Nasional
Pinangki Belum Tersangka Kasus Djoko Tjandra
Polri segera menggelar perkara surat jalan Djoko Tjandra.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menaikkan pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tingkat penyidikan, Senin (10/8). Namun, peningkatan proses hukum itu belum menetapkan satu pun tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengeklaim, penyidik masih membutuhkan pemeriksaan banyak saksi, dan alat-alat bukti sebelum menetapkan Pinangki sebagai tersangka.
“Belum (tersangka). Prosesnya penyidikan. Masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Naiknya perkara ke tingkat penyidikan tanpa dibarengi tersangka tidak lazim bagi penegakan hukum selama ini. Hal itu juga terjadi pada naiknya kasus dugaan suap oleh terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra ke tingkat penyidikan di Polri. Tidak ada tersangka dalam perkara tersebut.
Ali mengatakan, naiknya pemeriksaan ke proses penyidikan tak mesti menetapkan tersangka. Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, menebalkan ketentuan penyidikan merupakan proses mencari bukti yang akurat untuk menetapkan tersangka. “Kan begitu prosesnya,” ujarnya.
Ali pun mengatakan, soal adanya penerimaan uang miliaran rupiah dari Djoko Tjandra ke kas pribadi Pinangki masih dugaan. “Kalau penyidikannya selesai, penyidikannya sudah full, nah apakah pidana itu nanti ada, ya kita tunggu nanti,” kata Ali.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Hari Setiyono menambahkan, sejumlah orang telah diperksa, yakni Pinangki sebagai tertuduh, Djoko Tjandra selaku pihak yang dituding memberikan uang, atau janji, dan pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Pada Senin (10/8), penyidikan pun menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, tetapi keduanya mangkir.
Terkait proses penyidikan, Hari memastikan Pinangki diduga mendapatkan sejumlah materi, maupun fasilitas, serta janji yang berasal dari Djoko Tjandra. “Oleh karena itu, fokus penyidikan adalah membuktikan adanya perbuatan (penerimaan) itu,” kata Hari.
Sementara itu, Polri akan segera malakukan gelar perkara terkait surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Brigjend Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kami sama-sama menunggu gelar perkara. Kami akan update perkembangannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Menurut dia, gelar perkara dilakukan setelah Dittipidum melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam kasus tersebut. Kemarin, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan lima orang saksi, dua di antaranya dari Polda Kalimantan Barat. Ia menambahkan, pada Kamis (13/8) nanti, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap Prasetijo dan satu orang saksi.
Soal saksi di Kalbar, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, seorang anggota Polsek Bandara Supadio Pontianak sudah diperiksa di Mabes Polri dan Propam Polda Kalbar terkait Djoko Tjandra. Saat ini, hasil dari keterangan saksi tersebut ada di Mabes Polri.
"Diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim untuk kasusnya Bapak Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Ini ditangani oleh Bareskrim. Hasil keterangannya ada di Mabes Polri," katanya, kemarin.
Usut terus
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, aparat yang terlibat kasus Djoko Tjandra akan terus diusut. "Kasus buronan korupsi Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi para penegak hukum karena seolah-olah selama ini dia memiliki kekuasaan dengan memanfaatkan uangnya untuk membeli loyalitas oknum pejabat hukum," kata Mahfud.
Menurut dia, tugas pemerintah selanjutnya adalah memproses tindak pidana lain yang diduga dilakukan Djoko Tjandra, oknum jaksa tipikor, maupun oknum kepolisian dan institusi lain. Kemenko Polhukam mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan mengendalikan jalannya proses pidana tersebut.
"Supaya diingat bahwa posisi Kemenko Polhukam adalah koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian. Kemenko Polhukam bukan lembaga penegak hukum. Lembaga penegak hukum adalah kepolisian, kejaksaan, KPK, dan pengadilan, ditambah satu lagi, yaitu pengacara menurut undang-undang," ujar dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.