Petugas mengenakan pakaian pelindung menggotong peti mati rekaan guna mengingatkan warga soal bahaya Covid-19 di Jakarta., | Dita Alangkara/AP

Nasional

Rekor Covid Pecah Lagi, Evaluasi Mendesak

Pemda dan pusat perlu evaluasi bersama terkait rekor kasus positif Covid-19.

JAKARTA -- Kasus konfirmasi positif Covid-19 harian pada Jumat (28/8) tercatat sebanyak 3.003 orang. Angka ini memecah catatan rekor sebelumnya, yakni 2.719 kasus baru pada Kamis (27/8). Fakta ini dinilai menjadi keharusan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi penanganan Covid-19.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi bersama terkait terus naiknya kasus positif Covid-19. Dia mendorong agar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dievaluasi.

“Mereka harus mencari penyebab terus terjadinya peningkatan kasus terinfeksi Covid-19 sehingga pemerintah dapat segera mengambil langkah yang tepat untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya,” ujar Bambang dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (28/8).

photo
Perkembangan Covid-19 Terkonvirmasi Harian per 28 Agustus 2020 - (covid19.go.id)

Penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian terus menunjukkan tren naik. Penambahan kasus Covid-19 pada Jumat (28/8) paling banyak disumbang oleh DKI Jakarta dengan 869 kasus baru. Angka ini sekaligus menjadi rekor tertinggi bagi Ibu Kota, setelah penambahan kasus terbanyak sebelumnya tercatat 760 orang pada Kamis (27/8).

Di bawah DKI Jakarta, menyusul Jawa Barat dengan 526 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Kemudian, ada Jawa Timur dengan 417 kasus baru, Jawa Tengah dengan 242 kasus, dan Kalimantan Timur dengan 97 kasus baru.

Angka kasus baru ini meneguhkan tren penambahan kasus harian di atas 2.000 orang. Sepanjang Agustus, sudah 14 kali penambahan kasus harian tembus angka 2.000-an orang. Sementara, pada Juli lalu, hanya tiga kali kasus positif harian di atas 2.000 orang, termasuk rekor tertinggi sepanjang Juli, yakni 2.657 orang pada 9 Juli.

Secara tren, bila dilihat dari grafik penambahan kasus harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, terlihat bahwa penularan infeksi virus korona di Tanah Air masih tinggi. Tren penambahan kasus harian di angka 1.000-an mulai muncul pada Juni lalu dan semakin banyak pada Juli 2020. Sementara, pada Agustus ini, terlihat penambahan di atas 2.000 mulai jamak.

photo
Akumulasi Data Covid-19 Nasional per 28 Agustus 2020 - (covid19.go.id)

Memperpanjang transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (27/8) malam mengumumkan keputusan kembali melanjutkan PSBB transisi yang diperpanjang hingga Kamis, 10 September 2020. Keputusan ini diinformasikan Anies melalui akun Instagram pribadinya, bukan konferensi pers seperti biasa.

“Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa PSBB Transisi Fase l di Ibu Kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus-10 September 2020,” tulis Anies dalam keterangan gambar dalam akun Instagram-nya.

Dalam pesan tersebut, Anies menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19. Dia juga mengimbau kepada semua warga DKI untuk tetap semangat, saling mengingatkan, dan menjalankan ketentuan PSBB Transisi ini.

“Yuk, lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan, seluruh tempat beroperasi dalam setengah kapasitas dan biasakan melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak1-2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tulis dia.

Di Jabar, setelah sempat mendeklarasikan tak ada lagi kabupaten/kota dalam zona merah, kini berada di posisi kedua dalam kasus harian pada 24 jam terakhir. Kota Bogor menjadi satu-satunya yang menyandang status itu. Pemkot Bogor kemudian memutuskan memberlakukan PSBB Mikro atau berbasis komunitas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, PSBB mikro diberlakukan di RW yang termasuk zona merah sesuai dengan keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Semua aktivitas di kawasan zona merah akan dibatasi dan diawasi. “Bukan lockdown total, cuma nggak bisa ngumpul, nggak bisa tahlilan, dan lain-lain. Nggak ada berkerumun,” kata Bima.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta agar PSBB dikembalikan seperti saat Covid-19 merebak Maret lalu. Menurut dia, PSBB transisi yang kelima kalinya, khususnya di DKI Jakarta, saat ini sangat tidak efektif. “Kalau nggak mau dibalikin ke PSBB, ya sudah pemerintah nggak usah atur-atur lagi. Apalagi, nggak ada sanksi jelas,” kata dia.

Agus menilai, aturan yang saat ini berlaku juga sangat tidak progresif. Dia menegaskan, janji pemerintah saat awal PSBB transisi adalah mengembalikan PSBB kembali jika kasus terus melonjak. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan. “Ya sudah terserah, menurut saya, ngapain lagi diatur. Aturannya juga nggak jelas, sanksi apalagi,” ujar dia.

Mengakali sanksi

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, memang tidak ada aturan hukum pidana terhadap orang-orang yang tidak menggunakan masker. Namun, kata dia, itu bisa diakali dengan suatu hal.

photo
Petugas Satpol PP memberikan sanksi push up kepada pelanggar karena tidak menggunakan masker saat razia di Jalan Raya Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8). - (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

“Orang tidak pakai masker, tidak ada di dalam hukum pidana. Tidak ada kalimat barang siapa tidak memakai masker di era Covid, bisa dijatuhi pidana. Tidak bisa. Tetapi, bisa diakali,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada masyarakat yang melawan petugas. Berdasarkan UU, peraturan presiden, dan instruksi presiden, Presiden Jokowi sudah meminta aparat keamanan untuk membantu menegakkan hukum lewat protokol kesehatan.

“Pasal yang dipakai apa? Gampang. Kalau ada orang memaksa, suka ngambil mayat secara paksa, sudah dibilang jangan berkerumun masih berkerumun juga, tidak mau menerima langkah aparat keamanan membubarkan kerumunan, di situlah pasal hukum pidana bisa dipakai. Kan melawan petugas,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, memerangi virus dan memulihkan ekonomi harus dilakukan beriringan. Atas dasar itu, pemerintah mengeluarkan Perpres 18/2020 yang menitikkan pada dua hal, yakni penanggulangan Covid-19 dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional. 

Konser Jatim

Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejauh ini belum menyiapkan teguran kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait rencana konser musik pada 12 September. Kemendagri mengimbau kepada Pemprov Jatim dan penyelenggara untuk kembali mempertimbangkan rencana konser.

photo
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8).  - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

“Pada tahap awal ini kita mengimbau (mempertimbangkan rencana konser) terlebih dahulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Republika, Jumat (28/8).

Menurut dia, meskipun penyebaran Covid-19 di Jatim mulai terkendali, kondisinya belum sepenuhnya aman. Di samping itu, dia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan Kemendagri, tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan, terutama memakai masker, masih perlu ditingkatkan.

Benni mengatakan, Kemendagri akan mengambil tindakan tegas jika kegiatan tersebut tetap diselenggarakan dan diikuti oleh peserta dalam jumlah yang besar, tidak mengindahkan protokol kesehatan, bahkan sampai menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru. “Tentunya, Kemendagri akan mengambil langkah-langkah pembinaan lebih lanjut, sesuai aturan yang berlaku,” kata Benni.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan mantan wakil gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) diketahui sepakat menggelar konser musik dengan mendatangkan Ari Lasso. Namun, ketika dikonfirmasi ulang terkait banyaknya kritik ini, Khofifah enggan berkomentar banyak.

Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut hanya menyatakan, konser tersebut bukan merupakan program Pemprov Jatim. “Tidak ada program pemprov menyelenggarakan konser,” ujar Khofifah, Kamis (27/8).

Satgas Penanganan Covid-19 juga mengkritik rencana konser musik yang akan digelar di Pintu Langit Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, pada awal September itu. Konser yang akan menghadirkan Ari Lasso tersebut juga telah mengantongi restu dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, mengingatkan Pemprov Jawa Timur agar menghindari terjadinya kerumunan. Apalagi, kata dia, pandemi Covid-19 juga belum usai saat ini. Ia menyebutkan, pelaksanaan acara sosial-ekonomi-budaya punya potensi menghadirkan kerumunan orang.

“Sekarang ini masih pandemi. Jadi, berbagai aktivitas yang bisa dicegah, terutama yang berpotensi terjadinya kerumunan sebaiknya dihindari. Karena, menggunakan masker saja kita masih belum cukup disiplin, kalau kita pantau di masyarakat,” kata dia.

 
Menggunakan masker saja kita masih belum cukup disiplin.
WIKU ADISASMITO
 

Wiku juga menyoroti bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama di tengah kerumunan, masih rendah. Selain penggunaan masker yang masih banyak dilanggar, komitmen menjaga jarak juga masih kurang.

“Potensi penularan akan terjadi apabila itu tidak kita pegang teguh dalam penyelenggaraan. Meskipun ruang terbuka, yang sepertinya sirkulasi udara tidak masalah, tetapi potensi terjadinya kerumunan, tidak mampu jaga jarak, ini terjadi,” ujar Wiku.

Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Windu Purnomo sebelumnya juga melempar kritik keras terkait rencana konser ini. Menurut Windu, Pemprov Jatim tidak belajar dari pengalaman Pemkot Surabaya yang menggelar pentas seni di Alun-alun Surabaya beberapa hari lalu dan dikritik keras oleh banyak pihak.

“Sekarang Provinsi (Jatim) malah konser itu. Satgas pusat pun aneh membuka bioskop di DKI. Jadi, semuanya ini aneh. Saya bingung dengan satgas-satgas ini, baik pusat maupun daerah. Aneh semua,” kata Windu. Rencana konser ini sebelumnya juga telah dikritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat