Kisah Dalam Negeri
Cermati Merek Rapid Test Sebelum Membeli
Kemenkes mengeklaim terus mengawasi peredaran alat tes cepat di pasaran.
OLEH RR LAENY SULISTYAWATI
Banyaknya merek alat rapid test yang beredar di masyarakat memang membuat harga jasa uji tes cepat bervariasi. Namun, masyarakat juga diminta berhati-hati memilih jenis dan merek alat tes cepat jika membeli mandiri. Bukan hanya di lapak daring, alat tes cepat juga gampang ditemui di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Di lapak daring, misalnya, dijual alat tes cepat merek Lungene. Merek yang berasal dari Cina ini sudah terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui e-info alkes Kemenkes. Bukan hanya merek Lungene, sejumlah merek lain seperti Hightop dan Zybio juga sudah masuk dalam daftar Kemenkes. Namun, ada juga dugaan sejumlah merek belum didaftarkan ke Kemenkes.
Masih mudahnya ditemui alat tes cepat yang belum terdaftar di Kemenkes ini memunculkan kesan pemerintah tak serius mengawasi peredaran alat ini. Namun, anggapan itu dibantah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka mengeklaim terus mengawasi peredaran alat tes cepat di pasaran. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengaku, masyarakat bisa mengecek langsung jika ada merek alat kesehatan atau obat yang diragukan ke laman infoalkes.kemenkes.
"Saat ini sedang dilakukan pengawasan postmarket untuk RDT (rapid test kit)yang ada di peredaran," ujar Widyawati saat dihubungi Republika, Rabu (5/8). Di satu sisi, pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan RDT yang telah mendapat izin edar dari Kemenkes. Disinggung mengenai memastikan RDT sesuai standar dan penindakan jika terjadi pelanggaran, Widyawati tidak mau berkomentar banyak.
"Saya sedang diklat, bisa ke (bagian) farmasi dan alat kesehatan (farmalkes) ya," ujarnya. Sementara itu Arianti Ade dari Farmalkes Kemenkes menambahkan, rapid test yang telah mendapatkan izin edar bisa diakses melalui e-info alkes. "Untuk mengecek yang telah memiliki izin edar," katanya. Arianti juga enggan menjelaskan detil mengenai RDT yang tidak memenuhi syarat dan penindakan jika ada pelanggaran.
Saat Republika menelusuri penjualan alat tes cepat di Pasar Pramuka, beberapa waktu lalu, penjual sempat memerlihatkan salah satu jenis alat rapid test dengan merek Echotest. Berdasarkan pencarian data di infoalkes di laman Kemenkes, merek itu tidak ditemukan pada mode pencarian nama produk, pendaftar, tipe, maupun nama produsen. Meskipun, di Pasar Pramuka, tidak semua kios menyediakan alat tes cepat yang siap jual. Bahkan, kebanyakan pembeli mereka daam jumlah besar yang dilakukan perusahaan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pengawasan alat tes cepat sebagai pendeteksi dini keberadaan virus di dalam tubuh berada di bawah Kemenkes. Kepala BPOM Penny K Lukito mengaku tidak berwenang melakukan pengawasan terhadap peredaran alat kesehatan. Sebab, rapid test termasuk dalam alat kesehatan.
"Badan POM tidak mengawasi alat rapid test. Itu termasuk alat kesehatan, pihak yang mengawasi adalah Kementerian Kesehatan," kata Penny K Lukito saat dihubungi Republika, Rabu (5/8). Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Reri Indriani juga mengatakan hal yang sama.
"Ini merupakan kewenangan Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes," ujarnya saat dihubungi.
Jadi, dia menambahkan, pengawasan rapid test bukan di tangan BPOM. Sebelumnya, pada akhir Maret lalu, saat Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 masih dijabat Achmad Yurianto, pihaknya menyatakan bahwa alat pendeteksi Covid-19 secara cepat hanya disediakan pemerintah.
Alat tes cepat tidak diperjual belikan. Karenanya apabila ditemukan dijual melalui daring maka barang tersebut ilegal. “Rapid test belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia. Jadi kalau ada yang jual itu barang gelap,” kata Yuri, 26 Maret lalu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.