Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 menunggu Baleg. | Prayogi/Republika.

Nasional

RUU Pemilu Bakal Dicabut

Pencabutan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021 menunggu Baleg.

JAKARTA — DPR membuka peluang untuk mencabut usulan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu (RUU Pemilu) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pihaknya kini menunggu keputusan seluruh fraksi terkait nasib revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam short list prolegnas, tentu DPR akan mengedrop. Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi," ujar Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Nantinya sikap fraksi akan disampaikan dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR. Jika dalam forum tersebut semua fraksi menyatakan setuju pencabutan, RUU Pemilu akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021.

"Kita menunggu surat resmi fraksi, melihat dari situasi pandemi dan sequence pembahasan dan UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pemilu secara serentak pun belum pernah dilaksanakan untuk kita laksanakan pada 2024," kata Azis menegaskan.

photo
Petugas merapikan kotak suara dari kardus Pemilu Bupati Bandung 2020 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). - (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengeklaim, pihaknya bersepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli mengakui, revisi UU Pemilu merupakan usulan dari Komisi II DPR. Menurut dia, tidak dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu karena tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini dan mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR. Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak, itu kewenangan instansi lain," ujar Doli, Rabu.

Selanjutnya, Komisi II akan menyampaikan kesepakatan tersebut kepada pimpinan DPR. Agar pimpinan DPR dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dapat memutuskan apakah RUU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari Prolegnas Prioritas 2021. “Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR. Kemudian diserahkan di Baleg. Kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas," ujar Doli.

Implikasi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sikap fraksi-fraksi di DPR terkait revisi UU Pemilu plinplan. Sebab, RUU tersebut sudah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 yang seharusnya sudah disetujui seluruh fraksi di DPR.

"Bisa-bisanya mereka yang sudah setuju, hanya dalam satu dua hari tiba-tiba membantah sendiri sikap mereka. Plinplan sekali fraksi-fraksi itu tampaknya," ujar Lucius saat dihubungi, Rabu (10/2).

 
Gegara RUU Pemilu yang kepentingan terbesarnya justru untuk parpol, nasib RUU lain ikut terbengkalai.
 
 

Tidak konsistennya seluruh fraksi dalam revisi UU Pemilu berimplikasi pada tidak ditetapkannya Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, Rabu (10/2). Akibatnya, 32 RUU lainnya terbengkalai pembahasannya. "Gegara RUU Pemilu yang kepentingan terbesarnya justru untuk parpol, nasib RUU-RUU lainnya ikut terbengkalai. Kenapa gegara kepentingan parpol, kepentingan publik justru diabaikan," kata Lucius.

Selain membuat terbengkalai RUU lain, penundaan revisi UU Pemilu berakibat tidak adanya regulasi penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilu serentak 2024. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting Manik, mengakui, penggunaan Sirekap belum diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Evi menuturkan, terkait penggunaan Sirekap di Pilkada 2020 kemarin, KPU berlandaskan pada ketentuan Pasal 111 dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Tentu regulasi ini yang paling penting yang harus dipersiapkan untuk penggunaan Sirekap di Pemilu 2024. Nah, ini karena belum ada," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat