Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) menghitung barang bukti paket sembako dugaan praktik politik uang Pilkada Bupati Bandung 2020 di Kantor Kecamatan Kertasari. Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020). (ilustrasi) | ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Nasional

Lima Pejawat Diadukan Soal Bansos

Pejawat diduga menggunakan belanja hibah untuk kepentingan pilkada.

JAKARTA—Sejumlah pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) mengadukan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh pejawat kepala daerah untuk kampanye Pilkada 2020. Dari 35 permohonan yang disidangkan pada Selasa (26/1), setidaknya ada lima pejawat yang diadukan para pemohon telah menyalahgunakan program pemerintah.

Pejawat yang diadukan terkait bansos Covid-19 yakni, dalam pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (pilgub Kalsel), pemilihan bupati (pilbup) Banyuwangi, pilbup Pangandaran, pilbup Tasikmalaya, dan pilbup Bandung. Permohonan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilgub Kalsel diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi.

Denny-Difri melalui kuasa hukumnya mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bansos yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye calon Sahbirin Noor yang menjabat gubernur Kalsel. "Pertama pelanggaran pasal 71 ayat 3, UU Pilkada yang sangat nyata namun tidak mendapat penanganan yang benar oleh lembaga berwenang yakni Bawaslu Kalsel," ujar kuasa hukum Denny-Difriadi, Luthfi Yazid, dalam persidangan, Selasa (26/1).

Bantuan yang disalahgunakan seperti bantuan tandon air untuk mencuci tangan yang ditempeli stiker citra diri berupa gambar dan nama \"Paman Birin\" ditambah tagline "Bergerak". Sahbirin Noor juga diduga melakukan politisasi bansos Covid-19 selama kurun waktu lima bulan sebelum ditetapkan sebagai calon gubernur.

Selama kurun waktu lima bulan tersebut, Sahbirin melakukan 57 kali pembagian bansos Covid-19 yang diduga dipolitisasi untuk kepentingan pencalonan dirinya. Dalam petitum permohonannya, Denny meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel Tahun 2020, yang menetapkan Sahbirin-Muhidin memperoleh 851.822 suara dan Denny-Difriadi meraih 843.695 suara.

Kemudian, permohonan perkara nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pilbup Tasikmalaya diajukan paslon Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz juga menduga pejawat Bupati Ade Sugianto memanfaatkan amggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam rangka penanganan Covid-19 untuk kepentingan pilkada paslon nomor urut 02 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin.

Iwan-Iip menyerahkan bukti biaya operasional RT Siaga di beberapa desa di Tasikmalaya yang diduga digunakan pejawat untuk mengarahkan penerima bantuan memilih paslon Ade-Cecep. Kemudian, pemohon juga menyoroti biaya operasional gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten yang dicairkan menjelang hari pemungutan suara.

Selain penggunaan APBD dalam pos belanja tidak terduga, pejawat diduga menggunakan belanja hibah untuk kepentingan pilkada. Terdapat bantuan bupati ke sejumlah masjid, pesantren, dan sekolah. Maka, Iwan-Iip meminta MK membatalkan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilbup Tasikmalaya Tahun 2020. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Ade-Cecep memperoleh suara tertinggi sebanyak 315.322 suara dan Iwan-Iip meraih 308.259 suara.

Menurut kuasa hukum Iwan Iip, Giofedi Rauf, selisih perolehan suara tersebut akibat pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TMS) oleh Ade-Cecep. Ia menilai Ade-Cecep diuntungkan dengan pelanggaran tersebut. "Sebaliknya sangat merugikan perolehan suara pemohon karena pelanggaran tersebut sangat mempengaruhi perolehan pasangan calon," kata Giofedi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat