Pihak Herry Wirawan bersiap menghadapi banding yang diajukan JPU.

RD mengaku memperkosa korban karena terinspirasi oleh ayah tirinya.

Jaksa penuntut umum disarankan mengajukan banding putusan Herry.


Angka ganti rugi sebesar Rp 331 juta tidak sepadan dengan penderitaan korban.

Menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia

Istri Herry juga merasakan dampak berat psikologis akibat perbuatan terdakwa.

Tiga orang pelaku dan muncikari telah ditahan di Polrestabes Bandung.

Keterlibatan istri Herry harus diungkap, terutama terkait perekrut calon santriwati.

Para korban merasa ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

Tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan Iptu I Dewa Gede akan diproses hingga pengadilan.

Kasus dugaan rudapaksa ayah kandung ini mencuat setelah viral di media sosial.

Kasus tak senonoh itu kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut.
