Nasional
Empat Lembaga Awasi Iklan Kampanye Pilkada 2020
Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 dibentuk.
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak, dan Siber. Mereka kemudian membentuk Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020.
"Dengan adanya penandatanganan surat keputusan bersama ini, akan lebih bisa menyinergikan di antara kita berempat ini di dalam pelaksanaan pengawasan pemantauan di iklan maupun pemberitaan maupun penyiaran dalam masa-masa kampanye," ujar Ketua Bawaslu Abhan dikutip siaran langsung Youtube Bawaslu RI, Rabu (12/8).
Abhan mengatakan, Dewan Pers dan KPI mempunyai kewenangan lebih dalam memantau media massa cetak, elektronik, ataupun daring. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa.
Namun, setelah dikaji Dewan Pers, iklan kampanye tersebut dinyatakan bukan berasal dari produk jurnalistik. Dengan demikian, Bawaslu tak menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Nantinya, apabila ada dugaan pelanggaran pilkada terkait iklan kampanye ataupun pemberitaan, Bawaslu meminta Dewan Pers dan KPI berperan aktif. Keduanya dapat menyatakan iklan tersebut melanggar penyiaran atau tidak dan produk jurnalistik atau bukan.
"Dewan Pers dan KPI yang harus banyak memberikan fatwa, apakah ini termasuk pelanggaran penyiaran atau enggak, apa ini menjadi produk jurnalistik atau tidak," kata Abhan.
Abhan berharap kerja sama antara empat lembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19. Menurut dia, hal ini menjadi upaya mengoptimalisasi terhadap langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam kampanye di media massa cetak ataupun elektronik.
"Nantinya kalau memang ada pelanggaran, jadi kewajiban kita untuk menegakkan hukum itu. Tapi, itu tentu bagian akhir, artinya ultimum remedium," tutur dia.
Media sosial
Bawaslu sendiri sudah mulai mengawasi iklan politik dalam platform Facebook dan Instagram sejak 5 Agustus 2020. Menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, indikasi iklan politik sudah muncul di media sosial, tetapi masih secara sporadis atau tidak tentu dan belum tetap. "Sudah mulai sejak 5 Agustus lalu. (Iklan politik) masih sporadis, belum secara firm," ujar Fritz kepada Republika.
Ia mengatakan, Bawaslu dapat mengawasi iklan politik di platform media sosial yang dikelola Facebook Indonesia. Apabila ada dugaan pelanggaran pilkada, Bawaslu dapat menindaklanjutinya, seperti muatan yang mengandung informasi bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Fritz menyebutkan, melalui pengawasan iklan politik ini juga Bawaslu akan mendapatkan gambaran dana yang dihabiskan calon kepala daerah. Bawaslu bisa saja menemukan dugaan pelanggaran dengan mencocokkan biaya iklan politik tersebut dengan laporan dana kampanye yang disampaikan pasangan calon ke KPU.
"Jadi, kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan) sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," kata Fritz menegaskan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.