Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memimpin sidang beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Nasional

MK Terima 82 Permohonan Sengketa Pilkada

Ada lima dari 75 sengketa pilkada diajukan dari daerah pemilihan dengan paslon tunggal.

JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku sudah menerima 82 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada 2020 hingga Ahad (20/12) sore. Dari jumlah permohonan itu, permohonan paling banyak terkait dengan pemilihan bupati, yakni sebanyak 74 permohonan PHPU.

"Sudah 82 (permohonan) sekarang," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Ahad (20/12).

Fajar menjelaskan, dari 82 permohonan, sebanyak 74 terkait pemilihan bupati, sementara pemilihan wali kota ada 8 permohonan. Sejauh ini, dari sembilan pemilihan gubernur yang digelar pada pilkada 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, MK mengatur syarat selisih atau perbedaan jumlah perolehan suara yang dapat disengketakan dengan memperhatikan jumlah penduduk maksimal dalam suatu provinsi atau kabupaten/kota. Misalnya, provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2 persen. 

Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa bisa mengajukan sengketa bila ada selisih suara 0,5 persen. Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati/wali kota berlangsung dari 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 sampai 30 Desember. Pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan pada 19 sampai 24 Maret 2021.

Fajar menuturkan, MK melakukan penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan ini. Di tengah pandemi Covid-19, MK menyiapkan hal khusus untuk kelancaran sidang yang digelar secara daring dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Hal khusus paling terkait dengan kelancaran sidang daring serta penerapan protokol kesehatan ketat saat sidang luring dan selama masa-masa penanganan sengketa hasil pilkada," kata Fajar.

Paslon tunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui, ada lima dari 75 PHPU pilkada diajukan dari daerah pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal. Dalam dokumen yang disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, daerah pemilihan dengan calon tunggal yang mengajukan permohonan PHP yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Raja Ampat, Ogan Komering Ulu Selatan, Manokwari Selatan, dan Kota Balikpapan. 

Pemohon merupakan pemantau pemilu, kecuali sengketa di Manokwari Selatan yang diajukan bakal pasangan calon yang gagal maju pilkada. Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mempersilakan pemantau pemilu setempat yang ingin menggugat keputusan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pilkada ke MK. Ia berharap proses hukum ini diikuti dengan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Kalau di suatu daerah itu ada pasangan calon tunggal maka para pihaknya adalah selain pasangan calon itu sendiri, pemantau yang diakreditasi oleh KPU," ujar Raka kepada Republika, Ahad (20/12). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat