Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan tenaga kesehatan saat meninjau proses vaksinasi Covid-19 di Puri Ubud, Gianyar, Bali, Selasa (16/3/2021). | ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Nasional

Presiden Tiga Periode Langgar Pembatasan Kekuasaan

MPR mengaku tak pernah ada pembahasan untuk amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

SLEMAN—Pakar politik pemerintahan Universitas Gadjah mada (UGM) Abdul Gaffar Karim menilai masa jabatan presiden tiga periode menjadi bentuk pelanggaran pembatasan kekuasaan. Menurutnya, dunia demokrasi modern telah sepakat jika penguasa eksekutif cuma boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan mengacu moral dasar demokarasi yaitu kekuasaan tidak boleh di satu tangan, tapi harus menyebar seluas mungkin.

Gaffar mengingatkan, dalam pengelolaan sebuah negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin terkait kekuasaan. Misalnya, melalui pemilihan kepala negara atau pilpres dan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang dilakukan berkala. "Pembatasan ini kesepakatan saja, tapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat," Gaffar, Selasa (16/3).

Ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan lewat aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi, yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali. Sedangkan, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan tidak tertulis dalam hukum tapi harus jadi kesepakatan bersama. Misalnya, penguasa aktif diharap tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya.

"Meski itu tidak dilarang atau dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik. Pembatasan dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati demokrasi modern," ujar Gaffar.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengaku wacana amendemen kelima UUD 1945 sebenarnya sudah lama didorong banyak kalangan. Alasannya banyak sektor yang memerlukan perbaikan mendasar yang hanya bisa ditempuh lewat jalur ini. Begitu juga halnya dengan masa jabatan presiden, agenda ini kemudian disisipkan dan bergulir menjadi wacana publik yang menuai pro dan kontra.

Pangi mengingatkan, berkaca pada berbagai usulan terkait amendemen yang belum disepakati, tidak mustahil perubahan masa jabatan presiden akan menjadi agenda sisipan. Meskipun nantinya amendemen kelima UUD 1945 tetap dipaksakan berjalan, Pangi mewanti-wanti wacana penambahan masa jabatan presiden tidak layak masuk dalam agenda itu.

"Usulan ini sangat-sangat tidak layak dan bertentangan dengan tujuan reformasi yang menginginkan adanya pembatasan masa jabatan presiden, khitah perjuangan sistem presidensial purifikasi kita adalah membatasi masa jabatan presiden," ujar Pangi.

Sebelumnya, MPR mengaku tak pernah ada pembahasan untuk amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden. Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hany auntuk satu kali masa jabatan.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bamsoet, Senin (15/3).

Ia menambahkan, pebatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat