Jakarta
Penyempitan Kali Cakung Pemicu Banjir
Pemerintah meminta pengembangkan melakukan normalisasi Kali Cakung agar banjir tidak terjadi lagi
Manajemen PT Kota Bintang Rayatri selaku pengembang kawasan perumahan Grand Kota Bintang menepis anggapan jika proyek yang digarapnya menjadi pemicu banjir yang kerap terjadi di kolong tol Jalan KH Noer Ali, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di depan kawasan Grand Kota Bintang, saat ini sedang dibangun Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II.
Manajemen PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi, menuturkan, pihaknya sudah menjelaskan ke instansi terkait jika banjir di kolong tol terjadi karena cekungan jalan. Karena itu, ia membantah banjir dipicu proyek perumahan.
"Jadi gini, ini kan mengenai banjir di kolong jalan tol, kemarin kami sudah jelaskan kalau banjir di kolong jalan tol bukan karena Kali Kota Bintang, tapi karena cekungan, coba foto kolong jalan tol itu kan emang cekung,” kata Suryadi kepada Republika, akhir pekan kemarin.
Pekerja proyek juga tidak mempersempit lebar Kali Cakung. Pada Rabu (27/1), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Abdul Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau daerah aliran sungai Kali Cakung. Kedunya menemukan adanya penyempitan lebar kali yang normalnya 12 meter dari hulu hanya tinggal enam meter ketika berlokasi di Grand Kota Bintang.
Disinggung temuan itu, Suryadi mengatakan, perusahaan siap mendiskusikan masalah itu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. “Ini nanti kita bicarakan, yang penting bukan lebarnya, tapi debit airnya. Kalau lihat kalinya, itu dalem banget. Itu aja yang bisa kita sampaikan,” ucap Suryadi.
Pantauan Republika di lokasi, Kali Cakung di lokasi tersebut bersinggungan dengan tiga proyek, yaitu kawasan Grand Kota Bintang, Tol JORR yang dibangun layang, dan Tol Becakayu. Jika musim hujan tiba, ruas jalan kolong tol itu kerap banjir yang menyebabkan lalu lintas lumpuh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Lintong D Putro, menjelaskan, kawasan Grand Kota Bintang memiliki luas 60 hektare. Izin pendirian bangunan yang diajukan diperuntukkan bagi bukan cuma untuk perumahan, melainkan juga jasa perdagangan.
“Grand Kota Bintang berdiri sejak 2016 berdasarkan IMB terbit. Izinnya memang diperuntukkan untuk jasa perdagangan. Bisa untuk sentra bisnis dan perumahan,” jelas Lintong.
DPMPTSP Kota Bekasi mengeluarkan izin pembangunan setelah pengembang melengkapi berbagai persyaratan. Karena itu, pihaknya belum tahu jika kini ada pelanggaran mengenai analisis dampak lingkungan (amdal) di sekitar lokasi proyek yang memicu banjir. “Kalau izin lingkungan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, kan terbit berdasarkan rekomendasi amdal yang sudah terbit dari Dinas Lingkungan Hidup (Kota Bekasi,” ujar Lintong.
Dalam kunjungannya, Menteri Sofyan Djalil menemukan penyebab utama banjir yang terjadi secara terus-menerus ketika hujan di wilayah Bekasi Barat. Dia menuding terjadinya penyempitan dan mengubah aliran kali yang dilakukan PT Kota Bintang Rayatri menjadi faktor utama wilayah sekitar banjir.
"Terjadi penyempitan sungai karena developer membangun tidak sesuai dengan standar. Badan sungai tak boleh berkurang sama sekali. Kemudian, ada pengalihan sungai, ini harus kita kembalikan kepada fungsinya," kata Sofyan.
Terjadi penyempitan sungai karena developer membangun tidak sesuai dengan standar. Badan sungai tak boleh berkurang sama sekali.
Pihaknya bersama Kementerian PUPR siap melakukan pembongkaran guna mengembalikan fungsi aliran air agar tidak lagi terganggu. Meski begitu, pihaknya bakal mencari solusi paling optimal dengan pihak pengembang supaya banjir tertangani.
"Bahwa mereka rugi, ya pasti, tetapi tidak akan total. Bagaimanapun, inisiatif investasi, selama benar itu pemerintah mendorong sekali kemudahan investasi, tapi kekeliruan yang seperti ini harus kita perbaiki," tutur Sofyan.
Bagaimanapun, inisiatif investasi, selama benar itu pemerintah mendorong sekali kemudahan investasi, tapi kekeliruan yang seperti ini harus kita perbaiki.
Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan pengembang Grand Kota Bekasi. Mereka mengubah alur sungai yang tidak memiliki izin Kementerian PUPR dan mempersempit lebar Kali Cakung. "Ini aslinya 12 meter lebarnya itu bisa dihitung debitnya berapa maksimum. Begitu masuk sini itu jadi enam meter," jelasnya.
Basuki pun menginstruksikan pengembang untuk mengembalikan fungsi dan lebar seperti semula. Pihaknya berjanji melibatkan pengembang dalam mendesain ulang aliran kali. "Investasi kita cari solusinya. Nanti kita desain bareng untuk bisa kita kembalikan ke fungsinya," kata Basuki.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.