Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu sebelum menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada 2020 di Gedung Bawaslu, Jakarta,Selasa (14/7). | Republika/Prayogi

Nasional

Bawaslu-BNN Awasi Syarat Bebas Narkoba

Data BNN akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada.

JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan akses data rekam jejak peserta Pilkada 2020 terkait narkoba. Data tersebut akan digunakan Bawaslu daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengawasi persyaratan calon bebas narkoba.

"Kami berharap dapat diberikan akses seluas-luasnya dari BNN, terutama untuk Bawaslu kabupaten/kota. Kami bisa diberikan kebebasan akses untuk mengetahui apakah calon ini sudah memenuhi syarat bebas narkoba," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, data yang diberikan BNN akan membantu dan memudahkan proses pengawasan oleh Bawaslu dalam melihat syarat calon kepala daerah itu. "(Salah satu dari) tugas kami, yakni mengawasi apakah syarat ini (surat keterangan bebas narkoba) terpenuhi atau tidak dari calon kepala daerah tersebut," kata dia menambahkan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama Pasal 45 Ayat 2, salah satu syarat calon yaitu memberikan surat pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim. Tim terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan BNN yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Kepala BNN Heru Winarko menyambut baik permintaan Bawaslu dan mendukung terciptanya calon kepala daerah yang bebas narkoba. Ia juga berharap Bawaslu dapat mengawasi dana kampanye yang dikeluarkan oleh calon agar jangan sampai dana itu diberikan dari bandar narkotika. 

"Kami berharap kepada Bawaslu juga mengawasi mengenai sumber dana pasangan calon jangan sampai dari bandar (narkoba)," kata Heru. Hal itu disampaikan saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan BNN. Dalam naskah tersebut, terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan Bawaslu dan BNN.

Upaya itu, di antaranya penyebaran informasi tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika, deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Bawaslu. Lalu, ada pula peningkatan peran serta Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan antinarkotika. 

photo
Tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiandi dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Senin (14/3/2016). BNN menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi sebagai tersangka setelah hasil tes urine menyatakan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 17 Februari 2016 itu positif mengandung methamphetamine. - (ANTARA FOTO)

Pada Desember 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan permohonan pengujian penjelasan Pasal 7 Ayat 2 huruf i UU Pilkada terkait frasa 'pemakai narkotika'. Gugatan itu diajukan mantan bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi. Noviadi sendiri hanya menjabat sekitar sebulan sejak dilantik pada 17 Februari 2016, yang kemudian ditangkap BNN saat mengadakan pesta naskoba di rumahnya pada 13 Maret 2016. 

Kemudian, pada 21 Maret 2016, Noviadi diberhentikan secara tetap berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.16-3030 tentang Pemberhentian Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatra Selatan karena berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019) lalu. 

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menambahkan, BNN mempersilakan Bawaslu mengajukan nama-nama cakada yang akan diperiksa rekam jejaknya terkait narkoba. "Bawaslu minta informasi, ngajuin ke kita nama-namanya ini, yang lolos misalnya 10, mohon apakah yang bersangkutan terlibat narkotika, jaringan narkotika sebagai bandar, pelaku, atau pengguna aktif, dan lain-lain," ujar Sulistyo saat dikonfirmasi Republika, Rabu (29/7).

Menurut dia, hal tersebut diperbolehkan secara hukum. Dari sisi administrasi dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan proses yang bersih terhadap proses pemilihan kepala daerah dari awal hingga akhir. Sulistyo mengatakan, data terkait jaringan narkoba atau rekam jejak penyalahgunaan narkoba menjadi rahasia milik BNN.

Akan tetapi, BNN akan memberikan pernyataan apakah calon kepada daerah pernah terlibat dalam kasus narkoba. Penyelenggara pemilu dapat membatalkan pencalonan jika nama-nama yang diajukan terbukti terlibat kasus narkoba. Sebab, calon kepala daerah itu tak memenuhi syarat bebas dari penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat