Gedung Mahkamah Agung. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Koruptor Kakap Diancam Penjara Seumur Hidup

Hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor kakap.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam aturan tersebut, hakim dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.

"Setelah diundangkan menurut rencana perma tersebut pekan depan akan disosialisasikan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Ahad (2/8). 

Berdasarkan draf yang diterima Republika, disebutkan perma dibuat untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini pun nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Masih dalam draf, pada Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan lima kategori kerugian negara. Kategori paling berat, yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar. Kemudian, kategori berat dengan kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kategori sedang dengan kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar, kategori ringan yang merugikan negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar, dan kategori paling ringan kurang dari Rp 200 juta.

photo
Tayangan video conference persidangan terdakwa mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/5). Majelis hakim memvonis Emirsyah Satar dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 46 miliar atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT Garuda Indonesia periode tahun 2005-2014. - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Bagi terdakwa korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun.

Kemudian, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara. Lalu, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa koruptor yang merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar-Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara. Terdakwa koruptor yang merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar-Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10-13 tahun penjara.

Terakhir, bila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar-Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya perma tersebut. KPK berharap dengan pedoman pemidanaan tersebut tidak akan ada lagi disparitas dalam putusan tipikor.  

"KPK tentu menyambut baik perma dimaksud, sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap-menyuap, pemerasan, dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kemarin. 

photo
Penampakan sidang kasus korupsi fee proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara di pengadilan Negeri Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Kamis (2/7/2020). Majelis hakim menghukum Agung Ilmu Mangkunegara tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta untuk vonis bersalah menerima suap senilai Rp 100 miliar.  - (ARDIANSYAH /ANTARA FOTO)

Akselerasi

Lembaga antirasuah juga meyakini perma itu bisa mengakselerasi pemberantasan korupsi. "Kita semua harus bangun sikap optimistis ke depan. Lepas dari segala kekurangan dan kelebihannya tentu pedoman tersebut sebagai salah satu ikhtiar dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini," kata Ali. 

Khusus untuk pasal 2 dan 3 parameter yang ada dalam perma, kata dia, sudah dijadikan panduan tuntutan oleh KPK. Sebab, KPK juga ikut hadir dalam pembahasannya. Karena itu, sudah seharusnya dipedomani para hakim. 

Lebih lanjut Ali menyatakan, KPK juga sedang melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor. "Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya," ujar dia. 

Guru besar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, berharap kehadiran perma tersebut dapat mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia serta mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Perma ini, kata dia, salah satu cara MA untuk mencegah terjadinya disparitas pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi, khususnya penerapan pasal 2 dan 3. Hal itu lantaran dalam praktiknya sering terjadi pemidanaan yang berlainan terhadap kasus sejenis dan menimbulkan pertanyaan publik. 

"Intinya, menghindari disparitas pemidanaan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dalam praktik sering menimbulkan pertanyaan publik terhadap tiada prinsip keadilan pemidanaan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Ahad (2/8). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat