Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Christiany Euginia Paruntu (kedua kiri) dan Sehan Salim Landjar (kedua kanan) berjalan kaki untuk mendaftar ke kantor KPU Provinsi Sulut, Manado, Sulawesi Utara, Ahad (6/9). | ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Awas Klaster Pilkada

KPU menyatakan akan kembali mengevaluasi regulasi pilkada pada masa pandemi.

SOLO -- Hari terakhir pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2020 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ahad (6/9), masih diwarnai rombongan dan arak-arakan massa. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran soal penularan Covid-19 pada tahapan pilkada serentak.

Di Solo, Jawa Tengah, 2.000 orang diklaim mengantarkan bapaslon wali kota dan wakil wali kota Solo jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), ke kantor KPU Solo, Ahad (6/9). Ketua Pelaksana Harian Tim Pemenangan Bajo, Robert Hananto, mengaku tak berhasil meminta para pendukung untuk tak ikut ke KPU. 

"Tadi di perjalanan kita sudah mengatur, tadi ada yang pakai masker, jalan juga jaga jarak dan dua-dua," kata Robert kepada wartawan di kantor KPU Solo. Sebelumnya, seribuan pendukung juga menyertai bakal calon Gibran Rakabuming yang merupakan putra Presiden Joko Widodo mendaftar pada Jumat (4/9). 

photo
Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), tiba di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Ahad (6/8). - (Binti Sholikah/Republika)

Di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, pendaftaran bapaslon Erman Safar-Marfendi juga memancing kehadiran massa. Massa baru bubar setelah Ustaz Abdul Somad yang ikut mengantar mengeluarkan perintah. “Ayo kita pulang dengan tenang, ambil sampah-sampah, tetap ikut protokol kesehatan. Tunjukkan bahwa kita orang beradab, orang yang beradat, dan orang beragama,” kata Ustaz Abdul Somad.

KPU merekap, sebanyak 418 bapaslon mendaftar pencalonan Pilkada 2020 per Ahad (6/9) pukul 10.00 WIB. Perinciannya, 348 bapaslon pemilihan bupati dan wakil bupati di 175 kabupaten, 57 pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 29 kota, dan 13 bapaslon pemilihan gubernur.

Pendaftaran bapaslon kemarin baru satu dari sejumlah tahapan Pilkada 2020 yang berpotensi memunculkan kerumunan. Selanjutnya ada tahap pengundian nomor urut pada 24 September, masa kampanye (26 September-5 Desember), pemungutan dan penghitungan suara (9 Desember), dan pengumunan hasil pilkada pada 9-15 Desember.

photo
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi Wahid (kiri) dan Irwan Satria Putra Pababari (kanan), berswafoto bersama pendukungnya di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu (5/9). - (ANTARA FOTO/Akbar Tado)

Regulasi masa pandemi tahapan itu sedianya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Tak ada pelarangan tatap muka dan pengumpulan massa selama diikuti protokol kesehatan dan sejumlah pembatasan mulai dari 50 persen kapasitas ruangan hingga kehadiran maksimal 50-100 peserta acara.

Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik mewanti-wanti penyelenggara pilkada serentak agar lebih mengedepankan protokol kesehatan. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah terlibat langsung dalam penyusunan tata cara penyelenggaraan pilkada serentak di tengah pandemi. 

Ia menyayangkan apabila ada calon kepala daerah yang seharusnya memberikan contoh pelaksanaan protokol kesehatan, justru malah melanggarnya. IDI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas menegur pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan, seperti menciptakan kerumunan massa. 

IDI menyoroti dua aspek yang perlu menjadi fokus pemerintah dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Pertama, pemberlakuan protokol kesehatan demi mencegah pandemi yang makin meluas dan mencegah petugas penyelenggara kelelahan sehingga menimbulkan korban jiwa.

"Karena dulu (pada Pilpres 2019) belum ada pandemi saja sudah ada korban 600-an orang (petugas KPPS). Saat ini juga demikian, belum ada pilkada saja, sudah banyak klaster dan jumlah kasus masih tinggi. Dan kita tahu pandemi belum terkendali," ujar Halik. 

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengusulkan ada tindakan tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan pilkada. "Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar kepada Republika, Ahad (6/9). 

photo
Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan), Salman Alfarisi (ketiga kanan) mengendarai sepeda saat akan mendaftar ke KPU Medan, Sumatra Utara, Sabtu (5/9).  - (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Untuk pejawat yang maju dalam Pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan. "Peraturannya sudah jelas. Jadi, bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," kata dia.

Bahtiar juga mendorong aparat keamanan menegakkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sanksi pelanggaran protokol kesehatan. "Mohon pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ujar Bahtiar.

Sementara, KPU menjanjikan mengevaluasi teknis tahapan pilkada berikutnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU sedang melakukan proses perubahan terhadap PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. 

Raka mengatakan, selain PKPU Nomor 10 Tahun 2020, banyak peraturan dan perundang-undangan yang bahkan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Di antaranya berupa teguran, dilarangnya pelanggar protokol kesehatan mengikuti kegiatan pilkada hingga diskualifikasi bapaslon. "Inti permasalahannya apakah pada pengaturan normanya ataukah pada implementasinya. Hal ini tentu sangat penting untuk dikaji dan dicarikan jalan keluarnya," ujar Raka.

Tindak tegas

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menindak tegas peserta pilkada yang membuat kerumunan massa. Ketentuan teknis pendaftaran pencalonan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 harus ditaati setiap pihak.

photo
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (kiri) bersama pasangannya Adi Wibowo (kanan) menaiki becak saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, Jawa Timur, Ahad (6/9). - (Muhammad Khoirul Amin/ANTARA FOTO)

"Tentu ini tantangannya. Untuk itu memang harus ada ketegasan bahwa kalau ada kerumunan orang harus dibubarkan," ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Republika, Ahad (6/9).

Ia menuturkan, konsekuensi penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 memang tidak mudah dan murah. Setiap pihak harus mengupayakan dengan maksimal agar pelaksanaan pilkada tidak membahayakan kesehatan pemilih, penyelenggara, dan peserta pilkada.

Pemerintah juga harus mengawasi dan mengawal secara ketat jalannya pilkada dengan mengerahkan aparat pengamanan dan penegak hukum, mulai dari Satpol PP hingga kepolisian. Menurut Khoirunnisa, sejumlah tahapan pilkada sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Seharusnya, kata dia, KPU tidak hanya melakukan simulasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, melainkan juga semua tahapan yang melibatkan masyarakat. Tahapan kampanye salah satunya yang harus diantisipasi.

Misalnya, aturan batas maksimal peserta kampanye rapat umum sebanyak 100 orang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. KPU harus dapat memastikan bapaslon, partai politik, dan timnya mematuhi aturan tersebut.

"Strateginya bisa juga dengan memaksimalkan kampanye virtual," kata dia.

Ia menambahkan, penyelenggara pilkada mempunyai tugas yang sangat berat. Selain mereka harus menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19, penyelenggara pilkada juga harus menjadi agen sosialisasi bahaya infeksi Covid-19 sehingga semua pihak bisa mematuhi protokol kesehatan.

 

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat