Sunarsip | Daan Yahya | Republika

Analisis

Kementerian Investasi

Keberadaan Kementerian Investasi harus mampu mengubah secara mendasar pengelolaan investasi di Indonesia.

OLEH SUNARSIP

Isu investasi memang menjadi hal yang krusial. Selain karena pangsanya yang besar terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB), yaitu sekitar 30 persen, keberadaannya juga berdampak multiplier yang besar bagi komponen PDB lainnya.

Bila investasi tumbuh, tentunya akan diikuti dengan pembukaan lapangan kerja. Bila lapangan kerja terbuka, selanjutnya akan meningkatkan daya beli dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan komponen PDB lainnya, yaitu konsumsi rumah tangga.

Di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, upaya mendorong investasi menjadi hal penting. Tahun lalu, pertumbuhan ekonomi kita mengalami kontraksi. Konsekuensi dari terkontraksinya pertumbuhan ekonomi telah menurunkan level “kemakmuran” kita.

Tahun lalu, Bank Dunia telah menaikkan status Indonesia ke dalam kelompok negara upper middle income Disebut sebagai kelompok upper middle income bila negara tersebut telah memiliki pendapatan per kapita sebesar 4.046 dolar AS hingga 12.535 dolar.

Pada 2019, Indonesia mencatatkan pendapatan per kapita 4.174,5 dolar. Namun, seiring dengan terkontraksinya perekonomian pada 2020, pendapatan per kapita turun menjadi 3.911,7 dolar, yang berarti mengembalikan status kita kembali masuk sebagai lower middle income. Diperkirakan, butuh sekitar lima tahun untuk mengembalikan posisi Indonesia masuk kelompok upper middle income.

Atas dasar inilah, kegiatan investasi, baik yang melibatkan pemodal dari dalam negeri maupun asing, menjadi urgen untuk diakselerasi. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) juga jangan sampai kehilangan momentumnya.

 
Kegiatan investasi, baik yang melibatkan pemodal dari dalam negeri maupun asing, menjadi urgen untuk diakselerasi.
 
 

Pekan lalu, berbagai media ramai memberitakan bahwa Presiden akan membentuk kementerian baru: Kementerian Investasi. Belum dapat diketahui pasti seperti apa nomenklatur Kementerian Investasi ini nanti (bila jadi dibentuk). Namun, dengan melihat semangat yang diharapkan Presiden semestinya kementerian ini nantinya perlu diberikan kewenangan dan tanggung jawab lebih besar dibanding Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang selama ini dikenal sebagai institusi yang membidangi investasi.

Pada dasarnya, selain ditangani BKPM, kegiatan investasi juga telah melekat (embedded) dengan tugas kementerian sektoral. Kita sering membaca bahwa kementerian sektoral juga melakukan kegiatan mendatangkan investasi yang terkait sektoralnya. Bahkan, beberapa kementerian memiliki direktorat khusus yang mengelola kegiatan investasi di sektornya.

Sebagai contoh, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki direktorat yang membidang usaha dan investasi. Hal yang sama juga terjadi di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki kedeputian bidang industri dan investasi.

Meskipun tidak memiliki unit khusus yang mengelola investasi, kementerian di sektor lain juga aktif melakukan kegiatan menarik investasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), misalnya, setiap direktoratnya melakukan kegiatan menarik investasi di sektor ESDM. Berbagai panduan investasi di sektor ESDM banyak diterbitkan dalam rangka memberikan informasi tentang peluang investasi di sektor ESDM.

 
Kementerian BUMN, melalui BUMN yang dikelolanya, juga aktif melakukan berbagai kegiatan investasi.
 
 

Kementerian BUMN, melalui BUMN yang dikelolanya, juga aktif melakukan berbagai kegiatan investasi. Bahkan, beberapa BUMN juga diberikan target investasi terutama melalui kemitraan.

Berbagai upaya yang dilakukan kementerian sektoral maupun BKPM memang telah memberikan hasil positif. Hal ini terlihat, sebelum pandemi Covid-19, pertumbuhan investasi hampir selalu di atas pertumbuhan PDB.

Namun, kita menyadari bahwa laju pertumbuhan investasi saat ini dirasakan belum cukup untuk mengejar pertumbuhan potensial kita. Sekaligus, mengangkat level “kemakmuran” ekonomi kita agar sejajar dengan negara-negara tetangga, setidaknya seperti Thailand dan Malaysia.

Pada akhir 2011, Gubernur Bank Indonesia saat itu, Darmin Nasution menyatakan bahwa pertumbuhan potensial perekonomian Indonesia berada pada tingkat 7,0 persen. Pertumbuhan potensial, yaitu tingkat pertumbuhan ekonomi yang konsisten dengan laju inflasi yang tidak terlalu tinggi dan sustainable serta penyerapan tenaga kerja yang mendekati natural full employment.

Pertumbuhan potensial dapat dicapai apabila ditopang dengan pertumbuhan investasi minimal 12,0 persen setiap tahunnya. Sementara itu, kita belum pernah mencapai pertumbuhan investasi di atas 10 persen setiap tahun, setidaknya dalam 15 tahun terakhir.

 
Pertumbuhan potensial dapat dicapai apabila ditopang dengan pertumbuhan investasi minimal 12,0 persen setiap tahunnya.
 
 

Melihat perkembangan investasi ini, memang terdapat kebutuhan untuk membentuk kementerian khusus di bidang investasi dalam rangka mengakselerasi investasi di Tanah Air. Terutama sekali untuk mengatasi berbagai hambatan regulasi dan mempercepat proses perizinan.

Meskipun selama ini kegiatan investasi telah ditangani BPKM, tapi perannya masih terbatas sebagai koordinator, fasilitator, dan agen untuk menarik investasi. Proses perizinan dan insentif tetap harus melalui kementerian sektoral terkait. Sementara itu, meskipun kementerian sektoral juga memiliki peran untuk mendorong investasi, perannya sebagai regulator sektoral masih lebih kuat.

Kementerian Investasi ini perlu diberikan kewenangan lintas sektoral agar mampu menjadi terobosan terhadap berbagai hambatan di tingkat sektoral, khususnya terkait perizinan. Saya berpendapat, Kementerian Investasi nanti harus memiliki peran sebagai one-stop service bagi seluruh proses pengurusan investasi.

Kementerian Investasi semestinya diberikan kewenangan mengeluarkan perizinan yang saat ini masih dipegang kementerian sektoral. Sebagai contoh, bila terdapat investor yang akan masuk di bisnis kilang perminyakan, tidak perlu mengurus perizinan dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. Perizinan cukup dikeluarkan oleh Kementerian Investasi.

 
Kementerian Investasi ini perlu diberikan kewenangan lintas sektoral agar mampu menjadi terobosan terhadap berbagai hambatan di tingkat sektoral, khususnya terkait perizinan.
 
 

Saya berpendapat, kecuali menyangkut perizinan yang terkait badan hukum, insentif fiskal, pasar modal dan moneter, sebaiknya seluruh proses perizinan dapat dikeluarkan dari satu pintu: Kementerian Investasi. Dengan kata lain, Kementerian Investasi ini nantinya menjadi “miniatur” seluruh kementerian sektoral, tapi terbatas pada perizinan investasi.

Adapun kementerian sektoral nantinya lebih fokus pada pengaturan aktivitas perekonomian yang telah beroperasi. Termasuk pula, Kementerian Investasi harus mampu menyelesaikan berbagai hambatan regulasi dan perizinan di tingkat daerah.

Seiring dengan dibentuknya Kementerian Investasi, keberadaan BKPM menjadi tidak diperlukan lagi. Organisasi BKPM dapat dileburkan ke dalam Kementerian Investasi dengan nomenklatur organisasi yang perlu disesuaikan.

Peran sebagai agen untuk menarik investasi (terutama investasi asing), pemerintah perlu mengoptimalkan keberadaan Indonesia Investment Authority (INA) yang baru dibentuk. INA harus didorong dengan target-target besar untuk mendatangkan investasi, terutama investasi dalam bentuk kemitraan dengan dunia usaha di Indonesia.

 
Keberadaan Kementerian Investasi harus mampu mengubah secara mendasar pengelolaan investasi di Indonesia.
 
 

Peran-peran perwakilan kita di luar negeri, seperti duta besar maupun konsulat juga perlu dioptimalkan, terutama peran-peran ekonomi dan bisnis yang dapat berujung pada investasi.

Sepertinya, kita memang membutuhkan perubahan yang bersifat struktural dan mungkin agak revolusioner untuk mengubah pola (pattern) investasi di Tanah Air. Karenanya, pembentukan Kementerian Investasi juga tidak bisa sekedarnya. Keberadaannya harus mampu mengubah secara mendasar pengelolaan investasi di Indonesia.

Bila ini dapat dilakukan, kita memiliki peluang lebih besar mengejar ketertinggalan pertumbuhan investasi dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi potensial. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat