Warga menerima bantuan sosial (Bansos) tahap dua Provinsi Jawa Barat, di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7). | Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Kabar Utama

BPK Kawal Penanganan Covid-19 

BPK akan melakukan pemeriksaan menyeluruh pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19.

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pemanfaatan anggaran penanganan Covid-19. Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, pemeriksaan bukan hanya untuk mengawal penerapan prinsip tata kelola yang baik, melainkan juga diharapkan dapat mengatasi masalah yang dihadapi pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ataupun terkait program pemulihan ekonomi nasional. 

Pemeriksaan dilakukan untuk pelaksanaan anggaran 2020. Sementara, pada tahun depan, BPK akan kembali melakukan penilaian risiko untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan serupa kembali dilakukan. 

Agung mengungkapkan, pemeriksaan BPK biasanya dilakukan terhadap entitas atau program tertentu. Kali ini, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, serta instansi lain yang ikut terlibat dalam penanganan Covid-19. 

Karena skala masalah tata kelola yang diperiksa begitu luas, BPK menyebut pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 dengan istilah audit universe atau semesta audit. 

"Ini adalah pertama kali dilakukan pemeriksaan selain pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat yang biasanya dilakukan setiap tahun dalam skala yang besar dan masif," kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (8/9), seusai acara "Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19". 

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap penanganan Covid-19 juga melibatkan seluruh auditorat utama keuangan negara (AKN) BPK, yaitu AKN I hingga AKN VII. BPK juga telah mengumpulkan seluruh data dan informasi dari berbagai instansi yang ikut menjalankan program penanganan Covid-19. 

Mengenai aspek-aspek yang diperiksa, kata Agung, BPK akan fokus pada tiga program utama penanganan Covid-19, yakni penanganan kesehatan, penyaluran jaring pengaman sosial atau bantuan sosial, dan program pemulihan ekonomi nasioal, seperti subsidi gaji bagi pekerja. 

"Intinya semua itu, mulai dari perencanaannya, pelaksanaan, dan pengawasan. Namun, detailnya itu bagian dari strategi pemeriksaan, tak bisa kami sampaikan," ujar Agung. 

Sementara itu, Agung dalam sambutannya dalam acara kick off meeting menyebut, krisis ekonomi dan kesehatan yang terjadi saat ini rawan ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan. Menurut dia, ada bukti empiris menunjukkan krisis adalah sasaran empuk bagi oknum berkepentingan untuk melakukan kecurangan.

Agung mengatakan, pemerintah memiliki kewenangan yang luas dalam bidang keuangan negara untuk megambil langkah extraordinary dalam penanganan Covid-19. Hal itu seperti yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang kemudian disahkan sebagai Undang-Undang.

"Namun, BPK punya mandat konstitusional untuk mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis," kata Agung. 

Salah satu potensi masalah yang disorot BPK adalah risiko penyelewangan dalam penyaluran jaring pengaman sosial alias bansos. Kendati bersifat darurat dan tujuannya cukup jelas, yakni menolong masyarakat yang ekonominya terdampak, BPK melihat tata kelolanya berpotensi memunculkan masalah. 

"Masalah timbul akibat ketidakandalan data, kurang transparannya aparatur di daerah yang ditugaskan untuk melakukan pendataan dan distribusi, hingga ragam bansos yang variatif dan diusung oleh kementerian/lembaga yang berbeda, tapi dengan tujuan yang kurang lebih sama," ujar Agung.

Menurut dia, beragamnya jenis bansos yang disalurkan pemerintah berpotensi memunculkan tumpang-tindih dalam pelaksanaannya, baik terkait penerima maupun pihak-pihak yang bertugas menyalurkan bantuan tersebut. Ia menekankan, penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial merupakan tahapan krusial yang dibutuhkan untuk bertahan dan pulih. "Karenanya, harus dikelola dengan cermat, tetapi juga tetap proaktif," kata Agung. 

 
Kami mendukung pemeriksaan ini dilakukan segera untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis.
JOKO WIDODO, Presiden RI
 

Agung dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan adanya potensi masalah yang timbul dalam pengelolaan keuangan negara selama pandemi Covid-19. Salah satu contoh, menurut Agung, terlihat pada indikasi kontraksi atas belanja pemerintah pada kuartal II 2020. Padahal, pada saat yang sama, pemerintah justru sedang mendorong pelaksanaan anggaran demi menahan laju perlambatan ekonomi. 

"Apakah ada masalah dalam tata kelola anggaran, terkait kompleksitas prosedur pelaksanaan anggaran yang diawali dengan penerbitan DIPA? Atau, memang ada masalah terkait kapasitas fiskal yang saat ini dikelola pemerintah? Semuanya hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan," ujar Agung. 

Menurut dia, permasalahan tata kelola dalam penanganan pandemi tak hanya soal penganggaran dan pelaksanaan. Skala masalah kesehatan yang luas, kata Agung, menyebabkan pengaturan dan spend of control dari upaya penanganan kesehatan menjadi panjang dan kompleks. 

Presiden Joko Widodo mendukung BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran penanganan Covid-19. Kendati bersifat 'darurat', Jokowi menekankan bahwa seluruh belanja negara terkait penanganan Covid-19 tetap harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. 

Pengelolaan keuangan negara selama masa pandemi berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangnan Pandemi Covid-19. Aturan tersebut lantas berubah menjadi undang-undang pada Mei lalu. Melalui aturan tersebut, pemerintah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan anggaran secara cepat demi menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi. 

photo
Pekerja menata beras bantuan sosial (bansos) sebelum didistribusikan ke masyarakat di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Kediri, Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/9). Kementerian Sosial dan Bulog meluncurkan beras bantuan sosial (bansos) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) termasuk petani terdampak pandemi Covid-19 dalam masa waktu Agustus hingga Oktober 2020. - (Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO)

"Kami mendukung pemeriksaan ini dilakukan segera agar pemeriksaan ini mendukung pelaksanaan kegiatan untuk menemukan solusi bagi cara-cara baru yang lebih baik dalam menangani krisis," kata Jokowi. 

Jokowi menjelaskan, pandemi Covid-19 memaksa pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah serbacepat. Sejak awal pandemi melanda, misalnya, pemerintah harus menjemput WNI yang masih tertahan di luar negeri, menyiapkan rumah sakit darurat, hingga mencukupi kebutuhan alat kesehatan. 

"Semua itu harus dilakukan secara extraordinary, cara yang tidak seperti biasanya, tidak standar. Keselamatan masyarakat lebih utama daripada prosedur yang berbelit-belit yang kita buat sendiri. Yang sudah waktunya harus kita rombak," ujarnya. 

Langkah luar biasa dalam bidang ekonomi pun dilakukan pemerintah, seperti menyalurkan bantuan sosial, baik tunai maupun nontunai. Pemerintah, kata Jokowi, harus segera mengungkit kembali daya beli masyarakat yang sempat terpukul. Apalagi, jumlah pengangguran yang meningkat akibat lesunya ekonomi. 

Namun, Presiden menekankan bahwa penyederhanaan prosedur yang dilakukan selama pandemi tetap harus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Ia tidak ingin alasan serbacepat membuat jajarannya abai terhadap tata laksana keuangan yang baik. 

"Saya harap setiap pemeriksa memiliki frekuensi yang sama, untuk keutamaan kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara," ujar Presiden. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat