Nasional
IDI Kecam Dokter Praktik Aborsi
Ribuan orang disebut melakukan praktik aborsi ilegal di Raden Saleh.
JAKARTA – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) menegaskan larangan dokter melakukan aborsi. Wakil Ketua MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, aborsi adalah salah satu kasus yang melanggar kemanusiaan dalam kode etik kedokteran.
“Itu sudah ada di sumpah dokter, tepatnya di pasal 1 kode etik," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (20/8). Kendati demikian, kata dia, pasti ada oknum-oknum dokter atau tenaga medis yang menyalahgunakan jabatannya.
Purkovisa mengatakan, tim MKEK IDI telah turun ke lapangan untuk memproses oknum dokter dan mencari fakta. Jika terbukti, pihaknya bisa menjatuhkan sanksi yang paling berat, yaitu mencabut gelar dokter oknum tersebut.
Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait kasus ini, dari dokter, perawat, pengelola klinik, calo, hingga calon orang tua janin yang digugurkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, klinik tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Berdasarkan data-data yang disita polisi saat menggeledah tempat itu, dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun terakhir, tercatat ada ribuan orang yang mendatangi klinik tersebut. “Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien,” kata Tubagus.
Menurut Purkovisa, janin tidak boleh diaborsi kecuali mengancam jiwa sang ibu. Sayangnya, MKEK IDI mengaku tidak memiliki data jumlah dokter yang menyalahgunakan jabatan dan melakukan tindakan ilegal ini. Ia berterima kasih kepada penegak hukum. Ia juga mendukung supaya data dan fakta kasus ini diungkap karena tindakan ini melanggar hukum pidana dan bisa diproses hukum.
Terkait sanksi dari MKEK IDI, kata dia, PB IDI akan menunggu hingga proses hukum oknum dokter itu selesai. “Biarkan berlanjut dulu sampai selesai dan terbukti, kemudian kami baru bisa masuk,” katanya.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merekonstruksi adegan pada Rabu (19/8) terkait pengungkapan klinik aborsi di Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi itu, para tersangka memeragakan sebanyak 41 adegan. “Dilakukan 41 adegan di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dia menyebut seluruh tersangka, yakni berjumlah 17 orang, turut hadir dalam reka ulang adegan tersebut dan melakukan peran masing-masing. Menurut Calvijn, rekonstruksi perlu dilakukan untuk menemukan fakta baru dalam kasus itu. “Dari 17 tersangka, dibagi beberapa kelompok dan peran, yakni tiga dokter, satu pengelola, bidan, dan perawat, OB (office boy), juru parkir, dan juru jemput,” ungkap Calvijn.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.