Hukum tajdidun nikah, yakni memperbarui nikah tanpa terjadinya cerai adalah dibolehkan.

Ada kecenderungan mengkhawatirkan di keluarga Muslim Indonesia yang menguat di masa pandemi.

Hukum cerai dalam Islam diperbolehkan tapi bukan sesuatu yang disukai Allah SWT.

Memang pada saat tertentu, perceraian tidak bisa dihindari sebagai solusi, tetapi jangan asal-asalan.

Ulama saling berselisih mengenai tiga pendapat soal tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang ditalak bain.

Apakah dibenarkan pernikahan sambil berniat menceraikan pasangan setelah waktu tertentu?


Para ulama berbeda pendapat tentang sah dan tidaknya talak suami dalam berbagai keadaan tertentu.

Kaidah dasarnya, harta gono-gini itu dibagi sesuai kesepakatan suami dan istri yang bercerai.

Talak jenis ini dijuluki bid'ah karena talaknya bersifat tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Masalah yang dapat muncul akibat perceraian sangat besar.
