Erick Thohir Tuntaskan Permasalahan Polis Jiwasraya

Pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi sebesar 99,7 persen.

Pengalihan Polis Jiwasraya Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

Jumlah pembayaran klaim telah mencapai Rp 5,9 triliun.

Benny Tjokro Divonis Harus Bayar Rp 5,7 Triliun

Majelis hakim menjatuhkan dua vonis untuk Benny Tjokrosaputro.

Jaksa Anggap Pleidoi Benny Tjokro tak Berdasar

JPU tak memerinci argumentasi untuk melawan poin argumentasi pleidoi Benny Tjokro.

Jaksa Kasasi Pengurangan Hukuman Terdakwa ASABRI

Kejaksaan tidak menjelaskan alasan pengajuan kasasi terhadap hukuman Jimmy Sutopo

Aset Tambang Terpidana Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

Penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA).

Kasus Jiwasraya, Dua Korporasi Divonis Bayar Uang Pengganti

Hakim juga memutuskan pidana tambahan berupa pencabutan hak Maybank dalam menjalankan kewajiban investasi sepanjang lima bulan sekaligus pencabutan izin produk Reksadana MDES.

Jiwasraya Mulai Alihkan Polis ke IFG Life

Pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Perusahaan Hasil Korupsi akan Disita

Kejakgung segera menerbitkan petunjuk penyitaan korporasi untuk kejaksaan di daerah.

Kasus ASABRI-Jiwasraya Jadi Momentum

Menteri BUMN menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi di tubuh BUMN.

Erick Thohir: Setop 'Perampokan' Dana Pensiun

Erick Thohir menjelaskan, persoalan dana pensiun merupakan salah satu fokus utama.

Tuntutan Mati Terdakwa ASABRI dan Fokus Erick

Erick berkomitmen membereskan persoalan yang mendera PT Jiwasraya dan ASABRI.

IFG Life Segera Terima Polis Jiwasraya

IFG Life bersama tim Jiwasraya bekerja sama memverifikasi dan memvalidasi polis-polis yang sudah setuju restrukturisasi.

Kasasi Ditolak, Benny Tjokro Tetap Dihukum Seumur Hidup

Benny Tjokro tetap dihukum penjara selama seumur hidup.

Kejaksaan akan Dakwa Ulang 13 MI Jiwasraya

Majelis hakim menilai peran dari 13 terdakwa tidak saling berhubungan sebagaimana yang dituduhkan JPU.