Nasional
KPK Bentuk Satgas Awasi Anggaran Covid-19
KPK sudah mengidentifikasi empat sektor rawan dikorupsi dalam penanganan Covid-19.
JAKARTA -- Dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, sebanyak 23 Satgas Khusus dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satgas Khusus tersebut dibentuk untuk untuk mengawasi pengelolaan bantuan dana yang mencapai Rp 695,2 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, puluhan satgas tersebut terdiri dari 15 satgas di Kedeputian Pencegahan dan delapan satgas khusus di Kedeputian Penindakan. "Khusus untuk pandemi Covid-19, KPK sudah membentuk 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan, " kata Firli dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 secara daring, Selasa (18/8).
Firli menerangkan, pembentukan tim khusus di Kedeputian Penindakan sebagai respon KPK atas kerawanan dan potensi korupsi. Sementara di bidang pencegahan, 15 Satgas bekerja untuk menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat maupun daerah.
Selama ini, lanjut Firli, tidak sedikit upaya yang dilakukan KPK untuk mengawasi pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19. Salah satunya yakni penyaluran bantuan sosial sesuai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
Selain membentuk Satgas di Kedeputian Penindakan dan Pencegahan, sambung Firli,KPK juga meluncurkan aplikasi Jaga Bansos untuk membuka ruang kepada masyarakat melaporkan penyimpangan yang terjadi. KPK juga terus melakukan kajian-kajian untuk memperbaiki sistem dan menutup celah terjadinya korupsi.
Pimpinan KPK, sambungnya, juga membagi tugas untuk menyambangi dan berkoordinasi dengan berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah. Pembagian tugas dilakukan untuk memastikan program-program penanganan Covid-19 berjalan tanpa penyimpangan.
"Kami akan terus bekerja ingin memastikan bahwa seluruh program penanganan Covid 19 ini tepat sasaran, tepat waktu, jumlahnya benar secara formil, dan benar secara materil tidak terjadi penyimpanangan dan tidak terjadi korupsi," tegas Firli.
Potensi kerawanan
Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK sudah mengidentifikasi empat sektor rawan dikorupsi dalam penanganan pandemi Covid-19. Empat sektor itu yaitu dalam pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD, dan penyaluran bantuan sosial.
"Pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan," kata Lili di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8).
KPK pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait Pencegahan Korupsi, sebagai rambu-rambu dan panduan bagi pelaksana.
"Kedua, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda," ujar Lili menambahkan.
Sebagai langkah antisipatif, KPK menerbitkan Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 Tanggal 14 April 2020. Surat itu ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga/pemda tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. "Ketiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD," ungkap Lili.
Keempat pada penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. "KPK mengidentifikasi titik rawan pemberian bantuan sosial ini ada di pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan," imbuh Lili.
Untuk itu, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. KPK juga telah meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos untuk merespon keluhan penyaluran bansos yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Fitur baru ini juga menyediakan informasi tentang bansos selain sebagai medium bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos di lapangan," ungkap Lili.
Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, hingga 7 Agustus 2020 JAGA Bansos menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos di 243 pemda terdiri dari 224 pemerintah kabupaten/kota dan 19 pemerintah provinsi. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar yaitu berjumlah 369 laporan.
"Keluhan tersebut telah kami teruskan kepada pemda dan kementerian/lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Tercatat 375 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, 207 laporan masih dalam proses tindak lanjut," tutur Lili.
Terkait satgas yang dibentuk, Lili menerangkan, tiap satu satgas bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Satgas akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya melakukan pendampingan terkait refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang dilakukan Kementerian dan Lembaga.
Tim satgas tersebut juga ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa darurat. Sedangkan, di tingkat daerah, KPK memberdayakan sembilan satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan bekerja bersama-sama dengan instansi terkait lainnya yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.
"Sementara dalam pelaksanaan tugas monitor, KPK membentuk lima satgas melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Lili.
Bidang-bidang yang diawasi meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda dengan anggaran total Rp 695,20 Triliun. Kelima satgas ini mengkaji 15 program pemerintah dari enam skema penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan memberikan analisis dan rekomendasi.
Program-program yang diawasi dan diberikan rekomendasi adalah, bidang Kesehatan yaitu untuk program Penggantian Biaya Perawatan dan Program Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Program Santunan Kematian. Kedua, bidang perlindungan sosial meliputi program Kartu Prakerja; program Subsidi Listrik 450 VA dan Diskon Listrik 900 VA; program Logistik, Pangan, Sembako; PKH, Sembako, Bansos Jabodetabek dan non-Jabodetabek; BLT Dana Desa.
Ketiga, bidang UMKM yang meliputi Program Subsidi Bunga; Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi; Program Belanja IJP dan Program Penjaminan untuk Modal Kerja (Stop Loss); Program PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) Keempat, bidang pembiayaan Korporasi meliputi Program Penyertaan Modal Negara (PMN); Program Investasi untuk Modal Kerja.
Kelima, sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang meliputi Program Padat Karya kementerian/lembaga; Program Tambahan Insentif Perumahan MBR "Pimpinan KPK sudah bagi tugas, misalnya siapa yang ke Kementerian Sosial untuk mengecek pemberian bansos, akhirnya disepakati Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disinkronkan ke data kependudukan Kemendagri, itu Pak Alex dan Pak Nawawi cek langsung ke Kemensos," tutur Ketua KPK Firli Bahuri.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.