Sejumlah tersangka beserta barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3). Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba melibatka | Republika/Putra M. Akbar
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (kedua kanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai B. Wijayanta (kedua kiri) memperlihatkan ba | Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian mengamankan barang bukti usai rilis kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3). Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan | Republika/Putra M. Akbar
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (keempat kiri) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (kelima kiri) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai B. Wijayanta (kedua kiri) memberikan | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3). Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan Pulau Suma | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Pengungkapan Narkoba Jaringan Malaysia

Barang bukti berupa 42,337 kilogram sabu dan 85.038 butir ekstasi

Barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2021). Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba melibatkan jaringan Pulau Sumatera dan Malaysia dengan barang bukti berupa 42,337 kilogram sabu dan 85.038 butir ekstasi beserta enam orang tersangka. Republika/Putra M. Akbar ';