Bahas RUU KUHP Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly (kedua kiri), bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), mengikuti rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). | Republika/Rakhmawaty La

News

Jokowi Minta Yasonna Pelajari RUU KPK

DPR masih menunggu surat presiden terkait revisi UU KPK.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Istana Presiden untuk membahas rencana revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Senin (9/9). Menurut Yasonna, Presiden meminta dirinya mempelajari draf revisi itu untuk menentukan langkah selanjutnya.


"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu, kita lihat nan ti seperti apa," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, kemarin. Menurut dia, Presiden juga belum mengeluarkan surat presiden (surpres) terkait revisi itu. Kita pelajari dulu. Kanbaru sampai. Presiden kanbaru kembali, saya juga belum baca resminya," ujar dia.


Akhir pekan lalu, seluruh fraksi di DPR sepakat meloloskan rencana revisi UU KPK di sidang paripurna.Rencana revisi tersebut merupakan usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, dan PKB.


Tindakan DPR itu kemudian memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak. Pasalnya, draf rancangan revisi UU KPK dinilai bakal mele mahkan KPK melalui pembentukan dewan pengawas; pembatasan proses penyadapan, penyitaan, dan peng geledahan; pemberian kewenangan peng hentian kasus; pembatasan rekrutmen penyelidik dan penyidik KPK;serta sejumlah pasal lainnya.


Sejauh ini, Komisi III DPR RI tengah menunggu sur pres sebelum melanjut kan bahas an revisi UU KPK."Dibahas dulu dongbersama pemerintah dan DPR," kata anggota ko misi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, di Jakarta, Senin.


Arteria melanjutkan, bahasan revisi UU KPK bersama eksekutif itu paling tidak akan menghabiskan sekitar dua hingga tiga pekan.Setelahnya, draf revisi UU KPK itu akan diresmikan jika ada kesepakatan antara peme rintah dan DPR.


Arteria yakin Presiden Jokowi akan mengeluarkan surpres untuk pembahasan revisi UU KPK tersebut.Sebab, menurut dia, saat pembahasan revisi UU KPK pada 2017, pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh fraksi di DPR sudah setuju.


Bila Jokowi mengeluarkan surpres, hampir dipastikan revisi UU KPK tersebut berjalan mulus. "Insya Allah di keluarkan. Kalau tidak, ya, pembahas an terhenti. Konstitusi menyaratkan dibuat dan dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah," katanya.


Arteria juga mempertanyakan ketakutan KPK terkait rencana revisi UU KPK tersebut. "Kita punya 33 artikel pada 33 pasal itu. Pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK?" kata Arteria.


Ia menjamin bahwa revisi ini untuk menguat kan kerja KPK ter hadap pence gahan korupsi. Pasalnya, re visi hanya memperbaiki tanpa mengubah substansi utama serta tak ada kewenangan KPK yang dihilangkan. Me nurut dia, KPK harus be lajar un tuk menghormati lem baga lain dan tidak ber prasangka bu ruk.
"Revisi UU ini memang akan menjadi masalah bagi mereka yang tidak pernah mau tertib, maunya dapat asal-asalan, tangkap asal- asalan, nahan asal-asalan,"ujarnya.

"Kami ber harap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya.Jangan sampai ada kesimpulan- kesimpulan yang pre matur, apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut."
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Untuk diketahui, kader sebagian besar fraksi-fraksi pengusul revisi UU KPK sempat terciduk KPK belakangan. Di PDIP, misalnya, ada anggota Komisi VI DPR, Nyoman Dhamantara, yang menjadi tersangka kasus suap impor bawang putih pada Agustus lalu.


Sedangkan, dari Nas dem, ada Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang ditangkap terkait kasus suap reklamasi pada Juli lalu.


Di PPP, ketua umum mereka, Romahurmuziy, ditangkap KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag pada Maret lalu. Pada bulan yang sama, dari Golkar ada anggota Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso, yang ditang kap terkait suap distribusi pupuk sekaligus politik uang.


KPK menyatakan tetap meng hormati perintah Presiden yang meminta Menkumham mempelajari draf usulan revisi UU KPK.


"Kami ber harap perintah tersebut bisa dijalankan sebaik-baiknya.Jangan sampai ada kesimpulan- kesimpulan yang pre matur, apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah Presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR tersebut," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah.


Febri melanjutkan, pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama, hingga masyarakat sipil, juga perlu menjadi pertimbangan. Sebab, penolakan pub lik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan.
"Dari yang kita baca bersama, jika revisi terjadi, yang mengandung poin- poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati,"kata Febri.


"Di sisi lain, KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar, dan solid dari berbagai pihak.


KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan mem bajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melum puhkan KPK," ujar Febri.(dian fath risalahed: fitriyan zamzami)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat