GNWU menjadi upaya optimalisasi potensi wakaf nasional melalui skala daerah.
Alur wakaf dalam GNWU mesti memberikan banyak opsi nazir yang bisa mengelola.
Dana wakaf sepenuhnya dikelola pengelola wakaf atau nazir.
Kita harus menyadari literasi wakaf sangat rendah. Salah satu penyebabnya, sosialisasi masih minim.
Transformasi wakaf uang memiliki fleksibilitas dalam pengembangan investasinya serta bentuk penyaluran manfaatnya.
Ajaran, ajakan, serta gerakan wakaf, terbukti efektif mengembangkan dan memajukan perwakafan.