Nasional
PN Medan Vonis Mati Kurir Narkoba 41,8 Kg Sabu
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
MEDAN -- Terdakwa Tantra Surya Dewangsa (20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,835 kilogram.
Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa."Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu. Jaksa menyebutkan, terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkoba. terdakwa menyanggupinya, dan Joni membelikan handphone untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik sabu-sabu.
Selanjutnya, pada Jumat (4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya berangkat ke Kota Medan, Sumatra Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo. Jaksa mengatakan, terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu, dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak lama berapa lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.
Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu.Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di Hotel Cordela.
"Di Hotel Swiss Bell kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas kepolisian menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835 kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," kata jaksa Nurhayati Ulfa.
Pengedar ganja
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja sebanyak 10 kilogram (kg). Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kasus itu berawal dari adanya pengungkapan narkotika jenis sabu di wilayah Bintaro, Kota Tangsel, Banten.
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, polisi menangkap seorang pelaku berinisial AK di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (24/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan AK, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat toral 3,12 kg.
Setelah dikembangkan, polisi menciduk tersangka lainnya berinisial AS di Kota Bekasi pada Selasa (29/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan AS, kata Iman, polisi menemukan ganja seberat 7,39 kg.
"Berdasarkan keterangan tersangka AS bahwa barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seorang bandar dengan inisial GL alias JM di daerah Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Iman dalam rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7). Saat ini, GL berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Imam, jika dikonversikan, nilai sabu dan ganja yang disita polisi mencapai Rp 3 miliar.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.