Bagaimana hukum fiqih membanderol harga barang dengan tidak wajar? | Antara

Fatwa

Pedagang Membanderol Harga dengan tidak Wajar, Apa Hukumnya?

Sebenarnya bagaimana ketentuan membanderol harga barang berdasarkan fiqih?

 

 

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Sebuah warung makan di Yogyakarta menjadi perbincangan masyarakat beberapa waktu lalu. Hal itu lantaran pemilik rumah makan itu menjual makanan dengan harga tidak wajar atau lebih mahal berkali-kali lipat dibanding harga normal.

Pembeli yang mengetahui harga setelah selesai makan pun kaget dan mengeluh karena harus merogoh kocek lebih banyak untuk membayar.

Sebenarnya bagaimana ketentuan mematok harga barang yang dijual  berdasarkan ketentuan fiqih? Bolehkah mengambil keuntungan hingga berkali-kali lipat? Lalu bagaimana bila pembeli keberatan dan tak sanggup membayar?

Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Ustaz Oni Sahroni menjelaskan, dalam fiqih terdapat ketentuan berkaitan dengan harga jual suatu barang. Lulusan Al azhar Kairo itu menjelaskan, setiap harga pada suatu barang yang dijual harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Menurut dia, penting memberikan informasi yang jelas tentang barang yang dijual dan harga yang ditetapkan atas barang sebelum terjadinya transaksi.

Ustaz Sahroni mencontohkan, untuk rumah makan maka harus terdapat daftar harga, menu, dan komponen serta kualitasnya yang telah diinformasikan ke publik melalui berbagai sarana.

 
Untuk rumah makan harus terdapat daftar harga, menu, dan komponen serta kualitas yang diinformasikan ke publik.
 
 

Selain kesepakatan dan kejelasan harga, Ustaz Sahroni menilai, penetapan harga yang dilakukan oleh penjual pun harus berdasarkan merujuk pada harga pasar di lingkungan tersebut. "Jadi kalau harga paket komoditas A itu harganya Rp 100 ribu maka penjual di tempat tersebut menjual di kisaran harga tersebut," kata ustaz Sahroni kepada Republika beberapa waktu lalu. 

Ketentuan tersebut juga berdasarkan keterangan hadis yang menjadi kaidah fiqih, yaitu bahwa kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.

Dihubungi terpisah Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI KH Zulfa Mustofa menerangkan dalam fiqih tidak ada nash yang mengatur batasan maksimal bagi pedagang untuk mengambil utang. Hanya saja berdasarkan keterangan Imam Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dijelaskan, dalam menetapkan harga serta mengambil keuntungan tidak boleh sampai membuat pembeli menyesal.

photo
Pedagang mengupas bawang putih di Pasar Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Bagaimana ketentuan membanderol harga barang berdasarkan fiqih? ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/pras/17. - (ANTARA FOTO)

Dalam kitab Ihya Ulumuddin pada bab Adab Jual Beli dijelaskan tentang bagaimana praktik para sahabat dalam mengambil untung. Kiai Zulfa mencontohkan seperti yang dilakukan Abdurrahman bin Auf yang tidak pernah mengambil keuntungan banyak dalam berjualan.

Abdurrahman bin Auf hanya mengambil keuntungan satu dirham atau seharga tali kekang unta untuk setiap unta yang seharga 300 maupun 500 dirham. Meski begitu, Abdurrahman bin Auf memperoleh keberkahan dari Allah. Karena itu, setiap harinya ia bisa menjual 1.000 unta.

 
Abdurrahman bin Auf yang tidak pernah mengambil keuntungan banyak dalam berjualan.
 
 

Lantas, bagaimana bila pembeli tak sanggup membayar? Kiai Zulfa menjelaskan bila seorang pembeli baru mengetahui akan harga setelah makanan habis, dan keberatan atau tidak sanggup membayar karena harganya yang tidak wajar atau lebih mahal berkali-kali lipat dari harga normal maka lebih baik dilakukan musyawarah secara baik dengan penjual.

"Pembeli yang tidak tahu harga barang yang dibelinya sebaiknya berbicara baik-baik dengan penjual jika dia merasa kemahalan atau tidak mampu membayarnya. Jangan sampai dirugikan tapi juga jangan merugikan orang lain. Jangan sampai menzalimi juga jangan sampai dizalimi," katanya.

Sementara itu menurut kiai Zulfa apabila persoalan antara pembeli dan penjual tidak bisa diselesaikan, maka masalah tersebut dapat dibawa pada pihak yang berwenang.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat