlibatan Satgas Covid-19 semua lini untuk mengawasi pelaksanaan Idul Adha di berbagai tempat.

Sementara dalam pelaksanaan kurban, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Miftahul Huda mengatakan, masyarakat boleh memberikan uang kepada panitia penyembelihan kurban untuk dibelikan hewannya. “Itu diperbolehkan,” ujar dia. 

Adapun untuk penyembelihannya, prokes tetap berjalan ketat. “Ini untuk zona hijau. Kalau zona merah atau oranye tetap tidak diperbolehkan dan diarahkan ke rumah potong hewan yang kemudian dibagikan ke rumah masing-masing,” kata dia.

Penyembelihannya dapat dibagi pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijah agar mengurangi kerumunan.

photo
Petugas bersiap membagikan daging hewan kurban kepada warga di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (31/7/2020). DKM Masjid Jami Asy Syafiun membagikan 1.500 paket daging hewan kurban dengan cara mendatangi rumah warga untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Dr Sonny Harry B Harmadi mengatakan, saat kasus Covid-19 sangat tinggi, masyarakat perlu sangat waspada saat berkegiatan agar tak memicu klaster baru. Ada beberapa titik yang perlu diantisipasi.

“Yaitu, saat interaksi antarwarga yang melihat hewan ternak, saat penyembelihan hewan, penggunaan alat bersama, kontak fisik saat mendistribusikan daging, dan interaksi antarpetugas di lapangan,” kata Sonny dalam konferensi pers BNPB, pekan ini. 

Titik lengkah lainnya adalah penggunaan peralatan timbangan, pengemasan daging, dan kerumunan masyarakat serta pendistribusian daging ke warga. “Mohon perhatikan zonasinya. Mohon dalam pelaksanaan ibadah shalat Id dan pemotongan hewan kurban, ada pihak dari satgas pelaksana di tempat yang berkoordinasi dengan satgas daerah. Itu sangat penting untuk pengawasan pelaksanaan ibadah Idul Adha dengan aman dari Covid-19,” kata Sonny.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat