Perajin mengerjakan pembuatan desain mahar nikah di workshop Om Art, GG Pala RT 04/01, Ciapus, Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/2019). Jasa pembuatan desain mahar nikah tersebut mengalami lonjakan permintaan dari biasanya 8 pesanan menja | ANTARA FOTO

Khazanah

Nikah dengan Mahar Hafalan Alquran, Cukupkah?

Mahar berupa hafalan Alquran adalah opsi terakhir saat si lelaki tak punya harta lagi.

Menikah di masa kini, tak sedikit calon pengantin pria yang memberikan mahar berupa setoran hafalan Alquran. 

Terkait praktik tersebut, ada sebuah hadis yang menyebut adanya pria yang dinikahkan Rasulullah SAW dengan mahar hafalan Alquran. 

Ustaz Firman Arifandi dalam buku Serial Hadist Nikah 4: Mahar Sebuah Tanda Cinta Terindah terbitan Rumah Fiqih Publishing mengingatkan, jangan memahami hadis tersebut terlalu tekstual sehingga tidak mengindahkan esensi yang ada di dalamnya. 

"Jika kita melirik kepada penjelasan para ulama maka akan kita temukan jawaban inti dari hadis tersebut," kata Ustaz Firman dalam bukunya.

Maksud dari hadis tersebut adalah mengajarkan Alquran, bukan setor hafalan Alquran. Jika memang ingin kembali kepada ajaran Alquran dan sunah maka pelajarilah ajarannya melalui penjelasan para ulama.

Dalam hadis mahar berupa hafalan Alquran, Rasulullah SAW mengatakan di akhir percakapannya bahwa, ‘’Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran."

Perkataan Rasulullah SAW ini bermakna agar si lelaki mengajarkan kepada si wanita dari ayat yang telah dihafalnya. Imam Nawawi menyimpulkan hadis Sahl bin Sa'ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Alquran.

"Di dalam hadis terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Alquran dan bolehnya mengambil upah dari mengajar Alquran." (Imam Nawawi).

Ustaz Firman menjelaskan, sebenarnya pemberian mahar berupa hafalan Alquran itu adalah opsi terakhir saat si lelaki memang tidak punya harta lagi untuk diserahkan sebagai mahar. Maka, jasa berupa mengajar tafsir Alquran atau mengajar hafalannya menjadi pilihan terakhir, sebagaimana termaktub dalam hadis berikut.

‘’Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Abdurrahman dari Abu Hazim dari Sahl bin Sa'ad bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku padamu.

Lalu Rasulullah SAW pun memandangi wanita itu dari atas ke bawah, lalu beliau menunduk. Ketika wanita itu melihat bahwa Nabi belum memberikan keputusan akan dirinya, ia pun duduk.Tiba-tiba seorang pria dari sahabat Nabi berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berhasrat dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.

Lalu Rasulullah pun bertanya: Apakah kamu punya sesuatu (untuk dijadikan sebagai mahar)? Laki-laki itu menjawab: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.

photo
Pasangan pengantin Fikhron Indra (kiri) dan Mezola Ananda Putri (dua kanan) mengenakan masker berfoto saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi COVID-19 di Padang, Sumatra Barat, Sabtu (6/6/2020). Kementrian Agama Republik Indonesia mengatakan dalam masa pandemi COVID-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan dihadiri sekitar 10 orang dari dua pihak keluarga - (Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO)

Kemudian Rasulullah bersabda: Kembalilah kepada keluargamu dan lihatlah apakah ada sesuatu? Laki-laki itu pun pergi dan kembali lagi seraya mengatakan: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, aku tidak mendapatkan apa-apa.

Rasulullah bersabda lagi: Lihatlah kembali, meskipun yang ada hanyalah cincin besi. Laki-laki itu pergi lagi, kemudian kembali dan berkata: Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, meskipun cincin emas aku tak punya, tetapi yang ada hanyalah kainku ini. Sahl bin Sa’ad berkata, tidaklah kain yang ia punyai itu kecuali hanya setengahnya.

Lalu, Rasulullah SAW pun bertanya: Apa yang dapat kamu lakukan dengan kainmu itu? Bila kamu mengenakannya, maka ia tidak akan memperoleh apa-apa dan bila ia memakainya, maka kamu juga tak memperoleh apa-apa.

Lalu laki-laki itu pun duduk agak lama dan kemudian beranjak. Rasulullah SAW melihatnya dan beliau pun langsung menyuruh seseorang untuk memanggilnya. Ia pun dipanggil, ketika datang, Rasulullah bertanya: Apakah kamu punya hafalan Alquran? Pria itu menjawab: Ya, aku hafal surah ini dan ini. 

Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya. Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran." (HR Imam Bukhari).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat