Para ulama sepakat bahwa tidak seorang pun bisa menghalangi warisan seorang istri kecuali anak.


Apakah klaim anak sulung secara sepihak atas kepemilikan tanah dan bangunan dibenarkan?

Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu dibagi sesuai kesepakatan suami dan istri yang bercerai.

Ini menjadi bekal bagi orang tersayang dan bantu meminimalkan rasa khawatir.

Islam justru menjadi agama yang menggelorakan keadilan bagi kalangan perempuan.
